Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Senin, 29 November 2010

Tempe Margarine

Tempe Margarine adalah makanan yang dibuat dari fermentasi terhadap biji kedelai dicampur maragarine dan beberapa bahan lain yang menggunakan ragi jenis kapang Rhizopus, seperti Rhizopus oligosporus, Rh. oryzae, Rh. stolonifer (kapang roti), atau Rh. arrhizus. Sediaan fermentasi ini secara umum dikenal sebagai "ragi tempe".

Kapang yang tumbuh pada kedelai menghidrolisis senyawa kompleks menjadi senyawa sederhana yang mudah dicerna oleh manusia. Tempe kaya akan serat pangan, kalsium, vitamin B dan zat besi. Berbagai macam kandungan dalam tempe mempunyai nilai obat, seperti antibiotika untuk menyembuhkan infeksi dan antioksidan pencegah penyakit degeneratif.

Tempe Margarine berwarna putih karena pertumbuhan miselia kapang yang merekatkan biji-biji kedelai sehingga terbentuk tekstur yang memadat. Degradasi komponen-komponen kedelai yang dibumbui margarine pada fermentasi membuat Tempe Margarine lebih Enak, Gurih dan Lezat.
Teknik pembuatan Tempe Margarine dari tahapan perebusan, pengupasan, perendaman dan pengasaman, pencucian, inokulasi dengan ragi, pembungkusan, dan fermentasi.

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Sabtu, 13 November 2010

Kemiskinan?

Ketidakmampuan untuk memenuhi standar tertentu dari kebutuhan dasar, baik makan maupun bukan makan. Standar ini disebut garis kemiskinan.
Garis kemiskinan yaitu pengeluaran konsumsi kebutuhan dasar makanan setara dengan 2100 kalori energi per kapita per hari, ditambah nilai pengeluaran untuk kebutuhan dasar bukan makanan yang paling pokok (Kemiskinan Menurut BPS).

Tanda2 Miskin:
ketidakmampuan
ketidakberdayaan
kerentanan
keterisolasian

PENYEBAB KEMISKINAN
Kultural :
sikap seseorang/kelompok masyarakat yang dipengaruhi oleh gaya hidup, kebiasaan hidup dan sikap budayanya (apatis, pasrah, tidak mempunyai motivasi).

Struktural :
Struktur sumberdaya tidak merata,kemampuan masyarakat tidak seimbang, ketidaksamaan kesempatan dalam berusaha dan memperoleh pendapatan.

Kenapa Miskin?
kurangnya kesempatan;
rendahnya kemampuan;
kurangnya jaminan;
ketidakberdayaan.

KETIDAKBERDAYAAN
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pangan dan gizi, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan;
Melakukan kegiatan usaha produktif;
Menjangkau akses sumberdaya sosial dan ekonomi;
Menentukan nasibnya sendiri serta senantiasa mendapat perlakuan diskriminatif, mempunyai perasaan ketakutan dam kecurigaan, serta sikap apatis dan fatalistik; dan
Membebaskan diri dari mental dan budaya miskin serta senantiasa merasa mempunyai martabat dan harga diri yang rendah

AKIBAT KEMISKINAN
tingginya beban sosial masyarakat;
rendahnya kualitas dan produktivitas sumber daya manusia;
rendahnya partisipasi aktif masyarakat;
menurunnya ketertiban dan ketentraman masyarakat;
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
merosotnya mutu generasi yang akan datang.

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman
Bergabung Bersama, Bermitra bersama, Bekerja Bersama, Jawabannya!

Meningkatkan kemampuan anggota KSU Syari'ah Assalam dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, meningkatnya pendapatan keluarga,kualitas sandang, pangan, papan, kesehatan, dan tingkat pendidikan, dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dan meningkatnya kebutuhan sosial.

Meningkatnya kemampuan anggota KSU Syari’ah Assalam dalam mengatasi masalah keluarga dan lingkungan sosialnya, adanya kebersamaan dan kesepakatan keluarga, dalam lingkungan sosial, adanya penerimaan terhadap perbedaan pendapat di antara keluarga dan lingkungannya, semakin minimnya perselisihan antara suami dan istri atau antara orang tua dan anak.

Meningkatnya kemampuan anggota KSU Syari’ah Assalam dalam menampilkan peranan sosialnya, dalam keluarga maupun lingkungan sosialnya, meningkatnya kepedulian dan keikutsertaan anggota dalam usaha kesejahteraan sosial, semakin terbukanya pilihan bagi para anggota dalam pengembangan usaha yang lebih menguntungkan, terbukanya kesempatan dalam memanfaatkan sumber dan potensi kesejahteraan sosial.

KSU Syari’ah Assalam merupakan media untuk meningkatkan motivasi anggotanya untuk lebih maju.
Meningkatkan interaksi dan kerjasama.
Dapat saling berbagi pengalaman, berkomunikasi & dapat menyelesaikan masalah dan berbagai kebutuhan
Meningkatkan pengetahuan wawasan & berpikir
Menumbuh-kembangkan sikap dan perilaku berorganisasi & pengendalian emosi serta menumbuhkan rasa kebersamaan, kekeluargaan & kepedulian terhadap sesama.


Jumat, 29 Oktober 2010

KSU Syari'ah ASSALAM melaksanakan ekonomi syari'ah adalah untuk kemaslahatan umat.


Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Kenapa KSU Syari'ah Assalam didirikan?

Secara faktual sistem ekonomi syari'ah melalui perbankan dan koperasi syari'ah telah terbukti menunjukkan keunggulannya di masa krisis. Ketika semua bank dan koperasi terguncang dan sebagian besar dilikuidasi, bank dan koperasi syari'ah aman dan selamat dari badai hebat tersebut karena "sistemnya bagi hasil".

Koperasi syari'ah tampil sebagai penyelamat ekonomi. Karena itu, sangat tidak logis dan irasional, jika ada pihak yang menolak kehadiran regulasi syari'ah. Jadi, yang hendak ditawarkan ekonomi syari'ah bukanlah ajaran agama tertentu, tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, tanggung jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang. Nilai-nilai itu berasal dari Alquran dan Hadis.

Tujuan KSU Syari'ah ASSALAM melaksanakan ekonomi syari'ah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa, bukan kelompok tertentu. Pihak yang menolak, tidak setuju, sinis, harus berbesar hati dan bergembira dengan kehadiran koperasi yang berwawasan jender. Bukan malah takut dan membabi buta menolak dengan alasan sentimentil (hamiyyah) atau kebencian kepada agama tertentu.
 
Pemberdayaan oleh KSU Syari'ah Assalam Berwawasan Jender

Agar lebih cepat, pro kesetaraan Jender dalam setiap kegiatan dan program KSU Syari'ah Assalam diperlukan untuk kemaslahatan, kesejahteraan dan mempererat tali silaturrahmi yang berkelanjutan.
Model pemberdayaan yang dilakukan oleh KSU Syari'ah Assalam Berwawasan Jender, maksudnya berusaha mengidentifikasi permasalahan untuk pengembangan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan kualitas manusia dan kesejahteraannya  secara berkelanjutan bagi anggota dan lingkungan.
Penekanannya pada arah pengembangan sumberdaya manusia melalui pemberdayaan secara kooperatif yang memandang peranan manusia dalam pembangunan ekonomi perlu dijadikan sebagai titik sentral, agar manusia berperan dapat membuat strategi, merencanakan program dan kegiatan ekonomi, pelaksana dan pemanfaat hasil kegiatan ekonomi produktif secara bersama-sama. 
Pemberdayaan model KSU Syari'ah Assalam Berwawasan Jender sebenarnya adalah Pemberdayaan yang berpihak pada masyarakat, memprioritaskan potensi sumber daya manusia, dan merespons kebutuhan yang berbeda  antara laki-laki dan perempuan. 
Pemberdayaan yang dilakukan oleh KSU Syari'ah Assalam Berwawasan Jender bukanlah program atau kegiatan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk mengintegrasikan isu jender  ke  dalam proses perencanaan program dan kegiatan usaha ekonomi produktif secara bersama-sama, serta pemanfaatan  masalah  dan potensi lingkungan,  sehingga koperasi dapat memberikan dampak dan manfaat yang  setara antara perempuan dan  laki-laki serta ramah lingkungan.


"Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman"

Senin, 25 Oktober 2010

AMIL ZAKAT KSU SYARI'Ah ASSALAM

DASAR PEMIKIRAN :


Potensi Zakat dari mayoritas anggota KSU Syari'ah Assalam belum terorganisir.
Tidak dapat membantu memperbaiki tingkat kehidupan para dhuafa  pada tingkat tertentu dapat terjadi Pemurta dan bukan  untuk memobilisasi dana, tetapi untuk memfasilitasi para muzakki anggota KSU Syari'ah Assalam.
Analisis :
Strength :
– Potensi Finansial mayoritas anggota KSU Syari'ah Assalam.
Weakness :
– Belum Berpengalaman Mengelola Z.I.S.
Opportunity :
– Memberdayakan Dhuafa, dimulai dari lingkungan terdekat Masjid Assalam.
Threat :
– Adat/kebiasaan masyarakat
– Golongan tertentu dalam masyarakat (-)

How to become a template contributor

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah
Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman, Indonesia

RAHN

1. “Rahn”
Akad menggadaikan barang dari Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam sehubungan dengan hutang yang diterima Nasabah dari KSU Syari'ah Assalam.

2. “Perjanjian Hutang”
Surat perjanjian hutang yang dibuat antara Nasabah dengan KSU Syari'ah Assalam pada tanggal ………………………. berikut perubahan-perubahan dan dokumen-dokumen yang melekat pada dan merupakan bagian perjanjian utang tersebut.

3. “Debitur”
Nasabah sebagai pihak yang berutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian Hutang.

4. “Rahin”
Nasabah sebagai pihak yang menggadaikan barang.

5. “Murtahin”
KSU Syari'ah Assalam sebagai pihak yang menerima gadai.

6. “Marhun”
Barang yang digadaikan, yaitu berupa barang-barang yang akan diuraikan dalam perjanjian akad.

7. “Marhun bih”
Hutang Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Hutang, yang dijamin dengan Rahn ini.

AL QARDH


1.       “Al Qardh”
Pinjam-meminjam uang yang dapat dibayar atau ditagih kembali sebesar jumlah pokok pinjaman tanpa memperjanjikan imbalan apapun dari penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman.
2.       “Perjanjian-perjanjian jaminan”
Tidak terbatas pada gadai, aval, jaminan fidusia, penjaminan.
3.     Surat Pengakuan Utang”
Surat pengakuan bahwa Nasabah mempunyai utang kepada Koperasi Syari’ah Assalam  yang ditandatangani oleh Nasabah dan diakui oleh Koperasi Syari’ah, sehingga karenanya berlaku dan ber-nilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada Koperasi Syari’ah Assalam sebesar yang terutang. Surat Pengakuan Utang berupa tetapi tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.
4.     Surat Sanggup Membayar”
Surat yang dibuat oleh Nasabah yang berisi penegasan bahwa Nasabah sanggup untuk membayar utang yang dimintanya kepada Koperasi Syari’ah Assalam.
5.     “Cidera Janji”
Peristiwa atau peristiwa-peristiwa yang menyebabkan Koperasi Syari’ah dapat menghenti-kan seluruh atau sebagian dari isi perjanjian ini, dan menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Koperasi Syari’ah Assalam sebelum jangka waktu perjanjian ini.
6.     “Jatuh Tempo”
Waktu dimana Nasabah diwajibkan untuk membayar lunas utangnya kepada Koperasi Syari’ah Assalam.
7.    “Jadwal Angsuran”
Waktu yang ditetapkan, Nasabah diwajibkan untuk membayar utangnya kepada Koperasi Syari’ah Assalam secara angsuran.

IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK

AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK
UNTUK MEMPEROLEH MANFAAT GUNA USAHA DENGAN HAK MEMILIH ( OPSI )

a. “Ijarah Muntahiyah Bittamlik”
Perjanjian sewa-menyewa untuk jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa antara KSU Syari'ah Assalam sebagai pemilik barang modal dan Nasabah sebagai penyewa, yang pada akhir masa sewa, Nasabah sebagai penyewa memiliki hak opsi untuk membeli barang modal tersebut dengan harga yang disepakati oleh kedua belah atau meneruskan sewa dengan harga sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak.
b. “Syariah”
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.
c. “Mua’jjir”
adalah Bank sebagai pemilik barang modal.
d. “Musta’jjir.”
Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari KSU Syari'ah Assalam Minomartani, Ngaglik, Sleman (Mua’jjir)
e. “Ma’ jur.”
Objek atau barang modal yang dipersewakan.
f. “Ajran atau Ujrah”
Sewa barang modal yang harus dibayar penyewa ( Musta’jjir).
g. “Pengakuan Sewa - Piutang Sewa”
Surat Pengakuan Nasabah Berkewajiban Membayar Sewa kepada KSU Syari'ah Assalam yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh KSU Syari'ah Assalam dan oleh karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam sebesar jumlah sewa barang modal yang terhutang.
h. “Dokumen Jaminan”
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i. Jangka Waktu Sewa-Menyewa Manfaat atas Barang Modal
Masa berlakunya Perjanjian sesuai dengan yang ditentukan.
j. “Pembukuan Ijarah Muntahia Bittamlik”
Pembukuan atas nama Nasabah pada KSU Syari'ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan dalam Perjanjian ini, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
k. “Cidera Janji”
adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan KSU Syari'ah Assalam dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam.

IJARAH


a.       “Syari'ah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.

b.       “Ijarah”
adalah akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (pe-yewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.
c.        “Mua’jjir”
        KSU Syari'ah Assalam sebagai pemilik barang modal.
d.       “Musta’jjir”
Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari KSU Syari'ah Assalam  ( Mua’jjir)
e.        “Ma’ jur.”
adalah  objek atau barang modal yang dipersewakan.
f.        “Ajran atau Ujrah.”
adalah besarnya uang sewa (Ajran atau Ujrah) yang harus dibayar oleh Nasabah (Pe-nyewa atau Musta’jjir) kepada Bank (Mu’ajjir).
g.       “Pengakuan Utang Sewa”

Surat pengakuan dan kesanggupan Nasabah membayar sewa kepada KSU Syari'ah Assalam yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh Bank dan oleh karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran sewa dari Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam sebesar jumlah sewa barang modal yang masih berutang.

h.       “Dokumen Jaminan”
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap KSU Syari'ah Assalam berdasarkan Perjanjian.
i.         “Jangka Waktu Sewa-Menyewa”
Masa berlakunya Perjanjian sesuai dengan yang ditentukan.
j.       “Pembukuan Ijarah “
Pembukuan atas nama Nasabah pada KSU Syari'ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Perjanjian ijarah ini, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
k.         “Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam.

Jumat, 22 Oktober 2010

AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Invesment) adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama KSU Syari'ah ASSALAM  (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain (nasabah/anggota) menjadi pengelola.


a. “Mudharabah”
Akad kerjasama antara Koperasi Syari’ah Assalam selaku pemilik modal dengan Mudharib (Nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
b. “Syariah”
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As-Sunnah dan mengatur segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.
c. “Bagi hasil atau Syirkah”
Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Nasabah dan Koperasi Syari’ah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Koperasi Syari’ah Assalam Minomartani, Ngaglik, Sleman.
d. “Nisbah”
Bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Nasabah dan Koperasi Syari’ah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Koperasi Syari’ah Assalam.
e. “Dokumen Jaminan”
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Koperasi Syari’ah berdasarkan Perjanjian ini.
f. “Masa (Jangka Waktu) Penggunaan Modal”
Masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
g. “Pendapatan”
Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh Na-sabah dengan menggunakan modal yang disediakan oleh Koperasi Syari’ah sesuai dengan Per-janjian ini.
h. "Keuntungan”
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini diku-rangi biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
i. “Pembukuan Pembiayaan”
Pembukuan atas nama Nasabah pada Koperasi Syari’ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
j. “Cidera Janji”
Peristiwa sebagaimana yang menyebabkan Koperasi Syari’ah dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Koperasi Syari’ah Assalam sebelum Jangka Waktu Perjanjian ini.

Kamis, 21 Oktober 2010

AKAD JUAL-BELI ISTISHNA

1. “Istishna”
Adalah akad jual-beli atas barang yang di pesan (masnu) oleh KSU Syari'ah Assalam sebagai pembeli kepada Nasabah sebagai produsen dan penjual dengan spesifikasi dan harga barang yang telah disepakati, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses pekerjaan pembuatannya serta jangka waktu penyerahan barang yang juga di-sepakati oleh kedua belah pihak..
2. “Istishna’ Paralel”
adalah istishna’ yang barangnya hendak dijual lagi oleh KSU Syari'ah Assalam kepada Nasabah lain ber-dasar syarat-syarat yang disepakati bersama oleh KSU Syari'ah Assalam, Nasabah pertama selaku pro-dusen dan penjual pertama dan Nasabah terakhir selaku pembeli.
3. “Produsen”
adalah Nasabah yang bertanggung jawab untuk membuat (memproduksi) dan menjual barang yang dipesan dan akan dibeli oleh KSU Syari'ah Assalam.
4. “Modal atau Harga Beli Istishna”
adalah sejumlah uang yang merupakan harga jual-beli yang telah disepakati oleh KSU Syari'ah Assalam selaku pembeli dan Nasabah selaku produsen dan penjual, yang di dalamnya sudah termasuk modal yang akan digunakan oleh Nasabah untuk membuat barang yang akan dijual oleh Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam serta keuntungan yang akan diperoleh Nasabah.
5. “Harga Jual Istishna”
adalah harga penjualan barang dari KSU Syari'ah Assalam kepada seseorang Nasabah atas barang yang telah dibeli oleh KSU Syari'ah Assalam dari Nasabah lain yang menjadi produsen dan penjual barang tersebut bagi KSU Syari'ah Assalam dengan cara jual-beli istishna’.
6. “Surat Pengakuan Utang”
adalah Surat Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani Nasabah bahwa Nasabah telah menerima uang dari KSU Syari'ah Assalam, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban Nasabah untuk menyerahkan barang dan sebagai surat sanggup membayar (jika barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal diserahkan) kepada KSU Syari'ah Assalam senilai harga beli Istishna’ yang terutang.
7. “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap KSU Syari'ah Assalam berdasarkan Perjanjian.
8. “Pembukuan Modal ISTISHNA”
Adalah pembukuan atas nama Nasabah pada KSU Syari'ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan jual-beli Istishna, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
9.“Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan KSU Syari'ah Assalam. dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam.