Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Rabu, 04 April 2012

Anggaran Dasar KSU Syari'ah Assalam

 
ANGGARAN DASAR
KOPERASI SERBA USAHA SYARI’AH ASSALAM
MINOMARTANI, NGAGLIK, SLEMAN

-BAB I-
NAMA DAN TEMPAT  KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)   Koperasi ini bernama “Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam“ dengan nama singkat “KSU Syari’ah Assalam” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2)   Koperasi ini berkedudukan di 
a.       Jalan                : Layur IX/03.
b.      Padukuhan      : Plosokuning V.
c.       Desa                : Minomartani.
d.      Kecamatan      : Ngaglik
e.       Kabupaten       : Sleman, Kode Pos 55581.
f.       Provinsi           : Daerah Istimewa Yogyakarta
(3)   Koperasi ini termasuk dalam Kelompok Koperasi Konsumen.
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
(1)   Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan azas kekeluargaan dan dikelola secara syari’ah.
Pasal 3
-Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; 
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
e.       Kemandirian; 
f.       Pendidikan perkoperasian; 
g.      Kerjasama antar koperasi.
(2)   Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi serta berprinsip syari’ah Islam. 
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk : 
(1)   Meningkatkan  kesejahteraan  dan  taraf  hidup  anggota  pada khususnya dan  masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syari’ah;
(2)   Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. 
(3)   Membangun ukhuwah Islamiyah
Pasal 5
 (1) Untuk  mencapai   tujuan  sebagaimana dimaksud  pasal 4,  maka  Koperasi memiliki cakupan kegiatan usaha sebagai berikut :
a.      Perdagangan.
b.     Jasa.
c.      Unit Jasa Keuangan Syari’ah.
d.     Produksi.
(2)  Kegiatan unit usaha pembiayaan ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
(3)   Pengelolaan Unit Pembiayaan dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
(4) Pengelolaan Unit Usaha Pembiayaan dilakukan oleh tenaga pengelola yang mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pendidikan pembiayaan secara syari’ah atau magang dalam Usaha Pembiayaan.
(5)  Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non anggota.
(6)  Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain  di dalam wilayah kerja Kabupaten Sleman, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
(7)  Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik di dalam wilayah maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
(8) Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
 (1) Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum sendiri;
c.   Telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota;
d.  Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi; 
e.       Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Sleman.
(2) Mereka yang ingin menjadi anggota koperasi wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada pengurus. -
Pasal 7
 (1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) telah dipenuhi, yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri; 
(3)  Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun;
(4)  Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa;--
(5) Anggota Luar Biasa adalah penduduk Indonesia yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota;
(6) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 8
Setiap anggota memiliki hak : 
a.       memperoleh pelayanan dari koperasi; 
b.      menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c.       memiliki hak suara yang sama;
d.      memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
e.       mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f.       memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.       membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
b.      berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.       mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d.      memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 10
(1)   Setiap anggota luar biasa memiliki hak :
a.       memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b.      menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;
c.       mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
d.      memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
(2)   Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
  1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
  2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
  3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
  4. memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 11
(1)   Bagi mereka yang meskipun telah melunasi simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan adaministratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon anggota; 
(2)   Calon anggota memiliki hak : 
a.       memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b.      dapat menghadiri Rapat Anggota; 
c.       dapat mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
(3)   Calon anggota mempunyai kewajiban :
a.       membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b.      berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.       mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;-
d.      memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 12
(1)   Keanggotaan berakhir apabila :
a.       anggota tersebut meninggal dunia; atau
b.      Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah; atau
c.       Berhenti atas permintaan sendiri; atau
d.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. 
(2)   Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota. 
(3)   Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus. 

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a.       Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, usaha dan permodalan Koperasi.
c.       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.       Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.
f.       Pembagian sisa hasil usaha.
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
(3)   Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4)   Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 14
(1)   Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 
(2)   Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
(3)   Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)   Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut. 
(5)   Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup. 
(6)   Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan notulen rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat. 
(7)   Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
(8)   Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota. 
Pasal 16
(1)   Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi. 
(2)   Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi atau oleh Ketua dan sekretaris rapat yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
(3)   Pemilihan Ketua dan sekretaris rapat dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau karyawan koperasi. 
(4)   Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat dan Notulen rapat yang ditandatangani oleh  ketua dan Sekretaris Rapat.
(5)   Berita acara Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak ketiga.
(6)   Penandatanganan sebagaiman dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara rapat tersebut dibuat oleh Notaris yang hadir dalam rapat anggota tersebut.
Pasal 17
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari : 
a.       Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
b.      Rapat Anggota Khusus ( RAK ).
c.       Rapat Anggota Luar Biasa ( RALB ).
Pasal 18
(1)   Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan dengan ketentuan :
  1. Dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu perdua ) jumlah anggota.
  2. Keputusannya sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua ) jumlah anggota yang hadir. 
(2)   Apabila quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a di atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua diadakan pemanggilan kembali kedua kali. 
(3)   Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas quorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. 
(4)   Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19-
(1)     Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku.
(2)     Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan : 
a.             Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJP) atas pelaksanaan tugasnya.
b.            Neraca dan penjelasannya.
c.             Perhitungan Hasil Usaha dan penjelasannya.
d.            Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
e.             Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
(3)     Laporan Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana tersebut ayat (2) huruf a, b, c dan huruf d harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus dengan ketentuan apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 20
(1)   Rapat Anggota Khusus untuk membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus.
(2)   Apabila Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada ayat (1) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi maka : 
a.       Pembahasan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku; 
b.      Selama Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) belum disyahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan; 
c.       Pengaturan selanjutnya diaturdalam ART dan atau Peraturan Khusus.
(3)   Ketentuan quorum Rapat Anggota Khusus sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18.
Pasal 21
(1)   Rapat Anggota Khusus untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dilaksanakan dengan ketentuan :
a.       dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota;
b.      keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(2)   Rapat Anggota Khusus untuk pembubaran, penggabungan, peleburan dan pembagian Koperasi dilaksanakan dengan ketentuan :
a.       dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota;
b.      keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
(3)   Rapat Anggota Khusus untuk Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dilaksanakan dengan ketentuan :
a.       dihadiri oleh lebih dari ½ (  satu perdua ) dari jumlah anggota;
b.      keputusannya harus disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir.
(4)   Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan khusus. 
Pasal 22
(1)   Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota seperti diatur pada pasal 18 Anggaran Dasar ini; 
(2)   Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat diadakan apabila:
a.       Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota; atau
b.      Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas atau
c.       Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota; atau
d.      Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 20 ayat (1) dan pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar ini.
(3)   Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sah dan keputusannya mengikat seluruh anggota, apabila :
a.       dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
b.      Untuk maksud pada ayat 2, d diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. 
(4)   Ketentuan dan pengatuaran selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 23
(1)   Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2)   Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :
a.       Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, fathonah, amanah, siddiq, tabligh (FAST), loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi;
b.      Pendidikan minimal SLTA
c.       Umur maksimal 70 tahun.
d.      Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
e.       Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
f.       Antar pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai dengan derajat kesatu.
g.      Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas pada koperasi lain yang sejenis kecuali koperasi sekundernya.
h.      Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
i.        Telah mengikuti pendidikan perkoperasian.
(3)   Ketentuan pada ayat 2 huruf e dan i pada pasal ini dikecualikan pada saat pendirian koperasi; 
(4)   Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(5)   Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus;
(6)   Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi;
(7)   Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
(8)   Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan sumpah atau janji Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
Pasal 24-
(1)   Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga) orang
(2)   Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Ketua.
b.      Sekretaris.
c.       Bendahara.
(3)   Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
(4)   Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manager yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi.
(5)   Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi/ Manager, maka salah satu dari anggota Pengurus dapat bertindak sebagai direksi/ Manager Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus.
(6)   Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Tugas dan Kewajiban pengurus adalah:
(1)   menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi.
(2)   melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi.
(3)   mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
(4)   mengajukan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
(5) menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
      kepengurusannya.
(6)   memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota.
(7) membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
(8) memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi.
(9)   memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
(10)     menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a.     jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa orang Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan; 
b.    Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijakan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
(11)  menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
(12)     meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi;
(13)     Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
a.       meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Koperasi;
b.      membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ata Peraturan Khusus Koperasi.
Pasal 26
Pengurus mempunyai hak :
a.       menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b.      mengangkat dan memberhentikan Direksi/ Manager dan Karyawan Koperasi.
c.       membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
d.      melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Kopersi;
e.       meminta laporan dari Direksi/manager secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 27
(1)   Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti 
a.    melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi.
b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
c.   sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya;
d.   melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputuskan oleh Pengadilan.
(2)   Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengaangkat penggantinya dengan cara :
a.       menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tesebut; atau
b.      mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
(3)   Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabakan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya. 
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 28
(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;
(2)   Pengawas tediri dari : 
      a. Pengawas Manajemen.
      b. Dewan Pengawas Syari’ah.
(3)   Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b.      Pendidikan minimal .SLTA.
c.       Umur maksimal 70 tahun.
d.      memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
e.       sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
f.       Telah mengikuti pendidikan perkoperasian.
g.      Tidak merangkap jabatan sebagai pengawas atau pengurus pada koperasi sejenis kecuali koperasi sekundernya.
(4)   Ketentuan pada ayat (3) huruf e dan f pada pasal ini dikecualikan pada saat pendirian koperasi; 
(5)   Khusus untuk Dewan Pengawas Syari’ah, selain syarat sebagaimana tersebut ayat (3) diatas harus mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sleman.
(6)   Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; 
(7)   Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang;
(8)   Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
(9)   Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan sumpah atau janji Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
(1)   Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat Direksi/Manager yang profesional, maka Pengawas manajemen dapat diadakan secara tetap atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota;
(2)   Dalam hal Koperasi tidak mengangkat Pengawas manajemen tetap, maka ditentukan:
a.       Pengangkatan Direksi/ Manager tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
b.      Fungsi dan tugas Pengawas manajemen menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi.
c.       Audit keuangan dapat dilakukan oleh Akuntan Publik dan non Keuangan oleh tenaga ahli dibidang tersebut atas permintaan Pengurus.
(3)   Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
a.       melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi;
b.      meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c.       mendapat segala keterangan yang diperlukan;
d.      memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus;
e.       merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
f.       membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
g.      Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
(1)   Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.
(2)   Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran Biaya Koperasi.
Pasal 32
(1)   Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a.       melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi;
b.      tidak mentaati undang-undang perkoperasian beserta ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Angaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota.
c.       Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan koperasi umumnya;
d.      Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan.
(2)   Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
a.       jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain; atau
b.      mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut.
(3)   Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah pergantian dimaksud untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas lain.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 33
(1)   Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan profesional;
(2)   Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/ Manager dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis;
(3)   Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
(4)    Dalam hal pengelolaan usaha dilaksanakan oleh Direksi/Manajer, Pengurus wajib menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha/Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota;
(5)   Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manager adalah :
a.       mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
b.      mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
c.  tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan.
d.      memiliki moral dan akhlak yang baik; 
e.       tidak sedang dalam proses tindak pidana apapun. 
(6)   Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manager bertanggung jawab kepada Pengurus. 
Pasal 34
Tugas dan kewajiban Direksi/ Manager adalah :
a.       melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
b.      mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan; 
c.       melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;
d.      mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e.       menanggung kerugian usaha Koperasi akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
f.       Sebelum menandatangani kontrak kerja, Direksi/Manager harus menyerahkan jaminan yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus. 
Pasal 35
Hak dan wewenang Direksi/Manager : 
a.       menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manager;-
b.      mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan; 
c.       membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d.      bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam menjalankan  usaha.-
Pasal 36-
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/ Manager diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan khusus dan kontrak kerja.
BAB IX
P E N A S E H A T
Pasal 37
(1)   Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota; 
(2)   Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta mupun tidak diminta; 
(3)   Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 38
(1)   Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup;
(2)   Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya; 
(3)   Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas; 
(4)   Apabila diperlukan laporan tahunan Pengurus dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau apabila Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. 
(5)   Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau peraturan khusus. 
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 39
(1)   Modal Koperasi terdiri dari :
a.       Modal sendiri/ Ekuitas;
b.      Modal Luar/ Pinjaman.
(2)   Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi sebesar Rp 22.910.000 (dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan dari para anggota pendiri.
(3)   modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal penyertaan anggota pendiri, dana cadangan dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat; 
(4)   Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari : 
a.       anggota;
b.      koperasi lainnya dan atau anggotanya; 
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya; 
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; 
e.       Sumber lain yang sah dalam dan luar negeri. 
(5)   Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Pasal 40
(1)    Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota; 
(2)    Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib yang diperhitungkan sebagai modal sendiri yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota;
(3)    Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan anggota pendiri yang disetor ke dalam modal dasar Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. 
Pasal 41
(1)     Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, dan atau perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota; 
(2)     Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khsus
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 42
(1)    Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)    Sisa Hasil Usaha (SHU) diperoleh dari :
a.       pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi;
b.       pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota koperasi;
c.       pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
(3)    Bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
a.       cadangan;
b.      untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan;
c.       untuk anggota menurut perbandingan jasa modalnya;
d.      untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e.       untuk kesejahteraan Direksi / Manager dan karyawan .
f.       Untuk dana pendidikan Koperasi;
g.      Untuk dana sosial.
h.      Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(4)    Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a.       untuk cadangan;
b.       untuk anggota;
c.       untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d.      untuk dana Direksi / Manager dan karyawan.
e.       untuk dana pendidikan koperasi;
f.        untuk dana sosial.
g.       Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(5)    Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh dari pendapatan non operasional dibagi sebagai berikut :
a.       untuk cadangan;
b.       untuk anggota;
c.       untuk Pengurus dan Pengawas;
d.      untuk dana pendidikan Koperasi;
e.       untuk dana sosial.
(6)    Penggunaan dana-dana Pendidikan, Dana Sosial dan dana pembangunan daerah kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota.
(7)    Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (3), (4), dan ayat (5) ditentukan dalam Angaran Rumah Tangga atau diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 43
Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 44
(1)    Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;-
(2)    Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota;
(3)    Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 3/4 (tiga per empat) bagian  atau 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha koperasi;
(4)    Uang cadangan harus disimpan dalam bentuk tabungan pada  Bank Syari’ah yang ditunjuk oleh Pengurus;
(5)    Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas dana cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Angaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
BAB XIII
P E M B U B A R A N
Pasal 45
(1)   Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.       Keputusan Rapat Anggota; atau
b.      Keputusan Pemerintah.
(2)   Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a.       Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota;
b.      Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 46
(1)   Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan oleh Rapat Anggota maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus, Pengawas  dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud;
(2)   Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a.       melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;-
b.      mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c.       memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.      memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e.       menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f.       membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
(3)   Pengurus koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)   Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya 
Pasal 47
(1)    Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi;
(2)    Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan;
(3)    Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XIV
S A N K S I
Pasal 48
(1)   Apabila anggota, Pengurus atau Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a.       peringatan lisan;
b.      peringatan tertulis;
c.       dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d.      diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
e.       diajukan ke Pengadilan.
(2)   Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 49
Koperasi ini  didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 50
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 51-
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Rapat Anggota Pendirian Koperasi yang dilaksanakan di Masjid Assalam, Jalan Layur IX/03, Minomartani, Ngaglik, Sleman pada hari Rabu tanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu sepuluh (27-01-2010).-
PENUTUP
Pasal 52
Terhitung mulai tanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu sepuluh (27-01-2010).untuk pertama kalinya Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar