Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Rabu, 09 Mei 2012

FATWA PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LKS

Berbagi Bersama Solusi Syari'ah Bermitra Bersama KSU Syari'ah Assalam

  1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh
    imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah
    sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
    29 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS 4
    Dewan Syariah Nasional MUI
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi
    pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-
    Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh
    dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah
    talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.     
Sumber>(FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI)


Draf Klaushul Arisan Haji Masjid Assalam
            Dikelola KSU Syari’ah Assalam

Menimbang & memperhatikan:
1. Larangan melakukan transaksi riba dalam segala sesuatu
2. Menghindari tawaran dana talangan haji bank syariah
3. Keinginan masyarakat untuk berangkat haji
4. Membantu sebagian kaum muslimin yang belum mampu melaksanakan ibadah haji

Pasal 1: Tinjauan hukum Arisan haji
  1. Arisan ini akad musyarakat (kerja sama), di mana anggota memberikan iuran sesuai kesepakatan bersama
  2. Tidak ada unsur riba maupun penipuan dalam musyarakat ini, berikut konsekuensinya.
  3. Tidak ada unsur penipuan dan mukhatarah fahisyah (taruhan dan untung-untungan) dalam arisan ini.
  4. Tidak ada unsur gharar (ketiak jelasan) dalam arisan ini.
  5. Tidak ada unsur (ikrah) pemaksaan maupun idhtirar (keterpaksaan) dalam arisan ini. Semuanya dilakukan dengan prinsip ridha.

Pasal 2: Penanggung Jawab & pelaksana:
  1. Arisan ini menjadi tanggung jawab takmir masjid Assalam, sebagai tugasnya dalam melayani masyarakat
  2. Arisan ini dilaksanakan oleh koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, sebagai program kerjanya.

Pasal 3: Peserta:
  1. Peserta arisan adalah semua kaum muslimin yang memiliki i’tikad baik untuk melakukan ibadah haji, tanpa riba.
  2. Arisan ini menerima peserta dari jamaah masjid yang lain, dengan aturan yang disepakati

Pasal 4: Syarat pendaftaran:
  1. Peserta yang mendaftar, wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  2. Peserta wajib menandatangani form perjanjian yang disediakan, dengan tanda tangan persetujuan dari:
a.    Ahli waris (wali)
b.    Aparat desa
c.    Pemuka masyarakat setempat
  1. Form yang telah ditanda-tangani peserta dibubuhi materai Rp 3000
  2. Peserta wajib mentaati semua form perjanjian yang telah ditanda-tangani.

Pasal 5: Kesepakatan Iuran:
  1. Untuk satu kelompok, peserta dibatasi 50 orang.
  2. Masing-masing peserta membayar iuran arisan perbulan Rp 500.000 + biaya administrasi.
  3. Pungutan biaya administrasi Rp 3000/bln
  4. Tidak ada perubahan nilai iuran, meskipun ada keputusan perubahan ONH.
  5. Iuran arisan peserta ditarik setiap sabtu awal bulan
  6. Total iuran perbulan: Rp 25 juta, selanjutnya diserahkan kepada salah satu peserta yang diprioritaskan untuk menerimanya.

Pasal 6: Fenomena:
  1. Jika peserta membatalkan diri di tengah perjalanan arisan, karena sebab tertentu maka iuran yang telah diserahkan dikembalikan seluruhnya, kecuali biaya administrasi.
  2. Peserta dibolehkan pindah nama kepemilikan arisan, dengan syarat telah ada kesepakatan dan mengisi form penjanjian yang baru.
  3. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji, maka ada dua pilihan:
    1. Total iuran yang telah dibayarkan, diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris
    2. Dipindah tangankan ke ahli waris yang lain, dengan mengisi form perjanjian yang baru.
  4. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji dan pelunasan arisan belum selesai, maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  5. Jika ada peserta yang lari dari tanggung jawab, setelah berangkat haji maka maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  6. Jika ahli waris tidak bersedia melunasi, maka panitia berhak untuk memeja-hijaukan kasus ini di pengadilan.
  7. Catatan: Arisan haji ini TIDAK diasuransikan. Karena asuransi hukumnya haram.

Pasal 7: Prioritas peserta:
  1. Pemilihan prioritas peserta didasari prinsip saling membantu dan suka rela.
  2. Hierarki  prioritas sebagai berikut:
    1. Belum berangkat haji
    2. Usia
    3. Hubungan mahram
  3. Jika ada beberapa yang status hierarkinya sama maka pemilihan dilakukan secara undian.

Pasal 8: Hak Peserta:
  1. Dana Rp 25 juta untuk pendaftaran haji, sisa ONH dilunasi peserta.
  2. Pelayanan pembayaran iuran didatangi langsung ke rumah peserta
  3. Pelayanan pendaftaran porsi haji di DEPAG setempat
  4. Bimbingan manasik haji dan umrah per-4 bulan sekali

Pasal 9: Yang bukan hak peserta:
  1. Bekal
  2. Tasyakuran
  3. Transportasi berangkat
  4. Buku panduan haji, kumpulan doa-doa, dst.
.
Pasal 10: Administrasi peserta:
  1. Telah terdaftar menjadi anggota KSU Syari’ah Assalam
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir pendaftaran
  5. Foto 3 x 4 = 1 lembar.
  6. Biaya administrasi Rp 5000; untuk buku rekap bukti pembayaran.
Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar