Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Rabu, 20 Oktober 2010

AKAD JUAL-BELI ISTISHNA

1. “Istishna”
Adalah akad jual-beli atas barang yang di pesan (masnu) oleh KSU Syari'ah Assalam sebagai pembeli kepada Nasabah sebagai produsen dan penjual dengan spesifikasi dan harga barang yang telah disepakati, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses pekerjaan pembuatannya serta jangka waktu penyerahan barang yang juga di-sepakati oleh kedua belah pihak..
2. “Istishna’ Paralel”
adalah istishna’ yang barangnya hendak dijual lagi oleh KSU Syari'ah Assalam kepada Nasabah lain ber-dasar syarat-syarat yang disepakati bersama oleh KSU Syari'ah Assalam, Nasabah pertama selaku pro-dusen dan penjual pertama dan Nasabah terakhir selaku pembeli.
3. “Produsen”
adalah Nasabah yang bertanggung jawab untuk membuat (memproduksi) dan menjual barang yang dipesan dan akan dibeli oleh KSU Syari'ah Assalam.
4. “Modal atau Harga Beli Istishna”
adalah sejumlah uang yang merupakan harga jual-beli yang telah disepakati oleh KSU Syari'ah Assalam selaku pembeli dan Nasabah selaku produsen dan penjual, yang di dalamnya sudah termasuk modal yang akan digunakan oleh Nasabah untuk membuat barang yang akan dijual oleh Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam serta keuntungan yang akan diperoleh Nasabah.
5. “Harga Jual Istishna”
adalah harga penjualan barang dari KSU Syari'ah Assalam kepada seseorang Nasabah atas barang yang telah dibeli oleh KSU Syari'ah Assalam dari Nasabah lain yang menjadi produsen dan penjual barang tersebut bagi KSU Syari'ah Assalam dengan cara jual-beli istishna’.
6. “Surat Pengakuan Utang”
adalah Surat Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani Nasabah bahwa Nasabah telah menerima uang dari KSU Syari'ah Assalam, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban Nasabah untuk menyerahkan barang dan sebagai surat sanggup membayar (jika barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal diserahkan) kepada KSU Syari'ah Assalam senilai harga beli Istishna’ yang terutang.
7. “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap KSU Syari'ah Assalam berdasarkan Perjanjian.
8. “Pembukuan Modal ISTISHNA”
Adalah pembukuan atas nama Nasabah pada KSU Syari'ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan jual-beli Istishna, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
9.“Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan KSU Syari'ah Assalam. dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar