Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Kamis, 21 Oktober 2010

AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Invesment) adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama KSU Syari'ah ASSALAM  (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain (nasabah/anggota) menjadi pengelola.


a. “Mudharabah”
Akad kerjasama antara Koperasi Syari’ah Assalam selaku pemilik modal dengan Mudharib (Nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
b. “Syariah”
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As-Sunnah dan mengatur segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.
c. “Bagi hasil atau Syirkah”
Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Nasabah dan Koperasi Syari’ah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Koperasi Syari’ah Assalam Minomartani, Ngaglik, Sleman.
d. “Nisbah”
Bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Nasabah dan Koperasi Syari’ah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Koperasi Syari’ah Assalam.
e. “Dokumen Jaminan”
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Koperasi Syari’ah berdasarkan Perjanjian ini.
f. “Masa (Jangka Waktu) Penggunaan Modal”
Masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
g. “Pendapatan”
Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh Na-sabah dengan menggunakan modal yang disediakan oleh Koperasi Syari’ah sesuai dengan Per-janjian ini.
h. "Keuntungan”
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini diku-rangi biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
i. “Pembukuan Pembiayaan”
Pembukuan atas nama Nasabah pada Koperasi Syari’ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
j. “Cidera Janji”
Peristiwa sebagaimana yang menyebabkan Koperasi Syari’ah dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Koperasi Syari’ah Assalam sebelum Jangka Waktu Perjanjian ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar