Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Kamis, 21 Oktober 2010

AKAD JUAL-BELI MURABAHAH

a. “Jual-beli al murabahah”
Jual beli antara Nasabah sebagai pemesan untuk membeli, dan KSU Syari'ah Assalam sebagai penyedia barang yang berasal dari milik pihak ketiga, yang di dalam perjanjian jual-belinya dinyatakan dengan jelas dan rinci mengenai barang, harga beli KSU Syari'ah Assalam dan harga jual KSU Syari'ah Assalam kepada Nasabah sehingga termasuk di dalamnya keuntungan yang diperoleh KSU Syari'ah Assalam, serta persetujuan Nasabah untuk membayar harga jual Bank tersebut secara tangguh, baik secara sekaligus (lumpsum) atau secara angsuran.
b. “Barang”
Barang yang menjadi objek dalam Perjanjian Jual-Beli al Murabahah ini, yang meliputi segala jenis atau macam barang yang dihalalkan oleh syariah, baik zat maupun cara perolehannya.
c. “Pemasok atau Suplier”
Pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui oleh KSU Syari'ah Assalam untuk menyediakan barang yang akan dibeli oleh Bank dan selanjutnya akan dijual kepada Nasabah.
d. “Harga Beli”
Sejumlah uang yang dikeluarkan KSU Syari'ah Assalam untuk membeli barang dari pemasok yang diminta oleh Nasabah dan disetujui oleh KSU Syari'ah Assalam berdasar Surat Persetujuan Prinsip dari KSU Syari'ah Assalam kepada Nasabah, termasuk di dalamnya biaya-biaya langsung yang terkait dengan pembelian barang tersebut.
e. “Keuntungan”  
Keuntungan KSU Syari'ah Assalam atas terjadinya jual-beli al-Murabahah ini yang disetujui oleh KSU Syari'ah Assalam dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
f. “Harga Jual”
Harga beli ditambah dengan sejumlah keuntungan KSU Syari'ah Assalam yang disepakati oleh KSU Syari'ah Assalam dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
g. “Surat Pengakuan Utang”  
Surat Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah mempunyai utang yang harus dilunasi kepada KSU Syari'ah Assalam sebagaimana KSU Syari'ah Assalam mengakui dan menerima pengakuan Nasabah tersebut sebesar jumlah yang tercantum di dalam Surat Pengakuan Utang.
h. “Dokumen Jaminan”
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan bagi terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap KSU Syari'ah Assalam berdasarkan Perjanjian ini.
i. “Cidera Janji”
Keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan KSU Syari'ah Assalam dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam.

Senin, 11 Oktober 2010

Ekonomi Syari'ah

Dalam melaksanakan amanahnya, KSU Syari'ah Assalam mengajak dan ikut menegakan nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya adalah tegaknya nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.

Simak dan pahami, larangan riba (usury) yang menjadi jantung sistem ekonomi syari'ah bukan saja ajaran agama Islam, tetapi juga larangan agama lain, seperti Nasrani dan Yahudi. Dengan demikian, bagi pemeluk agama manapun, ekonomi syari'ah sesungguhnya tidak menjadi masalah.

Bersama berbagi solusi dengan ekonomi syari'ah Assalam Insya Allah akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syari'ah Assalam mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif) akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, meskipun kecil perannya dalam pembangunan, tapi ikut membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.

Meskipun legislasi hukum syari'ah di Indonesia telah banyak, seperti UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula UU tentang pengelolaan zakat, UU Perwakafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima DPR, apalagi UU ekonomi yang bertujuan untuk kebaikan, kemajuan, dan kemaslahatan bangsa dan negara secara universal, jelas semakin penting untuk diterima dan diwujudkan.

Semoga, dengan adanya RUU Sukuk (SBSN) maka aliran dana investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari luar negeri (utamanya Timur Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut berarti menolak investasi masuk ke Indonesia dan berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa.

Tapi, harus disadari bahwa tujuan bersama berbagi ekonomi syari'ah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa, bukan kelompok tertentu.

Wass wr wb,

Sabtu, 09 Oktober 2010

Prinsip Pembiayaan Syari'ah

Keadilan, Pembiayaan saling menguntungkan bagi pihak yang menggunakan dana maupun pihak yang menyediakan dana
Kepercayaan, ini merupakan landasan dalam menentukan persetujuan pembiayaan maupun dalam menghitung margin keuntungan maupun bagi hasil yg menyertai pembiayaan tersebut.

Informasi yg di butuhkan
1.Informasi data nasabah
2.Informasi data penjualan/pembelian/penyewaan riil
3.Proyeksi laporan keuangan
4.Akad pembiayaan

Tahapan Analisa Pembiayaan
Inisiasi : Analisa Awal
Pasif (anggota datang sendiri)
Aktif (Pengelola Yang mencari)
melalui data base anggota & survey lapangan
Solitasi :Kunjungan Usaha calon Anggota
Informasi :Data Usaha
Kemampuan Membayar
Barang yang akan di jaminkan
Langkah Solitasi:
Inventarisasi Permohonan
Pelaksanaan Survey
Pelajari berkas – berkas yang sudah disiapkan
Melakukan wawancara, konfirmasi dan Cross cek Lapangan
Inventarisasi :Pengumpulan Informasi
Informasi Umum (data ekonomi & reputasi)
Informasi khusus (Informasi yuridis, keuangan, teknis
Management, Trend Usaha)

Analisa Aspek:
Yuridis Jaminan
Pemasaran Teknis
Analisa Kualitatif
Karakter : orang, wilayah, usaha
komitmen : Pemohon komit atau tidak
Analisa Non teknis
Catatan ringkas Surveyor/Verifikator.

Teknik Analisa:
dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.Teknik Analisa 5 C
a.Caracter : tetangga, keluarga, teman, track record Pembayaran
b.Capacity : kapasitas usaha dan angsuran
c.Collateral : Kebendaan( tanah, bangunan,kendaraan )
Non kebendaan( Personal Garantion )
Dasar Penilaian : haraga pasar, nilai buku,
d.Cash, uang kontan tersedia.
e.Collateral, nilai liquiditas jaminan.

Capital :
Modal Sendiri
Modal pinjaman
Condition Of Economi:
Makro, mikro,persaingan dan trend

2.Analisa Swot
Stenght / kekuatan
Weakness / kelemahan
Opportunity / peluang
Threatment / Ancaman

Wa'alaikumsalam wr wb,

Pembiayaan/Financing

Pembiayaan Syari'ah
Pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan KSU Syari'ah ASSALAM.

Jenis Pembiayaan Syari'ah:
1.Produktif, pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.Konsumtif, pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk dipakai memenuhi kebutuhan

A. Akad atau produk2 pembiayaan:
Bagi hasil (Syirkah), yaitu sebuah kerjasama antara pihak yang memiliki modal dengan pihak yang memerlukan modal guna menjalankan usaha yang mana keuntungan dari usaha tersebut dibagi bersama. Pembagian usaha ini terjadi antara KSU Syari'ah ASSALAM dan penyimban dana/anggota, maupun antara KSU Syari'ah ASSALAM dengan nasabah penerima dana/anggota.

Prinsip bagi hasil dapat dilakukan dengan empat akad yaitu;al-Musyarakah, al-Mudharabah, al-Muzara’ah, dan al-Musaqah.

1.al-Musyarakah (Partnership, project financing and participation) adalah kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dalam hal ini nasabah/anggota dan KSU Syari'ah ASSALAM sama-sama menyediakan dana untuk membiayai suatu proyek usaha yang di kelola nasabah/anggota, di mana setelah proyek itu selesai, nasabah/anggota mengembalikan dana beserta bagi hasilnya.

2.al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Invesment) adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama KSU Syari'ah ASSALAM (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain (nasabah/anggota) menjadi pengelola.


B. Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem untuk menerapkan tata cara jual beli, dimana KSU Syari'ah ASSALAM akan membeli terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengangkat nasabah/anggota sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama KSU Syari'ah ASSALAM, kemudian KSU Syari'ah ASSALAM menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli di tambah keuntungan (margin). Dalam hal ini KSU Syari'ah ASSALAM sebagai pihak intermediary.

Ada tiga jenis jual beli yang di jadikan dasar dalam pembiayaan modal kerja dan investasi: bai’ al murabahah, bai’ as-Salam dan bai’ al-Istishna.

1. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan (margin) yang telah di sepakati. Dalam hal ini KSU Syari'ah ASSALAM sebagai penjual dan nasabah/anggota sebagai pembeli. Barang segera diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.

2. BBA (Bai Bitsaman Ajil)
Jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu di mana harga kredit/tangguh lebih tinggi (bertambah) dari harga cash (naqd).
Jual beli seperti ini di bolehkan karena penangguhan adalah bagian dari harga
menurut Mazhab Hambali, Syafi’i, Zaid bin Ali, Muayyad Billah dan mayoritas ahli fiqh dengan alasan umumnya kaidah halal jual beli.

Sustainable
Wassalamu'alaikum wr wb,