Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Jumat, 08 Oktober 2010

Prinsip Pembiayaan Syari'ah

Keadilan, Pembiayaan saling menguntungkan bagi pihak yang menggunakan dana maupun pihak yang menyediakan dana
Kepercayaan, ini merupakan landasan dalam menentukan persetujuan pembiayaan maupun dalam menghitung margin keuntungan maupun bagi hasil yg menyertai pembiayaan tersebut.

Informasi yg di butuhkan
1.Informasi data nasabah
2.Informasi data penjualan/pembelian/penyewaan riil
3.Proyeksi laporan keuangan
4.Akad pembiayaan

Tahapan Analisa Pembiayaan
Inisiasi : Analisa Awal
Pasif (anggota datang sendiri)
Aktif (Pengelola Yang mencari)
melalui data base anggota & survey lapangan
Solitasi :Kunjungan Usaha calon Anggota
Informasi :Data Usaha
Kemampuan Membayar
Barang yang akan di jaminkan
Langkah Solitasi:
Inventarisasi Permohonan
Pelaksanaan Survey
Pelajari berkas – berkas yang sudah disiapkan
Melakukan wawancara, konfirmasi dan Cross cek Lapangan
Inventarisasi :Pengumpulan Informasi
Informasi Umum (data ekonomi & reputasi)
Informasi khusus (Informasi yuridis, keuangan, teknis
Management, Trend Usaha)

Analisa Aspek:
Yuridis Jaminan
Pemasaran Teknis
Analisa Kualitatif
Karakter : orang, wilayah, usaha
komitmen : Pemohon komit atau tidak
Analisa Non teknis
Catatan ringkas Surveyor/Verifikator.

Teknik Analisa:
dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.Teknik Analisa 5 C
a.Caracter : tetangga, keluarga, teman, track record Pembayaran
b.Capacity : kapasitas usaha dan angsuran
c.Collateral : Kebendaan( tanah, bangunan,kendaraan )
Non kebendaan( Personal Garantion )
Dasar Penilaian : haraga pasar, nilai buku,
d.Cash, uang kontan tersedia.
e.Collateral, nilai liquiditas jaminan.

Capital :
Modal Sendiri
Modal pinjaman
Condition Of Economi:
Makro, mikro,persaingan dan trend

2.Analisa Swot
Stenght / kekuatan
Weakness / kelemahan
Opportunity / peluang
Threatment / Ancaman

Wa'alaikumsalam wr wb,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar