Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Jumat, 08 Oktober 2010

Pembiayaan/Financing

Pembiayaan Syari'ah
Pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan KSU Syari'ah ASSALAM.

Jenis Pembiayaan Syari'ah:
1.Produktif, pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.Konsumtif, pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk dipakai memenuhi kebutuhan

A. Akad atau produk2 pembiayaan:
Bagi hasil (Syirkah), yaitu sebuah kerjasama antara pihak yang memiliki modal dengan pihak yang memerlukan modal guna menjalankan usaha yang mana keuntungan dari usaha tersebut dibagi bersama. Pembagian usaha ini terjadi antara KSU Syari'ah ASSALAM dan penyimban dana/anggota, maupun antara KSU Syari'ah ASSALAM dengan nasabah penerima dana/anggota.

Prinsip bagi hasil dapat dilakukan dengan empat akad yaitu;al-Musyarakah, al-Mudharabah, al-Muzara’ah, dan al-Musaqah.

1.al-Musyarakah (Partnership, project financing and participation) adalah kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dalam hal ini nasabah/anggota dan KSU Syari'ah ASSALAM sama-sama menyediakan dana untuk membiayai suatu proyek usaha yang di kelola nasabah/anggota, di mana setelah proyek itu selesai, nasabah/anggota mengembalikan dana beserta bagi hasilnya.

2.al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Invesment) adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama KSU Syari'ah ASSALAM (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain (nasabah/anggota) menjadi pengelola.


B. Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem untuk menerapkan tata cara jual beli, dimana KSU Syari'ah ASSALAM akan membeli terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengangkat nasabah/anggota sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama KSU Syari'ah ASSALAM, kemudian KSU Syari'ah ASSALAM menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli di tambah keuntungan (margin). Dalam hal ini KSU Syari'ah ASSALAM sebagai pihak intermediary.

Ada tiga jenis jual beli yang di jadikan dasar dalam pembiayaan modal kerja dan investasi: bai’ al murabahah, bai’ as-Salam dan bai’ al-Istishna.

1. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan (margin) yang telah di sepakati. Dalam hal ini KSU Syari'ah ASSALAM sebagai penjual dan nasabah/anggota sebagai pembeli. Barang segera diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.

2. BBA (Bai Bitsaman Ajil)
Jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu di mana harga kredit/tangguh lebih tinggi (bertambah) dari harga cash (naqd).
Jual beli seperti ini di bolehkan karena penangguhan adalah bagian dari harga
menurut Mazhab Hambali, Syafi’i, Zaid bin Ali, Muayyad Billah dan mayoritas ahli fiqh dengan alasan umumnya kaidah halal jual beli.

Sustainable
Wassalamu'alaikum wr wb,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar