Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Selasa, 14 Januari 2014

SURAT KETERANGAN



Nomer: 01/DPS/X/2013
 
Pada hari ini Jum’at, tanggal 11 Oktober 2013 atau 6 Dzulhijah 1434 H Dewan Pengawas Syariah Koperasi Serba Usaha Syariah Assalam menerangkan bahwa:
1.      Kegiatan jual-beli (bisnis) di masjid adalah dilarang berdasarkan beberapa hadits dan penjelasan dari beberapa ulama (hadits dan penjelasannya, terlampir). Oleh karena itu, kegiatan Koperasi Serba Usaha Syariah As-salam yang berupa kegiatan jual-beli adalah dilarang dilakukan dalam lingkungan/area masjid.
2.  Wilayah/area Masjid yang diperbolehkan untuk kegiatan jual-beli oleh Koperasi Serba Usaha Syariah Assalam atau lainnya adalah bagian/lingkungan/area luar Masjid
3.    Pembatas yang memisahkan antara bagian/lingkungan/area masjid dan bagian/lingkungan/area luar masjid ditandai oleh bangunan fisik yang secara jelas dapat menunjukkan pemisahan kedua lingkungan/area tersebut, seperti: tembok atau pagar atau sejenisnya.
4.   Keterangan pada nomor 1, 2 dan 3 di atas, adalah dengan tujuan untuk menjaga kewibawaan masjid dan menjaga kekhusu’-an jamaah.
5.  Konsekuensi dari penentuan batas tersebut adalah akan berakibat pada kedudukan shalat seseorang apakah yang bersangkutan dihukumi sebagai shalat di masjid atau di luar masjid.
6.  Dalam kasus di Masjid As-Salam, maka kami berpendapat bahwa ruangan di kanan-kiri pengimaman adalah bukan bagian dalam masjid, karena di ruangan tersebut tidak mungkin digunakan oleh makmum untuk berjamaah, serta kegiatan di dalamnya tidak terlihat secara langsung oleh mereka yang sedang shalat.  Demikian juga area di sebelah selatan masjid, sebelah timur masjid dan sebelah utara masjid adalah bukan area dalam masjid.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunnya.

Dewan Pengurus Syariah Koperasi Serba Usaha Syariah Assalam:

Ketua                           : Drs. Sidik Tono, M.Hum                               
Anggota                       : 1. Drs. Al Hasin, MBA                                  
                                      2. Dr. D.  Agus Harjito, M.Si                                       
 


Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar