Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Sabtu, 18 September 2010

KEANGGOTAAN

Keanggotaan:
1) Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a.Warga Negara Indonesia;
b.Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum sendiri;
c.Telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditentukandalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota;
d.Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;
e.Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Sleman.
2)Mereka yang ingin menjadi anggota koperasi wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada pengurus.

Persyaratan Keanggotaan
1)Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana telah dipenuhi, yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
2)Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud termasuk para pendiri;
3)Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun;
4)Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa;
5)Anggota Luar Biasa adalah penduduk Indonesia yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota;
6)Tata cara penerimaan anggota di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Setiap anggota memiliki hak :
a.memperoleh pelayanan dari koperasi;
b.menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c.memiliki hak suara yang sama;
d.memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
e.mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f.memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Setiap anggota mempunyai kewajiban
a.membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d.memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Anggota Luar Biasa
1)Setiap anggota luar biasa memiliki hak :
a.memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b.menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;
c.mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
d.memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

2)Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
a.membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d.memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Kewajiban & Calon Anggota
1)Bagi mereka yang meskipun telah melunasi simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan adaministratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai

2)Calon anggota memiliki hak :
a.memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b.dapat menghadiri Rapat Anggota;
c.dapat mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.

3)Calon anggota mempunyai kewajiban :
a.membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d.memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Keanggotaan Berakhir
1)Keanggotaan berakhir apabila :
a.anggota tersebut meninggal dunia; atau
b.Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah; atau
c.Berhenti atas permintaan sendiri; atau
d.Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
2)Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota.
3)Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar