Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Rabu, 04 April 2012

ART KSU SYARIAH ASSALAM

 
STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN (SOM)
KOPERASI SERBA USAHA  SYARI’AH ASSALAM
MINOMARTANI, NGAGLIK, SLEMAN

A. Manajemen Umum
Sebagai soko guru perekonomian, Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam memungkinkan untuk berkembang secara ekonomis, mampu memberikan pelayanan secara terus menerus dan meningkat kepara anggotanya serta masyarakat sekitarnya, juga dapat memberikan sumbangan yang mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. kekeluargaan. Kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang perseorang dan bentuk usaha seperti itu yang tepat untuk umat Islam adalah Koperasi Syari’ah.
Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota; maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (nonsyariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkan dalam Agama Islam. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.


1. Strategi Sasaran
Strategi dan Sasaran Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Koperasi Syari’ah (RKATKS) sebagai acuan Manager dalam melakukan kegiatan operasional Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam. RKATKS dibuat oleh Pengelola dan Pengurus pada periode akhir tahun, sehingga awal tahun sudah dapat digunakan sebaga acuan Operasional. RKATKS sekurang-kurangnya memuat antara lain :
a) Pendahuluan
Pengurus Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam bersama Dewan Pengawas Syari’ah mendedikasikan lembaga ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi, akan tetapi kami semua yang mendirikan, mengurus dan mengelola koperasi ini insya Allah, semata-mata untuk suatu:
1) Visi, Misi dan Tata Nilai
(a)   Visi Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam mencerminkan semangat usaha bersama dengan berpedoman pada Al Qur’an dan Sunah Rasulullah SAW.
(1)    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
(2)    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
(b)   Misi Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam  merupakan penjabaran dari visi yang diembannya.
(1)    Terwujudnya sumber daya insan yang professional dan sepenuhnya mengerti muamalah secara syari’ah
(2)    Menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syari’ah dan etika bisnis untuk mencapai keuntungan yang  berkesinambungan dan memberi nilai lebih bagi anggota
(3)    Mendorong tumbuhnya kewirausahaan dengan membangun mediasi yang berkesinambungan antara shahibul maal dan mitra usaha
(c)    Tata Nilai Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam merupakan karakter kerja yang menjadi budaya dalam menjalankan operasionalnya .
 “Menjadi lembaga keuangan syari’ah yang terpercaya dan terbaik dalam mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan ekonomi umat”.

2) Arah Pengembangan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam
Pengurus harus dapat memprediksikan pengembangan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam  ke depan dengan jangka panjang 5 tahun mendatang.

3) Analisa dan Potensi Pasar
Dalam mengembangkan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam , Pengurus maupun pengelola harus mengumpulkan data-data potensi usaha yang kemungkinan dapat dikembangkan.


b) Rencana Strategis Tahunan
1) Segmen Pasar yang dibidik.
Segmen pasar yang paling baik dibidik Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam adalah “Ceruk Pasar” usaha individu maupun lembaga masyarakat, dimana segmen ini tidak menjadi daya tarik bagi industri perbankan. Kompetiter yang ada terdiri dari para rentenir ataupun koperasi lainnya.

2) Target Pasar yang diharapkan.
Dari segmen pasar yang dibidik, di buat proyeksi dengan asumsi nominal rupiah yang diinginkan setiap transaksi penghimpunan maupun penyaluran.

3) Nilai Jual Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam  memiliki nilai jual : Serba Mudah, Serba Murah dan Serba Ada serta pelayanan prima kepada anggota dan masyarakat. Koperasi Serba Usaha Syari’ah  Assalam  juga  memiliki penampilan kantor pusat yang layak dan suasana yang nyaman dengan nuansa Islami di salah satu unit berlokasi pada kawasan Masjid Assalam Minomartani, Ngaglik, Sleman.

4) Formulasi Program
Formulasi program disesuaikan dengan segmen pasar dari Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam .
Dalam mengekspresikan programnya dibuat secara sederhana dan dapat dimengerti dengan mudah oleh anggotanya.

c) Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kerja
1) Unit Jasa Keuangan Syari’ah
(a)   Marketing
(1)    Sasaran
Terhimpunnya dana pihak ke tiga dan menyalurkannya guna mendapat keuntungan sesuai target
(2)     Strategi
Membuat leaflet /brosur dan feature produk simpanan dan produk pembiayaan serta memberikan hadiah menarik bagi penyimpan dana di Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam .
(3)    Kebijakan
Menghimpun dana dari anggota maupun non anggota ataupun lembaga lainnya dan mengelolanya dalam bentuk pembiayaan yang menguntungkan.
(4)     Program Kerja
Menawarkan produk dan jasa kepada anggota, non anggota maupun lembaga lainnya.

(b)   Operasi Kerja Koperasi  Serba Usaha Syari’ah Assalam.
(1)  Sasaran
Terciptanya kelancaran transaksi keuangan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam dengan tertib, rapih dan nyaman. Serta dapat menyajikan laporan keuangan yang real time.
(2)  Strategi
Menggunakan teori antrian dan menambah petugas sesuai kebutuhan dan melengkapi dengan software komputer.
(3)  Kebijakan
Menciptakan kepuasan pelayanan terhadap anggota dan masyarakat di Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
(4)  Program Kerja
Melayani transaksi uang masuk dan uang keluar serta mebukukannya setiap hari hingga menjadi laporan yang dapat disajikan setiap saat.

2) Unit Sektor Riil
(a)  Bidang Perdagangan
(1)    Sasaran
Tercapainya penjualan barang-barang dagangan serta mendapat keuntungan sesuai target.
(2)    Strategi
Membuat leaflet, brosur-brosur dagangan dan memberikan Featurefeature hadiah menarik bagi mereka yang berbelanja di Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
(3)    Kebijakan
Mengklasifikasikan barang-barang berdasarkan jenis dan ukurannya serta menjaga kondisi barang agar tetap terjual.
(4)   Program Kerja
Menawarkan barang-barang yang dijual kepada anggota, non anggota maupun masyarakat lainnya.

(b)   Bidang Jasa
(1)   Sasaran
Terlaksananya usaha dibidang jasa sesuai dengan rencana pencapaian target yang telah dirumuskan
(2)  Strategi
Membuat leaflet /brosur dan feature-feature produk jasa yang ditawarkan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
(3)  Kebijakan
Memilih potensi usaha unggulan dibidang jasa dengan melihat peluang dan SDM yang ada.
(4)  Program Kerja
Menawarkan produk jasa Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam kepada anggota, non anggota maupun lembaga lainnya secara terus menerus.

(c)    Bidang Industri/ Produksi
(1)  Sasaran
Terlaksananya produksi suatu barang yang dihasilkan sesuai dengan rencana pencapaian target yang telah dirumuskan.
(2)  Strategi
Membuat model dan feature-feature produk barang komoditi yang dihasilkan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
(3)   Kebijakan
Memilih potensi produk dengan melihat peluang pasar, sumber bahan baku, penyimpanan dan distribusi dan pengelolaan SDM trampil di bidangnya.
(4)  Program Kerja
Menghasilkan produk barang kebutuhan, penetrasi pasar, memperbaiki kemasan sesuai tren, pemantauan pesaing melakukan strategi marketing mix. secara terus menerus.

d) Menyusun Proyeksi Keuangan Tahunan
1) Proyeksi Neraca Konsolidasi dari UJKS dan Sektor Riil.
Menyusun proyeksi Aktiva dan Pasiva konsolidasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan yakni dengan menggabungkan proyeksi Aktiva dan Pasiva dari masing-masing unit.

2) Proyeksi Laba Rugi Konsolidasi
Menyusun proyeksi pendapatan dan biaya-biaya konsolidasi dari bulan Januari sampai dengan Desember dari masing-masing unit

3) Proyeksi Arus Kas Konsolidasi
Menyusun Proyeksi Kenaikan dan Penururnan aktifitas Operasi dan Non Operasi dari bulan Januari sampai dengan Bulan Desember dari masing-masing unit.

2. Penerapan Sistem pada UJKS
a) Mekanisme Pemberian Pembiayaan
Mekanisme pemberian pembiayaan dengan memperhatikan Legal, Lending, Limit serta menganut prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan 6 C yaitu
1)     Carakter (Karakter nasabah),
2)     Condition of economic (kondisi usaha),
3)     Capacity (Kemampuan Manajerial),
4)     Capital (Modal),
5)     Collateral (Jaminan),
6)     Constrain (Keadaan yang menghambat).
b)  Pencatatan transaksi
Transaksi uang masuk dan keluar dicatat secara teratur dan sistematis dimulai dari pencatatan bukti transaksi, buku besar, jurnal sampai menjadi laporan keuangan
c) Pengamanan dokumen penting.
Dokumen dikelompokan berdasarkan jenisnya tersendiri dan disimpan pada lemari arsip dengan menggunakan kode tertentu yang dapat memudahkan kita untuk mencarinya. Dokumen jaminan disimpan pada lemari Besi tahan api guna melindungi dari kemungkinan kebakaran ataupun pencurian.
d) Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Operasional
Kegiatan Operasional harus melibatkan Dewan Pengawas Syari’ah setiap kali ada transaksi yang dilakukan pengelola guna menhindari adanya unsur Gharar (ketidak pastian) ataupun tidak sesuai dengan akad syari’ah.

3. Penerapan Sistem pada Unit Sektor Riil
a) Mekanisme investasi pada Perdagangan, Jasa dan Produksi
Mekanisme investasi pada Perdagangan, Jasa dan Produksi, lebih ditekankan
pada aspek peluang yang ada di lingkungan terdekat kantor Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam di Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Jangan melakukan investasi usaha sektor riil jika belum melihat potensi peluang maupun kesiapan SDM pengelola.
b) Pencatatan transaksi
Transaksi uang masuk dan keluar dicatat secara teratur dan sistematis dimulai dari pencatatan bukti transaksi yang terdiri dari faktur, buku besar, jurnal sampai menjadi laporan keuangan harian dan bulanan.
c) Pengamanan dokumen penting.
Dokumen dikelompokan berdasarkan jenisnya tersendiri dan disimpan pada lemari arsip dengan menggunakan kode  tertentu yang dapat memudahkan kita untuk mencarinya. Dokumen jaminan disimpan pada Brankas Besi tahan api guna melindungi dari kemungkinan kebakaran ataupun pencurian.
d) Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Operasional
Kegiatan Operasional harus melibatkan Dewan Pengawas Syari’ah  setiap kali
ada transaksi yang dilakukan pengelola guna menhindari adanya unsur Gharar
(ketidak pastian) ataupun tidak sesuai dengan akad Syari’ah .

4. Kepengurusan dan Pengelolaan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
a) Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dibuat mekanisme dan aturan dengan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab kepada Pengurus dan Pengelola Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
b) Penanganan Permasalahan
Penanganan Permasalahan dapat dilakukan baik di tingkat pengelola maupun ditingkat Pengurus, tergantung tingkat permasalahan yang ada
c) Tertib Dan Disiplin Kerja
Guna menciptakan ketertiban dan disiplin kerja karyawan perlu diciptakan Reward and Punisment dalam bentuk penghargaan maupun teguran hingga pemecatan.

B. Manajemen Resiko Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
Resiko manajemen Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam pada Unit Jasa Keuangan Syari’ah  (UJKS) memiliki 5 macam tingkat resiko yang terdiri atas :
1. Resiko Likuiditas
a) Kelancaran Pengembalian Investasi harus tetap di jaga guna memperkecil resiko likuiditas Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
b) Pemeliharaan Likuiditas dapat dilakukan dengan menghitung



1) Cash Rasio (CR)                  :     Kas dan setara kas
                                                          Hutang Lancar

 


2) Financing Debt Ratio (FDR) :     Total Pembiayaan
                                                      Penghimpunan dana

 
 







2. Resiko Pembiayaan
a) Dalam memberikan Pembiayaan perlu ditekankan analisa pembiayaan yang cermat dengan memperlakukan prinsip kehati-hatian
b) Pemantauan Kepatuhan anggota pembiayaan harus senantiasa dapat dikontrol melalui Kartu Pembiayaan setiap bulannya oleh bagian pembiayaan maupun manager Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
c) Pengikatan Agunan dilakukan secara nota riel setelah diadakan taksasi agunan dengan melihat NJOP bagi anggota pembiayaan yang menyerahkan jaminan dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) atau harga pasaran bagi BPKB kendaraan mobil maupun motor setelah dibuktikan kebenarannya nomor mesin dengan BPKB nya.
3. Resiko Operasional
a) Pembentukan Cadangan Penyisihan Penghapusan Aktiva (CPPA) harus dibentuk oleh manajemen Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam yakni sebesar 0,5 % bagi setiap pembiayaan lancar, 10 % bagi pembiayaan yang kurang lancar, 50 % bagi pembiayaan yang diragukan tingkat pengembaliannya dan 100 % bagi pembiayan dengan katagori macet.
b) Setiap kali dewan pengawas menemukan transaksi yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja yang dibuat pengurus Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam ataupun terjadi penyimpangan dalam operasional oleh manajemen, maka harus segera melaporkan pada Pengurus untuk segera mengadakan perbaikan maupun pembenahan.

4. Resiko Hukum.
a) Setiap Akad- Perjanjian sedapat mungkin dibuat berdasarkan nota riel, dan menyebutkan dalam klausul akad tersebut “apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan oleh BASYARNAS (BadanSyari’ah  Arbitrase Nasional)” atau Pengadilan Agama setempat.
b) Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Remedial)
Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam melayani anggotanya dari berbagai lapisan masyarakat sangat rentan terhadap pembiayaan bermasalah. Untuk itu perlu mengambil langkah tertentu dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah terebut dalam bentuk prefentif yaitu dengan melakukan perubahan melalui Restructuring (Penataan Kembali), Rescheduling (penjadwalan Kembali), dan Reconditioning (Persyaratan kembali). Secara detail penyelesaian pembiayaan bermasalah dijelaskan pada Sistem Operasi dan Prosedur Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.

5. Resiko Kepengurusan dan Pengelolaan.
a)  Pengurus dan Pengelola Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam tidak boleh mencampuri usaha koperasi dengan kepentingan usaha pribadi, saudara dan keluarganya. Usaha Koperasi Syari’ah  harus dilakukan secara independent tanpa dicampuri urusan pribadi pengurus maupun pengelola.
b) Pengurus dan Pengelola harus memiliki kemampuan peningkatan permodalan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, jika tidak maka usahanya tidak akan berkembang
c) Dalam menjalankan Operasional Koperasi Serba Usaha  Syari’ah Assalam, penanggung jawab bidang pembiayaan tidak boleh melakukan hal-hal yang cenderung menguntungkan pribadinya seperti meminta atau menerima suatu pemberian sesuatu baik uang tips maupun dalam bentuk barang dari anggota yang terlibat dalam pembiayaan.
d) Dewan pengawas harus benar-benar melakukan fungsi pengawasan secara kontinyu ataupun berkala, guna menghindari resiko penyimpangan yang kemungkinan terjadi.
Sementara itu, resiko terbesar yang mungkin terjadi pada unit sektor riil untuk jenis perdagangan umum dan Industri adalah ;
a) Fluktuasi harga yang dapat berubah setiap saat
b) Masalah gudang dan Penyimpanan barang
c) Pengadaan bahan baku dan pasar
d) Aksesibilitas kendaraan
e) Kondisi makro ekonomi negara dan
f) Stabilitas politik yang tidak kondusip
Sedangkan bagi unit sektor riil untuk jenis jasa resiko tertinggi lebih banyak bertumpu pada :
a) Reputasi lembaga dan pengeloala
b) Service Customer
c) Komunikasi

C. Manajemen Pemasaran
Pemasaran merupakan ujung tombak dari sebuah usaha, oleh karenanya komponen pemasaran Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam mempunyai kriteria:
1.Analisa Pasar (Sasaran Pasar, Pesaing, harga dan kemasan produk)
2.Strategi Pemasaran
3.Periklanan yang berkaitan dengan produk Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
4.Humas sebagai sarana sosialisasi produk
5.Anggota dan calon anggota atau masyarakat lain.

1) Definisi
"Pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam yang ditujukan untuk memperkenalkan produk yang ditawarkan, menentukan tingkat margin, bagi hasil dan fee, mempromosikan, dan mendistribusikan aktiva secara produktif yang dapat memberikan keuntungan maksimal baik kepada stake holder maupun share holder potensial."
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwasanya proses pemasaran Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam  dimulai sebelum terjadinya akad pembiayaan.
Keputusan pemasaran dibuat untuk :
a)   Memperkenalkan Produk dan jasa Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam yang ditawarkan
b)   Menentukan anggota, calon anggota dan masyarakat yang akan dibidik.
c)   Menentukan tingkat margin, bagi hasil dan fee sebagai Agen.
d)   Memberikan kepuasan pada anggota maupun masyarakat luas.

2) Konsep Pemasaran Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
"Konsep Pemasaran dalam Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam  merupakan falsafah usaha yang menyatakan bahwa banyaknya transaksi yang terjadi adalah syarat utama bagi kelangsungan sebuah Koperasi Syari’ah . Untuk itu pemasaran ini diarahkan untuk mengetahui kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat sebagai pengguna Koperasi Syari’ah  dan memenuhi kebutuhan tersebut sehingga akan menghasilkan laba usaha.

Langkah  yang harus ditempuh antara lain dengan cara :
a. Menciptakan Manfaat
Pengertian dasar dalam menciptakan nilai ekonomi adalah yang memilih Skim yang tepat dalam mendanai usaha anggota maupun masyarakat dengan tingkat margin, bagi hasil dan fee agen yang kompetitif dan Tren usaha, manfaat waktu, manfaat tempat, manfaat kepemilikan (kejelasan status), manfaat informasi :
1)  Pemilihan skim pembiayaan usaha dalam hal ini adalah dengan melakukan inovasi berbagai jenis produk dan transaksi keuangan yang sering terjadi di masyarakat luas dengan kemudahan fasilitas dan margin, bagi hasil dan fee agen yang kompetitip..
2)  Tren Usaha, yaitu kondisi dimana kecenderungan masyarakat dalam melakukan usahanya berdasarkan permintaan pasar seperti terjadi pada bulan Romadhon, Idul Adha, Tahun Baru dan sebagainya.
3)   Manfaat  Waktu, adalah waktu transaksi yang dapat diciptakan secara fleksibel dengan menyediakan pelayanan prima pada saat anggota, calon anggota dan masyarakat membutuhkannya. Langkah ini harus didahului melalui riset pemasaran dengan mencari tahu kebutuhan anggaran usaha yang dibutuhkan.
4)  Manfaat Tempat dapat diciptakan dengan penyediaan counter-counter bayangan seperti pelayanan keliling yang strategis, sedapat mungkin memiliki lokasi yang dekat dengan Masjid Assalam Minomartani, atau di masjid-masjid dalam naungan YASKARIM di minomartani, karena masjid ataupun tempat usaha merupakan simpul masyarakat ataupun mudah dari sisi transportasi dengan penampilan dari karyawan yang baik, ramah dan sopan.
5)  Manfaat kepemilikan. Manfaat bukti kepemilikan diciptakan dengan mempersiapkan pemindahan hak kepemilikan dari Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam  kepada anggota, calon anggota dan masyarakat atau dengan stake holder lainnya berdasarkan prinsip jual beli, bagi hasil dan jasa yang dilengkapi surat transaksi. (Surat Jalan, Faktur, Delivery Order dll). \
6)  Manfaat Informasi. Manfaat Informasi dapat diciptakan dengan cara memberikan informasi mengenai penawaran produk yang dihasilkan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam kepada anggota, calon anggota dan masyarakat, sehingga konsumen akan lebih memahami tentang produk yang ditawarkannya. Sarana informasi ini dapat menggunakan :
(a)   Brosur, Leaflet, Surat Penawaran
(b)   Media On Line di Internet
(c)    Sumber informasi pemerintahan dan swasta.

b. Pendekatan Komplementer Pendekatan Komplementer adalah pendekatan serba sistem yang mencakup kumpulan simpul-simpul masyarakat yang melakukan tugas pemasaran, barang, jasa, ide dan faktor-faktor lingkungan yang saling memberikan pengaruh, dan membentuk serta mempengaruhi hubungan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam dengan anggota, calon anggota ataupun masyarakatnya.

c.   Pendekatan Produk Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
Merupakan suatu pendekatan pada pemasaran yang melibatkan bagaimana sebuah produk Koperasi Syari’ah  yang dihasilkan dapat diterima dan dibutuhkan anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna. Proses dan organisasi yang digunakan disini dibuat untuk masing-masing produk yang ditawarkan dan dihasilkan baik produk Unit sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syari’ah.
Mengingat pemasaran membutuhkan desain produksi, maka Produk Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam yang dihasilkan sebaiknya didesain sedemikian rupa agar menarik peminat contohnya pada UJKS seperti produk tabungan berjangka dinamakan : TASAKA (Tabungan Saleh Artha Berjangka) atau untuk tabungan wadi’ah dinamakan TAWADHU (Tabungan Wadhi’ah Umat) persis seperti sifat orang mu’min yang rendah hati. Kata-kata yang dikenal masyarakat merupakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk lebih mengetahuinya jasa Koperasi Syari’ah  yang ditawarkan.















d.  Pendekatan Lembaga
Pendekatan melalui lembaga-yang terlibat dalam kegiatan pemasaran akan menciptakan mekanisme pasar yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
Lembaga yang terlibat antara lain :
1. Penyedia kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat, dalam hal ini seperti Dealer mobil/motor/ toko-toko elektronik
2. Suplier terhadap produk yang ditawarkan. Pengurus Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam  hendaknya melihat tren yang ada pada masyarakat maupun kebijakan moneter pemerintah serta situasi politik yang ada. Pada tingkat ini produk Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam dipesan dan harus didesain menurut kebutuhan dan permintaan masyarakat luas.
3. Perantara dagang, dalam hal ini Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam memberikan referensi produk unggulan yang dihasilkan baik jenis industry rumah tangga, jasa, kerjasama atau sebagai agen. Untuk selanjutnya dapat langsung menjualnya kepada anggota maupun masyarakat. Bila Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam sebagai perantara Agen, dapat bertindak selaku perantara kepada konsumen akhir. ataupun sebagai pusat informasi pasar.

e.   Pendekatan Serba Fungsi
Pendekatan ini tergantung pada produk yang ada dan kebiasaan dalam Jual Beli (Al Bai), Jasa (Ijaroh) dan kerjasama usaha (Mudharabah atau Musyarakah). Dengan memperhatikan fungsi pokok pemasaran antara lain :
1. Kemampuan menjual
Penjualan merupakan fungsi terpenting dalam pemasaran, karena menjadi tulang punggung Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam. Untuk itu perlu berbagai macam cara untuk memajukan penjualan produk dan jasa Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam. Akan tetapi perlu juga memperhatikan rambu-rambu syari’ah sebagaimana hadits yang diiriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah Saw bersabda:
 “Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berdasarkan pilihan selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya benar melakukan transaksi dan membuat jelas segala sesuatu, maka keduanya mendapat berkah dari transaksi keduanya. Bila keduanya bohong dan menyembunyikan sesuatu, maka keberkatan keduanya dihapuskan ”

2. Desain Produk dengan berbagai featur seperti hadiah payung, pulpen, bola dan sebagainya.
Produk harus didesain menarik dengan memberikan prototipe yang dapat diperlihatkan kepada anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna jasa Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, sehingga dapat menarik perhatian.

3. Penentuan Harga Jual
Strategi harga sangat dibutuhkan sesuai dengan lingkungan persaingan dan segmen pasar. Strategi yang paling umum adalah menggunakan "Cost-Plus Pricing Method" yaitu penentuan harga jual dihitung berdasarkan total biaya dengan rumus:


Total Harga Pokok + Marjin = Harga Jual
 
 



Sementara untuk menentukan Total Biaya adalah:


Biaya Tetap + Biaya Variabel = Total Biaya.
 
 



Namum demikian manajemen dapat melakukan langkah dengan melihat kompetiter yang ada mengingat pasar Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam termasuk golongan ceruk pasar.

4. Promosi
Promosi dibutuhkan untuk memperluas jaringan keanggotaan yang berasal dari masyarakat luas, disertai dengan informasi produk dan jasa Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam meliputi jenis produk pembiayaan ataupun sektor riil dan sebagainya. Sebelum memutuskan promosi harus diputuskan segmen pasar dan calon anggota pengguna jasa Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
Kelangkaan Suplai atas Dimand menyebabkan harga barang tidak stabil dan cenderung naik, untuk menstabilkan harga dilakukan dengan mencari sumber dan informasi pasar sebanyak-banyaknya. Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan:
Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan

 “ Wahai Rasulullah ! tentukanlah harga untuk kita ! Beliau menjawab : “ Allah itu sesungguhnya penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezholiman dalam hal darah dan harta.”

5. Pembelian
Pembelian barang yang menjadi obyek pembiayaan Koperasi Syari’ah  harus dipisahkan berdasarkan jenis, kualitas, harga jual, merk maupun mekanisme pengirimannya.
Pengelola Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam harus aktif sehingga konsumen tidak lagi menunggu sampai barang itu ditawarkan kepadanya. Ia akan melihat sumbernya dari siapa ia akan membeli.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang membeli makanan, maka ia tidak menjualnya sampai ia menimbangnya.”.

6. Penyimpanan
Barang-barang yang dimiliki Koperasi Serba Usah Syari’ah Assalam setelah dipilah berdasarkan jenis dan kualitasnya disimpan dalam penyimpanan yang aman. Penyimpanan ini juga memiliki alasan antara lain :
a)      Menstabilkan harga, yaitu dengan jalan menimbun hasil komoditi pada saat hasil produk berlimpah ruah, sehingga harganya rendah. Kemudian menjualnya pada waktu komoditi dibutuhkan.
b)      Spekulasi, yaitu dengan menampung hasil produksi untuk dijual pada saat harga naik.
c)      Menjaga kemungkinan terjadi pembelian dalam jumlah besar.
d)      Perlunya penyimpanan barang dan jasa selama waktu antara dihasilkan dan dijual, kadang dalam fase penyimpanan perlu diadakan pengolahan lebih lanjut, seperti pengadaan barang, produk retail atau eceran.

Diriwayatkan dari Yahya putera Sa’id yang mengatakan : Sa’id bin Al Musayap menceritakan bahwa Mu’amar mengatakan : Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang mnimbun barang adalah orang yang bersalah. “ Kepada Sa’id ditanyakan : Kamu sesungguhnya melakukan penimbunan barang. Said menjawab : “Mu’ammar yang meriwayatkan hadits ini juga pernah melakukan penimbunan barang”.
Menurut Muhammad Akram Khan : Tidak semua penimbun berbuat salah, yaitu orang yang menyimpan barang dalam waktu tertentu dan menjualnya secara komparatif ada permintaan yang lebih terhadap barang tersebut, maka orang semacam ini berhak mendapatkan satu bagian dari produksi karena ia menyimpan barang untuk satu periode tertentu dan membantu dalam mempertahankan perputaran barang secara tetap dipasar. Sementara penimbun yang disalahkan dan berdosa adalah orang yang menahan barang di pasar dari konsumer sesungguhnya untuk tujuan menciptakan kelangkaan artifisial dan dengan demikian ia mengambil keuntungan yang tidak patut dari masyarakat yang tidak berdaya.

7. Perkuatan Pendanaan
Perkuatan Pendanaan ini merupakan sebuah fungsi untuk mendapatkan modal dari sumber ekstern. Sumber tersebut antara lain: Lingkage dengan Bank Umum Syari’ah  (BUS), Laba BUMN, Proyek Pemerintah, dll. Yakni dengan market financing yang dimaksudkan fungsi mencari, mengurus modal uang secara profit sharring ataupun revenue sharring dengan pihak-pihak tertentu guna melancarkan transaksitransaksi pengalihan barang dari sumber tertentu kepada Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam dilanjutkan ke anggotanya.
Konsep Islam membenarkan pemberian imbalan atas modal dengan tanggung jawab untuk memikul resiko kerugian. Seseorang dapat menginvestasikan modal kedalam sebuah syirkah (perkongsian, kemitraan) berdasarkan modal kerja, atau keahliannya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam bentuk hadits marfu, yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman : “ Aku adalah orang ketiga dari dua orang yang bermitra, selama salah satu dari kedua orang itu tidak menghianati yang lainnya. Bila salah satu berkhianat, Aku keluar dari orang itu.”.
8. Penanggungan Resiko
Penanggungan resiko adalah fungsi untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan timbulnya resiko dalam pemasaran seperti:
a)    Resiko yang ditimbulkan oleh alam : banjir, penyakit, ombak.
b)    Resiko yang ditimbulkan oleh manusia : pencurian, perampokan dan Kebakaran.
c)    Resiko yang ditimbulkan oleh pasar : merosotnya harga. dan kelangkaan barang
d)    Resiko tersebut dapat dihindari dengan cara-cara seperti memperkecil persediaan barang dengan memperbanyak order. (Just in Time) atau melakukan stok barang dengan menggunakan tempat penyimpanan yang baik dan kuat.
e)    Risiko Management adalah suatu cara bagaimana mengurangi atau menghindari kerugian yang timbul karena rusaknya barang, penyusutan,hilangnya barang, atau turunnya harga sehingga tidak mempengaruhi aktifitas usaha Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.

Diriwayatkan dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda : “ Tidak dihalalkan penjualan yang bukan milik kalian dan tidak pula dihalalkan keuntungan yang tidak terjamin.”.

9. Pengumpulan Informasi Pasar.
Keberadaan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam diharapkan dapat menciptanya Business Centre dengan dilengkapi Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS). Sehingga dapat diketahui Produk yang dihasilkan dan keberadaannya di pasar. Kebutuhan Anggota, calon anggota dan masyarakat terhadap produk tersebut, dengan indikasi serba mudah, serba murah, serba ada (One Stop Shopping shariah) sehingga tercipta segmentasi pasar yang jelas.
Kelangkaan Suplai atas Demand akan menyebabkan harga barang tidak stabil dan cenderung naik, untuk menstabilkan harga dilakukan dengan mencari sumber dan informasi pasar sebanyak-banyaknya.

Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan : Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan : “ Wahai Rasulullah ! tentukanlah harga untuk kita !
Beliau menjawab : “ Allah itu sesungguhnya penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezholiman dalam hal darah dan harta.”

f.   Pendekatan Manajemen
Pendekatan ini menitik beratkan pada sisi manajerial yang mengambil keputusan dalam menentukan kebijakan pemasaran produk Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam sebagai suatu kerangka yang terdiri atas variabel yang dapat dikontrol seperti : pemahaman produk yang dihasilkan, pengaturan likuiditas, penentuan margin dan promosi, ditambah dengan variabel yang tidak dapat dikontrol seperti: kompetiter yang ada, permintaan anggota, calon anggota dan masyarakat.

D. Laporan Keuangan
1. Fungsi Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam:
a) Manajer Investasi.
(1)       Agen Mudharabah.
(2)       Agen Investasi.
b) Penyedia Jasa Keuangan (Investor).
c) Pengemban fungsi sosial.

2. Tujuan :
a) Pedoman penyusunan laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam agar sesuai tujuan :
(1)Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan.
(2)Menilai prospek arus kas
(3)Memberikan informasi atas sumber daya ekonomi
b) Memberikan informasi kepatuhan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam  terhadap prinsip syari’ah.
(1)Memberikan informasi mengenai akad-akad yang harus digunakannya.
(2)       Memberikan informasi pemenuhan fungsi sosial Koperasi Syari’ah  terhadap anggota.
c) Agar laporan keuangan dapat menjadi daya banding.
d) Sebagai acuan minimum penyusunan laporan keuangan.

3. Acuan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Syari’ah
a) Standar Akutansi PSAK 27
b) Standar Akutansi PSAK 59
c) PAPSI 2003
d)Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 
   No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004

4. Ketentuan Umum
a) Tujuan Laporan Keuangan.
b) Tanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
c) Komponen laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
d) Bahasa laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam menggunakan Bahasa Indonesia
e) Mata uang Rupiah jika ada penggunaan mata uang asing maka di kurskan ke Rupiah dengan standar Bank Indonesia. Keuntungan dan kerugian mata uang asing dikurskan ke Rupiah dengan kurs standar BI.
f) Kebijakan Akutansi mencerminkan kehati-hatian, Informasi yang material, sesuai PSAK 27 dan PSAK 59, jika tidak ada dalam PSAK kebijakan harus relevan dan andal bagi seluruh pengguna.
g) Penyajian wajar seluruh komponen laporan Keuangan
h) Penyajian unsur Neraca :
1)     Aktiva disajikan berdasarkan likuiditasnya.
2)     Kewajiban disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.
3)     Investasi tidak terikat disajikan sebagai unsur tersendiri.
i) Pemisahan antara transaksi normal dan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
j) Laporan Laba Rugi berjenjang (multiple step)
k) Catatan Atas Laporan Keuangan terdiri atas :
1)     Gambaran umum Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
2)     Ikhtisar kebjakan akutansi.
3)     Penjelasan pos-pos dalam komponen laporan keuangan.
4)     Pengungkapan hal-hal penting.
5)     Pernyataan bahwa “Catatan Atas Laporan Keuangan tidak terpisahkan dari laporan keuangan
l) Konsistensi Penyajian
1)    Penyajian dan klasifikasi pos-pos laporan keuangan harus konsisten kecuali :
(a)      Terjadi perubahan signifikan terhadap sifat operasi Koperasi Syari’ah .
(b)      Perubahan tersebut diperkenankan PSAK
2)    Perubahan penyajian dan klasifikasi pos-pos diberlakukan secara retrospektif dan diungkapkan.
3)    Materialitas dan agregasi
4)    Saling Hapus (offsetting) Tidak diperkenankan kecuali :
Secara hukum dibenarkan
Mencerminkan penyelesaian aktiva dan kewajibannya
Pos-pos pendapatan dan beban tak boleh dihapus kecuali Pendapatan dan beban yang berhubungan dengan pos aktiva dan kewajiban yang disaling hapus
m) Periode pelaporan :
1)    Tahun takwim
2)    Koperasi konvensional saat konversi ke Koperasi Syari’ah  boleh menggunakan periode yang lebih pendek
n) Informasi komparatif
1)    Laporan Keuangan Tahunan dan interim, atau
2)    Informasi naratif dan deskriptif (diungkapkan kembali untuk pemahaman
laporan keuangan periode berjalan).
o) Laporan Keuangan Interim
1)    Bagian integral dari laporan keuangan tahunan.
2)    Komponen laporan keuangan sama dengan laporan keuangan tahunan.
p) Laporan Keuangan Konsolidasi
1)    Menggabungkan pos-pos sejenis yang dimiliki Koperasi Syari’ah  dan cabang-cabangnya.
2)    Langkah konsolidasi :
(a)    Transaksi dan saldo resiprokal dieliminasi
(b)    Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi dieliminasi
(c)    Tanggal dan periode laporan keuangan pada dasarnya harus sama, jika berbeda maka konsolidasi masih dapat dilakukan sepanjang :
(1)       Tidak lebih dari 3 bulan
(2)       Peristiwa/transaksi material di antara tanggal pelaporan diungkapkan.
(3)       Jika kedua syarat tidak terpenuhi harus dilakukan penyesuaian.
3)    Kebijakan akutansi sama.
4)    Hak minoritas dan hak laba minoritas disajikan tersendiri dalam neraca dan laporan laba rugi.

5. Keterbatasan Laporan Keuangan.
a)  Pengambilan keputusan ekonomi tidak semata-mata didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
b)   Laporan keuangan memiliki keterbatasan :
1)      Bersifat histories (transaksi dan peristiwa lampau).
2)      Informasi dan manfaat bagi pengguna, bersifat umum
3)      Informasi khusus pihak tertentu (dipenuhi laporan lain
4)      Menggunakan berbagai taksiran dan pertimbangan tertentu
5)      Hanya melaporkan informasi yang material
6)      Bersifat konservatif;
Dipilih alternatif perlakuan yang menghasilkan laba bersih atau nilai aktiva yang paling kecil.
7)      Penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan bentuk hukumnya.
8)      Adanya berbagai alternatif metode akutansi;
Menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomis dan tingkat kesuksesan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.
9)      Disusun dengan menggunakan istilah teknis informasi kualitatif.

6. Pencerminan Laporan Keuangan Terhadap Fungsi Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam.

















7. Laporan Keuangan Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam
a) Laporan Keuangan Kop. Jasa Keuangan Serba Usaha Syari’ah Assalam.
  Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  Nomor    : 91/KEP/M.KUKM/IX/2004
  Tanggal  : 10 September 2004
  Tentang : Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah
ILUSTRASI NERACA
KOPERASI SERBA USAHA  SYARI’AH ASSALAM
NERACA 31 DESEMBER 2010 DAN 31 DESEMBER 2011
NO
NAMA PERKIRAAN
2010
2011
NO
NAMA PERKIRAAN
2010

2011

1.
1.1
1.2.

1.3.
1.4



1.5
1.6
1.7
1.8

1.9

1.10

1.11
1.12
1.13
1.14
1.15
1.16
1.17
1.18
AKTIVA
Kas/ Bank
Tabungan dan Simpanan pada Bank
Surat Berharga
Piutang
a. Murabahah
b. Saham
c. Istishna
Pembiayaan Mudharabh
Pembiayaan Musyarakah
Pinjaman Qardh
(Peny. Pengahpusan Pembiayaan)
Piutang Anggota dan pihak lain.
Penyertaan pada Koperasi  Anggota dan Pihak Lain.
Persediaan (untuk dijual).
Ijarah
Aktiva Istishna dalam penyelesaian
Aktiva Tetap
(akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap)
Piutang Pendapatan Bagi Hasil
Piutang Pendapatan Ijarah
Aktiva Lain-lain.


2.
2.1
2.2
2.3
2.4
2.5
2.6




2.7
2.8


3.
3.1



3.2
3.3
3.4
3.5

3.6
3.7


KEWAJIBAN
Kewajiban segera
Tabungan Wagdiah
Hutang Salam
Hutang Istishna
Kewajiban Lain-lain
Pembiayaan yang diterima

INVESTASI TIDAK TERIKAT
Tabungan Mudharabah
Simpanan Berjangka Mudharabah

EKUITAS
Modal Anggota
a. Simpanan Pokok
b. Simpana Wajib

Modal Penyertaraan
Modal Penyertaan
Cadangan Umum
Cadangan Tujuan Resiko
Modal Sumbangan
SHU Belum dibagi
Jumlah Ekuitas






Jumlah Aktiva



Jumlah Kewajiban & Modal


PERHITUNGAN HASIL USAHA
KOPERASI SERBA USAHA SYARI’AH ASSALAM
PERIODE TANGGAL 1 JANUARI 2010 S/D 31 DESEMBER 2011
DENGAN PERBANDINGAN
PERIODE  TANGGAL 1 JANUARI 2010 S/D 31 DESEMBER 2011

No
PENDAPATAN & BEBAN OPERASI UTAMA
Tahun 2010
Tahun 2011
1
1.1.
1.2
1.3
1.4

2
2.1
2.2

3



4
4.1
4.2



5

6
6.1
6.2
6.3




7
7.1
7.2
7.3
7.4




Pendapatan Jual-Beli :
Pendapatan Marjin Murabahah
Pendapatan Bersih Salam Paralel
Pendapatan Bersih Istishna Paralel
Pendapatan Ijarah

Pendapatan dari Bagi Hasil :
Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah

Pendapatan Operasi Utama Lainnya
Pendapatan Bagi Hasil Simpanan pada Bank

Jumlah Pendapatan Operasi Utama


 
Beban Bagi Hasil Investasi Tidak Terikat :
Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
Bagi Hasil Simpanan Berjangka Mudharabah
Beban Bagi Hasil Pembiayan Yang Diterima :


 
Pendapatan Koperasi Sebagai Mudharib

Pendapatan Operasi Lainnya :
Pendapatan Fee Qardh
Pendapatan jasa administrasi
Beban Administrasi Pembiayaan Yang Diterima

Jumlah Pendapatan Operasi lainnya


Beban Operasional Lainnya
Beban Bonus Wadiah
Beban Umum & Administrasi
Beban Kantor/ Organisasi Pusat (Untuk UKMS)
Beban Operasional Lainnya
Jumlah Beban Operasi lainnya

  Pendapatan Operasional Kotor

  Hasil Usaha/ Rugi Usaha
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX


Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX


Rp. XXXXXX
 

Rp. XXXXXX

(Rp. XXXXXX)
(Rp. XXXXXX)
(Rp. XXXXXX)

Rp. XXXXXX
 

Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX

 

Rp. XXXXXX
 

Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
 

Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX

Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX


Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX


Rp. XXXXXX

Rp. XXXXXX

(Rp. XXXXXX)
(Rp. XXXXXX)
(Rp. XXXXXX)

Rp. XXXXXX

Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX


Rp. XXXXXX

Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX

Rp. XXXXXX
Rp. XXXXXX
LAPORAN ARUS KAS
KOPERASI SERBA USAHA SYARI’AH ASSALAM
Untuk Periode yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2011
KETERANGAN
JUMLAH ( Rp )
Arus Kas Masuk


Saldo Awal

xxxxxxxx
1. Penerimaan Pendapatan :


a. Marjin Murabahah
xxxxxxxx

b. Salam Paralel
xxxxxxxx

c. Istishna Paralel
xxxxxxxx

d. Ijarah
xxxxxxxx

2. Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil :


a. Tabungan Mudharabah
xxxxxxxx

b. Simpanan Berjangka Mudharabah
xxxxxxxx

c. Musyarakah
xxxxxxxx

d. Simpanan pada Bank
xxxxxxxx

3. Penerimaan Pendapatan Lainnya :


a. Fee Qardh
xxxxxxxx

b. Jasa Administrasi
xxxxxxxx




4. Penerimaan Piutang :


a. Anggota
xxxxxxxx

b. Pihak Lain
xxxxxxxx

5. Penerimaan Setoran :


a. Tabungan Mudharabah
xxxxxxxx

b. Simpanan Berjangka Mudharabah
xxxxxxxx

c. Simpanan Pokok
xxxxxxxx

d. Simpanan Wajib
xxxxxxxx

Jumlah Penerimaan Kas Bulan……

xxxxxxxx
Total Arus Kas Masuk

xxxxxxxx
Arus Kas Keluar


1. Penyaluran Pinjaman Qardh
xxxxxxxx




2. Penyaluran Pembiayaan :
xxxxxxxx

a. Mudharabah
xxxxxxxx

b. Musyarakah
xxxxxxxx




3. Pembayaran Bagi Hasil :
xxxxxxxx

a. Tabungan Mudharabah
xxxxxxxx

b. Simpanan Berjangka Mudharabah
xxxxxxxx




4. Pembayaran Beban
 xxxxxxxx

a. Administrasi Pembiayaan yg Diterima
xxxxxxxx

b. Bonus Wadiah
xxxxxxxx

c. Umum & Administrasi
xxxxxxxx

d. Operasional lainnya
xxxxxxxx




5. Penyerahan :
xxxxxxxx

a. Tabungan Mudharabah
xxxxxxxx

b. Simpanan Berjangka Mudharabah
xxxxxxxx

c. Simpanan Pokok
xxxxxxxx

d. Simpanan Wajib
xxxxxxxx




6. Pembayaran hutang
xxxxxxxx

7. Pembelian Perlengkapan
xxxxxxxx

8. Pembelian Aktiva Tetap
xxxxxxxx

Jumlah Pengeluaran Kas Bulan…..

xxxxxxxx
Saldo Akhir

xxxxxxxx


NO
NAMA
PERKIRAAN
2010
2011
NO

NAMA PERKIRAAN
2010
2011








1
AKTIVA


2
KEWAJIBAN


1.1
. Kas / Bank


2.1
Kewajiban segera


1.2
Tabungan dan Simpanan 


2.2
Tabungan Wadiah



Pada Bank


2.3
Hutang Salam


1.3
Surat Berharga


2.4
Hutang Istishna


1.4
Piutang :


2.5
Modal Tidak Tetap



a. Murabahah


2.6
Kewajiban Lain-Lain



b. Salam



Jumlah Kewajiban



c. Istishna







1.5 Pembiayaan Mudharabah







1.6 Pembiayaan Musyarakah







1.7 Pinjaman Qardh INVESTASI TIDAK TERIKAT







1.8 (Penyisihan Penghapusan 2.7 Tabungan Mudharabah







Pembiayaan) 2.8 Simpanan Berjangka







Mudharabah







1.9 Piutang Anggota dan Jumlah Investasi







Pihak Lain Tidak Terikat







1.10 Persediaan (untuk dijual)







1.11 Ijarah







1.12 Aktiva Istishna Dalam 3 EKUITAS







Penyelesaian 3.1 Modal Disetor







1.13 Aktiva tetap 3.2 Modal Tetap Tambahan







1.14 (Akumulasi Penysusutan 3.3 Cadangan Umum







Aktiva tetap) 3.4 Cadangan Tujuan Resiko







1.15 Piutang Pendapatan 3.5 SHU Belum Dibagi







Bagi Hasil Jumlah Ekuitas







1.16 Piutang Pendapatan Ijarah







1.17 Aktiva Lain-Lain







Jumlah Aktiva Jumlah Kewajiban & Modal







ILUSTRASI NERACA UNIT JASA KEUANGAN SYARI’AH
NERACA 31 DESEMBER 2001 DAN 31 DESEMBER 2001

PERHITUNGAN HASIL USAHA
UNIT JASA KEUANGAN SYARI’AH
PERIODE TANGGAL 1 JANUARI 2001 S/D 31 DESEMBER 200X1
DENGAN PERBANDINGAN PERIODE TANGGAL 1 JANUARI 2001 S/D 31 DESEMBER 2001
A PENDAPATAN & BEBAN OPERASI UTAMA Tahun 200X Tahun 200X
1 Pendapatan Jual-Beli :
1.1. Pendapatan Marjin Murabahah Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
1.2 Pendapatan Bersih Salam Paralel Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
1.3 Pendapatan Bersih Istishna Paralel Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
1.4 Pendapatan Ijarah Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
2 Pendapatan dari Bagi Hasil :
2.1 Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
2.2 Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
3 Pendapatan Operasi Utama Lainnya
Pendapatan Bagi Hasil Simpanan pada Bank Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
Jumlah Pendapatan Operasi Utama Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
4 Beban Bagi Hasil Investasi Tidak Terikat :
4.1 Bagi Hasil Tabungan Mudharabah (Rp. XXXXXX) (Rp. XXXXXX)
4.2 Bagi Hasil Simpanan Berjangka Mudharabah (Rp. XXXXXX) (Rp. XXXXXX)
5 Beban Bagi Hasil Pembiayan Yang Diterima : (Rp. XXXXXX) (Rp. XXXXXX)
Pendapatan Koperasi Sebagai Mudharib Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
6 Pendapatan Operasi Lainnya :
6.1 Pendapatan Fee Qardh Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
6.2 Pendapatan jasa administrasi Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
6.3 Beban Administrasi Pembiayaan Yang Diterima Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
Jumlah Pendapatan Operasi lainnya Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
7 Beban Operasional Lainnya
7.1 Beban Bonus Wadiah Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
7.2 Beban Umum & Administrasi Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
7.3 Beban Kantor/ Organisasi Pusat (Untuk UKMS) Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
7.4 Beban Operasional Lainnya Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
Jumlah Beban Operasional Lainnya Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
Pendapatan Operasional Kotor Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX
Hasil Usaha/ Rugi Usaha Rp. XXXXXX Rp. XXXXXX

LAPORAN ARUS KAS
UNIT JASA KEUANGAN SYARI’AH
Untuk Periode yang Berakhir Tanggal…..
KETERANGAN JUMLAH ( Rp )
Arus Kas Masuk
Saldo Awal xxxxxxxx
1. Penerimaan Pendapatan :
a. Marjin Murabahah
b. Salam Paralel
c. Istishna Paralel
d. Ijarah
2. Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil : xxxxxxxx
a. Tabungan Mudharabah
b. Simpanan Berjangka Mudharabah
c. Musyarakah
d. Simpanan pada Bank
3. Penerimaan Pendapatan Lainnya : xxxxxxxx
a. Fee Qardh
b. Jasa Administrasi
xxxxxxxx
4. Penerimaan Piutang : xxxxxxxx
a. Anggota
b. Pihak Lain
5. Penerimaan Setoran :
a. Tabungan Mudharabah
b. Simpanan Berjangka Mudharabah
Jumlah Penerimaan Kas Bulan…… xxxxxxxx
Total Arus Kas Masuk xxxxxxxx

KETERANGAN JUMLAH (Rp)
Arus Kas Keluar
1. Penyaluran Pinjaman Qardh xxxxxxxx
2. Penyaluran Pembiayaan : xxxxxxxx
a. Mudharabah xxxxxxxx
b. Musyarakah xxxxxxxx
3. Pembayaran Bagi Hasil : xxxxxxxx
a. Tabungan Mudharabah xxxxxxxx
b. Simpanan Berjangka Mudharabah xxxxxxxx
4. Pembayaran Beban : xxxxxxxx
a. Administrasi Pembiayaan yg Diterima xxxxxxxx
b. Bonus Wadiah xxxxxxxx
c. Umum & Administrasi xxxxxxxx
d. Operasional lainnya xxxxxxxx
5. Penyerahan : xxxxxxxx
a. Tabungan Mudharabah xxxxxxxx
b. Simpanan Berjangka Mudharabah xxxxxxxx
6. Pembayaran hutang xxxxxxxx
7. Pembelian Perlengkapan xxxxxxxx
8. Pembelian Aktiva Tetap xxxxxxxx
Jumlah Pengeluaran Kas Bulan….. xxxxxxxx
Saldo Akhir xxxxxxxx
c) Laporan Koperasi Syari’ah
     Bagi Koperasi Syari’ah  pada prinsipnya sama dengan Laporan Keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah  hanya ditambah investasi sektor Riil pada neraca konsolidasi. Hal ini dimaklumi dan dapat dilihat dari segi fiqih muamalahnya. Sektor Riil seperti kantin, toko khususnya transaksi jual beli secara tunai (Bai al Musawwamah) yang merupakan ciri khas koperasi serba usaha dapat dimasukan pada investasi mudharabah yang sumber permodalannya di dapat dari modal koperasi itu sendiri atau dari pihak lain sebagai investasi terikat ataupun investasi tidak terikat. Maka sewajarnya jika Menteri Negara Koperasi segera mengeluarkan Surat keputusannya mengenai Koperasi Syari’ah  yang serba usaha sebagaimana keputusan menteri yang dikeluarkan bagi Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah . Sehingga semua jenis koperasi dapat beoperasional secara Syari’ah .

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar