Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Minggu, 14 April 2013

REDENOMINASI RUPIAH DAN SISTEM KEUANGAN ISLAM

D. Agus Harjito
              Ahad, 07 April 2013
 
Tanggal 3 Agustus 2010 Gubernur 2Bank Indonesia merencanakan untuk melakukan
redenominasi yaitu penyederhanaan penyebutan satuan harga dan nilai rupiah.
Dasar pemikiran pengajuan redenominasi mata uang rupiah ini adalah adanya inflasi yang
tinggi.
Contoh kongkrit  rendahnya nilai mata uang akibat inflasi yang tinggi pernah terjadi di
Indonesia pada tahun 
1966 dimana tingkat inflasi pada saat itu mencapai 1000 %. Tingginya inflasi ini tercermin
dengan adanya 
penurunan nilai mata uang rupiah (shanering) dari  Rp. 1000 (seribu rupiah) menjadi Rp 1
(satu rupiah).
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka Bank Indonesia merencanakan melakukan
redenominasi nilai 
rupiah. Jika redenominasi nilai rupiah ini diimplementasikan mulai tahun 2013, maka
redenominasi rupiah akan rampung pada tahun 2020.
Permasalahannya adalah apakah dengan dilakukannya redenominasi nilai rupiah, untuk
masa datang nilai uang rupiah akan tetap stabil/tidak berubah lagi ?

Sistim Keuangan Konvensional dan Inflasi
Ada 2 penyebab utama inflasi itu yaitu tarikan permintaan (demand full inflation) dan \
desakan biaya (cost push inflation)
Terjadinya inflasi di Indonesia saat ini bukan karena tarikan permintaan tetapi lebih banyak
karena desakan biaya dan sistim keuangan serta sistem ekonomi yang berlaku saat ini yaitu
sistim kapitalis.
Kelemahan utama dari sistim kapitalis saat ini adalah menjadikan uang sebagai  komoditi
dan alat spekulasi dalam perekonomian]
Bank merupakan mesin utama dalam sistim ekonomi kapitalis (Dwi Condro Triono. 2008).
Mesin kedua dari sistim ekonomi kapitalis adalah pasar modal yang notabene lebih
bersifat spekulatif.

Redenominasi Rupiah VS Sistem Keuangan Islam
Bukti-bukti yang telah diungkapkan di atas, menunjukkan bahwa sistem keuangan
konvensional dalam hal ini kapitalis mempunyai resiko untuk terus menurunkan nilai mata
uang termasuk rupiah.
Dengan demikian redenominasi maupun sanering akan terus terjadi selama sistem
keuangan yang berlaku tetap seperti yang berlaku saat ini.
Karena itu, perlu dicari sistem keuangan yang tidak menimbulkan terjadinya sanering atau 
redenominasi.
 
Negara yang sukses melakukan redonominasi mata uangnya seperti Turki, Polandia dan 
Rumania karena redonominasi dilakukan pada saat kondisi ekonomi stabil.
Negara yang gagal melakukan redonominasi mata uangnya seperti Brasil, Nigeria, Ghana
dan Zimbagwe, karena dilakukan pada saat ekonomi sedang menglami guncangan
 
Melaksanakan redonominasi sekarang nampaknya belum tepat. Hal ini disebabkan pada 
tahun 2010 lalu dan awal tahun 2011 inflasi mengalami peningkatan dan diperkirakan 
ancaman inflasi terus akan meningkat.
Peningkatan ancaman inflasi disebabkan karena terjadi krisis pangan, naiknya harga 
minyak dunia, tarif listrik dansebagainya.
Selain itu, apabila redonominasi dilakukan maka sistim keuangan perlu pula dilakukan 
perubahan yang mendasar atau penyesuaian. Alternatif yang mungkin adalah
menggunakan sistem keuangan Islam.
Mengapa kita harus menggunakan sistem keuangan Islam, karena sistem keuangan Islam 
secara faktual dapat mengeleminir kemungkinan terjadinya redenominasi, sanering, dan 
spekulasi

Sistem Keuangan Islam 
Selanjutnya, sistem keuangan Islam tidak mengenal konsep time value of money 
seperti dalam sistem keuangan konvensional.
Dalam sistem keuangan Islam yang dikenal adalah economic value of time. Artinya 
yang berharga itu adalah waktu bukan uang. Dengan adanya konsep time value of 
money akan mendorong inflasi karena adanya praktek riba.
Dengan riba selain menimbulkan inflasi, spekulasi terhadap nilai uang akan semakin 
tinggi yang mendorong lebih besarnya perdagangan uang dari pada barang, sehingga 
terjadi ketidak seimbangan antara sektor keuangan dengan sektor riil dan antara 
pasar barang dan pasar uang. Ketidakseimbangan inilah yang menimbulkan krisis 
dalam perekonomian.

Kesimpulan dan Saran
Sistem keuangan konvensional/kapitalis yang berbasis bunga akan selalu 
memicu inflasi  dan menimbulkan krisis ekonomi yang berdampak turunnya 
nilai mata uang.
Upaya redonominasi mata uang hanya mungkin dilakukan jika kondisi 
ekonomi dalam keadaan stabil, inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi tetap 
tinggi.
Redenominasi akan berhasil bila dilakukan dalam kondisi ekonomi stabil, 
inflasi tidak ada dan menggunakan sistem ekonomi dan sistem keuangan yang 
tidak berbasis bunga yaitu sistim dan bentuk keuangan syariah.

 

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

NOTULEN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KSU SYARI’AH ASSALAM TUTUP BUKU TAHUN 2012


1. RAT tutup buku tahun 2012 diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2013 Pukul
    19.30 WIB sd, 22.30 WIB. di Serambi Masjid Assalam, Jl. Layur IX/03, Minomartani, Ngaglik,
    Sleman.

2.  Hadir dalam rapat  :
     Anggota sebanyak              : 49 orang dari seluruh jumlah anggota 75 orang
     Pengurus sebanyak             :   5 orang
     Dewan Pengawas Syari’ah :   3 orang
     Pengawas sebanyak            :   3 orang

3. Tamu undangan yang hadir :
a.  Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sleman diwakili oleh :
     Bapak Tri Wahyu N.H,SE dan Bapak Catur Wibowo selaku Satf Seksi Kelembagaan, Bidang  
   \Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

b.  Ketua Takmir Masjid Assalam Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

4.  Keputusan Rapat :
a. Wakil anggota yang ditunjuk memimpin Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2012 adalah
    Bpk. H. Budi Hartono, SE.
b. Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tutup buku tahun 2012 diterima oleh Rapat
    Anggota Tahunan.
c.  Rancangan Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran dan Pendapatan Koperasi Tahun
    2012 dapat disahkan menjadi RK dan RAPBK Tahun 2013.
d. Rapat memutuskan recruitment Manager koperasi di tahun 2013, dengan terlebih dahulu
    membentuk Tim Recruitment.
e. Rapat Memutuskan Rencana Kerja Koperasi (RKK) 2013 terdiri dari:
    1)      Pembiayaan dan Jasa Keuangan Syari’ah.
    2)      Penjualan Sembako.
    3)      Produksi Tempe Margarine.
    4)      Usaha Jasa On-line (Fastpay), Tiketing
    5)      Usaha Perikanan/Ternak Lele
    6)      Usaha Ternak Cacing Lumbricus.

f. Rapat memilih Penasehat, Pengurus, dan Pengawas dengan ketetapan sebagai berikut.
1)  Susunan Penasehat KSU Syari’ah Assalam  ditetapkan mulai tanggal 24 Maret 2013 pada Rapat
     Anggota Tahunan Tutup Buku tahun 2012 yang diselenggarakan di Serambi Masjid Assalam,  
     Minomartani, Ngaglik, Sleman  sebagai berikut:

a)   Ketua        
:
Dr. Ir. Adiarto, MSc.
b)   Anggota
:
H. Irianto, SH., M.Hum.
c)   Anggota
:
Drs. Istiaji Subekti.

2) Kepengurusan Periode Tahun 2010 sd. 2012 :

Susunan Pengurus KSU Syari’ah Assalam untuk pertama kalinya diangkat sebagai Pengurus, terhitung mulai tanggal 27 Januari 2010 pada Rapat pendirian yang diselenggarakan di Serambi Masjid Assalam, Minomartani, Ngaglik, Sleman dan tertuang dalam Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, Nomor: 02, Sleman, 20 Mei 2010 sebagai berikut:

a)      Ketua       
:
Drs. Doso Winarno, SMT.Ars.,M.Si
b)      Wakil Ketua
:
Drs..H. Sagiman Sakiyo
 
c)      Sekretaris    I      
:
Purwadi, S.T.
 
d)      Bendahara   I      
:
Salam Hadi, B.Sc.
 
e)      Bendahara  II  
:
Kelik Maryono, S.E.
 

Susunan Dewan Pengawas Syari’ah KSU Syari’ah Assalam sesuai dengan hasil Rekomendasi Dewan Pengawas Syari’ah dari MUI Kabupaten Sleman dan hasil dari kesepakatan rembug pada Rapat Pendirian 27 Januari 2010 yang tertuang dalam Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, Nomor: 02, Sleman, 20 Mei 2010 adalah sebagai berikut :

a)      Ketua       
:
Drs. H. Sidik Tono, M.Hum.
b)      Anggota
:
Drs. H. Dwipraptono Agus Harjito, MM. Ph.D
c)      Anggota
:
Drs. H. Al Hasin, MBA

Susunan Pengawas KSU Syari’ah Assalam sesuai dengan hasil Rapat Pendirian 27 Januari 2010 yang tertuang dalam Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, Nomor: 02, Sleman, 20 Mei 2010 sebagai berikut :

a)    Ketua       
:
dr. H. Probosuseno, Spd., K.Ger.
b)   Anggota
:
 H. Dwi Wiyono, SE.
c)   Anggota
:
 Hj. Dyah Maryulina Budi Mumpuni., SH.

 
3) Kepengurusan PeriodeT ahun 2013 sd. 2015 :
Susunan Pengurus KSU Syari’ah Assalam untuk kedua kalinya diangkat sebagai Pengurus, terhitung mulai tanggal 24 Maret 2013 pada Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku tahun 2012 yang diselenggarakan di Serambi Masjid Assalam, Minomartani, Ngaglik, Sleman  sebagai berikut:

a)   Ketua Umum
:
Drs. Doso Winarno, SMT.Ars.,M.Si
b)   Ketua         I       
:
H. Budi Hartono, SE
c)   Ketua        II       
:
M. Faried Cahyono, SE.
d)   Sekretaris  I       
:
Purwadi, S.T.
e)   Sekretaris II       
:
Drs. Dwi Mulyatma MS.
f)    Bendahara I        
:
Salam Hadi, B.Sc.
g)   Bendahara II     
:
H. Moh. Arief Suyanto

Susunan Dewan Pengawas Syari’ah KSU Syari’ah Assalam masih sesuai dengan hasil Rekomendasi Dewan Pengawas Syari’ah dari MUI Kabupaten Sleman dan hasil dari kesepakatan rembug pada Rapat Pendirian 27 Januari 2010 yang tertuang dalam Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, Nomor: 02, Sleman, 20 Mei 2010 adalah sebagai berikut :

a)    Ketua       
:
Drs. H. Sidik Tono, M.Hum.
b)   Anggota
:
Drs. H. Dwipraptono Agus Harjito, MM. Ph.D
c)   Anggota
:
Drs. H. Al Hasin, MBA

Susunan Pengawas KSU Syari’ah Assalam terhitung mulai tanggal 24 Maret 2013 pada Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku tahun 2012 yang diselenggarakan di Serambi Masjid Assalam, Minomartani, Ngaglik, Sleman  sebagai berikut:

d)   Ketua        
 :
Hj. Dyah Maryulina Budi Mumpuni., SH.
e)   Anggota
:
H. Dwi Wiyono, SE.
f)    Anggota
:
H. Sulchan, SE.

Demikian Notulen Rapat Anggota Tahunan KSU SYARI’AH ASSALAM  Tutup Buku Tahun 2012.

Sleman,  24 Maret 2013
Pengurus

KETUA
 
 
 
 
(Doso Winarno)
SEKRETARIS
 
 
 
 
(Purwadi)
 
 

 




Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman