Nomer: 01/DPS/X/2013
Pada hari ini Jum’at, tanggal 11 Oktober 2013 atau 6
Dzulhijah 1434 H Dewan Pengawas Syariah Koperasi Serba Usaha Syariah Assalam
menerangkan bahwa:
1.
Kegiatan jual-beli (bisnis) di
masjid adalah dilarang berdasarkan beberapa hadits dan penjelasan
dari beberapa ulama (hadits dan penjelasannya, terlampir). Oleh karena itu, kegiatan
Koperasi Serba Usaha Syariah
As-salam yang berupa kegiatan jual-beli adalah dilarang dilakukan dalam
lingkungan/area masjid.
2. Wilayah/area Masjid yang diperbolehkan untuk kegiatan jual-beli oleh Koperasi
Serba Usaha Syariah Assalam atau lainnya adalah bagian/lingkungan/area luar Masjid
3.
Pembatas yang memisahkan
antara bagian/lingkungan/area masjid dan bagian/lingkungan/area luar masjid
ditandai oleh bangunan fisik yang secara jelas dapat menunjukkan pemisahan
kedua lingkungan/area tersebut, seperti: tembok atau pagar atau sejenisnya.
4.
Keterangan pada nomor 1, 2 dan 3 di
atas, adalah dengan tujuan untuk menjaga kewibawaan masjid dan menjaga
kekhusu’-an jamaah.
5. Konsekuensi dari penentuan batas tersebut adalah akan
berakibat pada kedudukan shalat seseorang apakah yang
bersangkutan dihukumi sebagai shalat di masjid atau di luar
masjid.
6. Dalam kasus di Masjid As-Salam, maka kami berpendapat
bahwa ruangan di kanan-kiri pengimaman adalah bukan bagian dalam masjid, karena
di ruangan tersebut tidak mungkin digunakan oleh makmum untuk berjamaah, serta
kegiatan di dalamnya tidak terlihat secara langsung oleh mereka yang sedang
shalat. Demikian juga area di sebelah selatan masjid,
sebelah timur masjid dan sebelah utara masjid adalah bukan area dalam masjid.
Demikian
Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunnya.
Dewan Pengurus Syariah Koperasi
Serba Usaha Syariah Assalam:
Ketua : Drs. Sidik Tono, M.Hum
Anggota : 1. Drs. Al Hasin, MBA
2. Dr. D.
Agus Harjito, M.Si
Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar