Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Rabu, 04 April 2012

Manajemen Koperasi

 
KOPERASI KSU SYARIAH ASSALAM
Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih,  masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.

Koperasi sebagai organisasi berazas kerjasama untuk menuju kesejahteraan bersama. Oleh karenanya tergantung dari usaha nyata membentuk modal usaha, menumbuhkan dan mengembangkan daya upaya dengan menyatukan pandangan, pemikiran dan arah koperasi.
Dalam kaitannya sebagaimana tersebut di atas perlu adanya motivasi seluruh anggota memperlancar dan meningkatkan daya upaya serta kerjasama.
Kerjasama dilandasi oleh hal-hal :
Ø  Memanfaatkan potensi yang ada
Ø  Berkontribusi atas wawasan usaha
Ø  Antusias dan peduli terhadap hambatan, tantangan dan resiko
Ø  Integritas pengurus dalam mengelola asset bersama
Ø  Rasa kebersamaan dalam mengelola dan tanggung jawab bagi pengurus
Ø  Menjunjung tinggi kepentingan bersama.
Prospek Usaha :
Koperasi Serba Usaha Syariah Assalam muncul dari keinginan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan internal di wilayah Masjid yang beraspek ekonomi dan spiritual.
v  Usaha beraspek ekonomi adalah :
1.   Mengadakan kebutuhan pokok rumah tangga
2.   Jasa yang menyangkut pemenuhan peraturan dan tuntutan pemilikan kendaraan dan lainnya.
3.   Kemitraan usaha dengan pelaku usaha ritel yang ada disekitar masyarakat.
v  Usaha beraspek spiritual dalam batas memenuhi sarana yang dibutuhkan seperti : Tabungan Qurban dan pengadaan hewan Qurban,  Dana Talangan Haji dan Umroh.
Usaha awal yang diupayakan adalah :
Kebutuhan pokok rumah tangga :
·         Jual beli beras, gula, minyak goreng dll.
·         Melayani permintaan khusus suatu keperluan rumah tangga.
Usaha Jasa :
·         Pengurusan perpanjangan STNK
·         Pengurusan pembayaran listrik dan air minum
·         Jasa angkutan dan transportasi
·         Simpan pinjam untuk hal-hal yang darurat
Gambaran aktivitas KSU Syariah Assalam tertera pada Rencana Kegiatan Usaha dan Rencana Anggaran Biaya dan Pendapatan.
PENGELOLAAN USAHA KSU SYARI’AH ASSALAM
(1) Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan profesional;
(2) Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/ Manager dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis;
(3) Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
(4)  Dalam hal pengelolaan usaha dilaksanakan oleh Direksi/Manajer, Pengurus wajib menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha/Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota;
(5)    Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manager adalah :
a.   mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
b.      mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
c.  tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan.
d.      memiliki moral dan akhlak yang baik;
e.      tidak sedang dalam proses tindak pidana apapun.
(6)    Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
Tugas dan kewajiban Direksi/ Manager adalah :
a.       melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
b.  mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;
c.       melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;
d.      mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e.  menanggung kerugian usaha Koperasi akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
f.        Sebelum menandatangani kontrak kerja, Direksi/Manager harus menyerahkan jaminan yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
Hak dan wewenang Direksi/Manager :
a.     menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manager;
b.      mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
c.       membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d.      bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam menjalankan  usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/ Manager diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan khusus dan kontrak kerja.-
(Pasal 33 sd. Pasal 36 AD KSU Syari’ah Assalam)
PENGELOLA DAN KARYAWAN
Pengelola
(1) Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut General Manager.
(2) Genaral Manager merupakan jabatan tertinggi dalam karyawan koperasi.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya General Manager dibantu beberapa Manager dan beberapa staff yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) General Manager wajib bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang merangkap jabatan ditempat lain dimana hari dan jam kerjanya sama dengan yang berjalan di koperasi.
(5) Masa kerja General Manager maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperbaharui setiap tahun setelah habis kontrak, dan dapat diperpanjang lagi bilamana terbukti mampu dan berprestasi.  (ART Pasal 41)
Perjanjian Kerja Pengelola
Perjanjian kerja antara Pengurus dan General Manager sekurang-kurangnya memuat
antara lain :
(1) Uraian tugas pokok.
(2) Batasan wewenang.
(3) Hak dan kewajiban.
(4) Imbalan/upah/pendapatan General Manager.
(5) Hari, jam kerja dan cuti.
(6) Sangsi-sangsi.
(7) Penggunaan fasilitas dan peralatan koperasi.
(8) Target usaha.

 Karyawan
(1) Yang dianggap Karyawan koperasi adalah seorang yang mempunyai hubungan kerja dengan koperasi atas dasar perikatan dan peraturan yang berlaku.
(2) Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui surat keputusan pengurus yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3) Karyawan yang terbukti berprestasi dan dinilai mampu oleh Pengurus dapat dipromosikan dan dicalonkan sebagai calon Manager/General Manager.
(4) Hal yang menyangkut tentang kekaryawanan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus. (ART Pasal 43)

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar