Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Minggu, 10 Oktober 2010

Ekonomi Syari'ah

Dalam melaksanakan amanahnya, KSU Syari'ah Assalam mengajak dan ikut menegakan nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya adalah tegaknya nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.

Simak dan pahami, larangan riba (usury) yang menjadi jantung sistem ekonomi syari'ah bukan saja ajaran agama Islam, tetapi juga larangan agama lain, seperti Nasrani dan Yahudi. Dengan demikian, bagi pemeluk agama manapun, ekonomi syari'ah sesungguhnya tidak menjadi masalah.

Bersama berbagi solusi dengan ekonomi syari'ah Assalam Insya Allah akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syari'ah Assalam mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif) akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, meskipun kecil perannya dalam pembangunan, tapi ikut membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.

Meskipun legislasi hukum syari'ah di Indonesia telah banyak, seperti UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula UU tentang pengelolaan zakat, UU Perwakafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima DPR, apalagi UU ekonomi yang bertujuan untuk kebaikan, kemajuan, dan kemaslahatan bangsa dan negara secara universal, jelas semakin penting untuk diterima dan diwujudkan.

Semoga, dengan adanya RUU Sukuk (SBSN) maka aliran dana investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari luar negeri (utamanya Timur Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut berarti menolak investasi masuk ke Indonesia dan berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa.

Tapi, harus disadari bahwa tujuan bersama berbagi ekonomi syari'ah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa, bukan kelompok tertentu.

Wass wr wb,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar