Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Minggu, 24 Oktober 2010

AL QARDH


1.       “Al Qardh”
Pinjam-meminjam uang yang dapat dibayar atau ditagih kembali sebesar jumlah pokok pinjaman tanpa memperjanjikan imbalan apapun dari penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman.
2.       “Perjanjian-perjanjian jaminan”
Tidak terbatas pada gadai, aval, jaminan fidusia, penjaminan.
3.     Surat Pengakuan Utang”
Surat pengakuan bahwa Nasabah mempunyai utang kepada Koperasi Syari’ah Assalam  yang ditandatangani oleh Nasabah dan diakui oleh Koperasi Syari’ah, sehingga karenanya berlaku dan ber-nilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada Koperasi Syari’ah Assalam sebesar yang terutang. Surat Pengakuan Utang berupa tetapi tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.
4.     Surat Sanggup Membayar”
Surat yang dibuat oleh Nasabah yang berisi penegasan bahwa Nasabah sanggup untuk membayar utang yang dimintanya kepada Koperasi Syari’ah Assalam.
5.     “Cidera Janji”
Peristiwa atau peristiwa-peristiwa yang menyebabkan Koperasi Syari’ah dapat menghenti-kan seluruh atau sebagian dari isi perjanjian ini, dan menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Koperasi Syari’ah Assalam sebelum jangka waktu perjanjian ini.
6.     “Jatuh Tempo”
Waktu dimana Nasabah diwajibkan untuk membayar lunas utangnya kepada Koperasi Syari’ah Assalam.
7.    “Jadwal Angsuran”
Waktu yang ditetapkan, Nasabah diwajibkan untuk membayar utangnya kepada Koperasi Syari’ah Assalam secara angsuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar