Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Minggu, 14 April 2013

Karakteristik Ekonomi Islam


Monday, 21 April 2008 Karakteristik Ekonomi Islam

Dr. H. Surachman Hidayat, MA
(Dosen Luar Biasa STEI Tazkia)

Sebutan “Ekonomi Islam” melahirkan kesan beragam. Bagi sebagian kalangan, kata ‘Islam’ memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang sangat esklusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua manusia. Bagi lainnya, Ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis, sehingga ciri khas khusus yang dimiliki oleh Ekonomi Islam itu sendiri hilang.

Padahal sebenarnya Ekonomi Islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya sekaligus. Dengan fitrahnya Ekonomi Islam merupakan satu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan dengan ciri khasnya, Ekonomi Islam dapat menunjukkan jati dirinya – dengan segala kelebihannya -- pada setiap sistem yang dimilikinya.

Ekonomi Rabbani menjadi ciri khas utama dari model Ekonomi Islam. Chapra menyebutnya dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan sebagai “divine economics”. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku ekonominya -- sebab pelakunya pasti manusia -- tetapi pada aspek aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan segala urusan (3: 109). Melalui aktivitas ekonomi, manusia dapat mengumpulkan nafkah sebanyak mungkin, tetapi tetap dalam batas koridor aturan main..”Dialah yang memberi kelapangan atau membatasi rezeki orang yang Dia kehendaki” (42: 12; 13: 26). Atas hikmah Ilahiah, untuk setiap makhluk hidup telah Dia sediakan rezekinya selama ia tidak menolak untuk mendapatkannya (11: 6). Namun Allah tak pernah menjamin kesejahteraan ekonomi tanpa manusia tadi melakukan usaha.

Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam -- meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi -- mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif”, sebagai acuan yang mengikat.. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya. Nilai moral “samahah” (lapang dada, lebar tangan dan murah hati) ditegaskan dalam Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, sebagai prasyarat bagi pelaku ekonomi untuk mendapatkan rahmat Ilahi, baik selaku pedagang, konsumen, debitor maupun kreditor. Dengan demikian, posisi Ekonomi Islam terhadap nilai-nilai moral adalah sarat nilai (value loaded), bukan sekadar memberi nilai tambah (added value) apalagi bebas nilai (value neutral).

Bagi paham ekonomi naturalistis sumber daya alam adalah faktor paling penting. Sedangkan bagi aliran monetaris yang terpenting adalah modal finansial. Tapi bagi ekonomi Islam sumber daya manusialah (humane capital), yang ternilai, sebagai kuncinya. Al Quran memposisikan manusia sebagai pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada ( 14: 32-34). Sekaligus sebagai penerima amanah “khilafah” dari Allah SWT, memakmurkan kehidupan di muka bumi dengan mengolah sumber daya yang Dia sediakan (11: 61).

Karakter ini merupakan derivasi dari karakter ummat Islam sebagai “Ummatan Wasathan”(Umat Moderat) (2:143), yang mengemban tugas sebagai “syuhada” yakni rujukan kebenaran dan standar kebaikan bagi umat manusia (A. Yusuf Ali:58). Dalam pencermatan beberapa kitab tafsir, posisi “wasathan” mempunyai lebih dari satu konotasi makna. Yang pertama maknanya “tawassuth” yakni moderat. Kedua bermakna “tawazun” yakni seimbang (balance).

Ketiga bermakna “khairan” yakni terbaik dan alternatif. Itu artinya, dalam Islam dan ekonomi Islam tidak ada tempat untuk ekstrimitas. Baik ekstrimitas kapitalis maupun sosialis. Ekonomi Islam memuji “si kaya” yang mengelola hartanya secara benar, tetapi juga sangat peduli utuk memberdayakan “fuqara”. Kebijakan politik ekonomi Islam tak pernah segan untuk menindak si kaya yang tidak menunaikan hak-hak sosial dari hartanya, dan “menjewer” fuqara yang meminta belas kasihan karena malas. Ini menempatkan Ekonomi Islam sebagai ekonomi alternatif atau “khairan”, dan nilai lebih itu diakomodasikan tanpa keraguan.

Islam memerintahkan kepada manusia untuk berkoperasi dalam segala hal, kecuali dalam perbuatan dosa secara vertikal dan permusuhan horizontal (5:3). Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bilateral, multilateral, dari tingkat lokal hingga global, tanpa harus dihambat oleh perbedaan apapun juga (49:13). Perwujudan pola kerjasama yang dianjurkan Islam dapat dilakukan dalam skema apapun, tetapi tetap berlandaskan adanya upaya perealisasian wujud tolang-menolong yang sesungguhnya. Demi tegaknya keadilan, Allah telah meletakkan “mizan”, suatu timbangan akurat yang paling objektif. Siapapun tidak boleh melanggarnya (36: 7). Siapapun tidak dibenarkan jadi korban ketidak adilan.

Itulah Ekonomi Islam, yang bersifat Ilahiah-insaniah, terbuka tapi selektif, toleran tapi tak kenal kompromi dalam menegakkan keadilan. Semua itu untuk kesejahteraan umum di dunia dan kebahagiaan di akhirat

 








Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Minggu, 17 Maret 2013

RAT 2013 Menjadikan Koperasi sebagai Syirkah/Syarikah

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman


Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.


Nomor       :  03/AD/III/48                                                            15 Maret    2013
Lampiran  :  1 Lembar
Perihal      :  Undangan RAT                                       




Kepada Yth:
Anggota/ Pengurus/ Pengelola/
Dewan Pengawas Syari’ah/Pengawas.
di Sleman                                                                                                                                                                      


Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Disampaikan dengan hormat,
Mengharap kehadiran Bapak.Ibu/Saudara besok pada :
Hari                               :  Minggu
tanggal                         :  24 Maret 2013
J a m                            :  19.30 WIB
Tempat                        :  Serambi Masjid Assalam,
                                        Jl. Layur IX/03, Minomartani, Ngaglik, Sleman
A c a r a                       :  Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2012 dan pemilihan
                                         Pengurus, Pengawas dan Penasehat.
                                   
Demikian atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih
                                                                                                                                     
                                                                                                  Wa'alaikumsalam Wr. Wb.



Seluruh Anggota KSU Syari’ah Assalam yang berbahagia.

Panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmad, Taufiq dan Hidayah-Nya kepada kita sekalian, pentingnya bertatap muka dalam Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ke tiga bagi KSU Syari’ah Assalam Tutup Buku Tahun 2012.

Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJP) atas pelaksanaan tugasnya.
b. Neraca dan penjelasannya.
c. Perhitungan Hasil Usaha dan penjelasannya.
d. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan keputusan tertinggi di dalam Lembaga Keuangan Syari’ah dalam bentuk Koperasi Serba Usaha yang mana dilakukan setelah akhir tahun buku. Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertujuan untuk memberikan penjelasan dan gambaran menyangkut perkembangan kegiatan usaha koperasi sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun Berjalan. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam BAB V Pasal 13 sd Pasal 19. dan  Aggaran Rumah Tangga (ART) Bab. VIII Pasal 26.


Kamis, 26 Juli 2012

Bazar Ramadhan Ceria 1433 H

 Bazar Ramadhan Ceria 1433 H
 



“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang dikehendaki dan Allah Maha luas karunianya serta Maha Mengetahui”.(QS. Al Baqarah: 261)
TEMA



“Berbagi Keceriaan dan Menggapai Berkah di Bulan Suci Ramadhan”



Membuat satu kesatuan kegiatan yang bermanfaat bersama bagi masyarakat yang sekaligus memiliki nilai sosial, Panitia Ramadhan 1433 H Masjid As-Salam Minormartani, Ngaglik, mengadakan Bazaar Amal Ramadhan Ceria yang secara garis besar kegiatan utamanya adalah bazaar barang sembako dan pakaian layak pakai murah bagi kaum dhuafa yang dimeriahkan dengan Lomba Melukis anak-anak, lomba menghias parcel bagi pemuda, lomba kreasi masak hidangan ramadhan bagi ibu-ibu.


TUJUAN KEGIATAN


Adapun tujuan diadakan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.         Menanamkan rasa kepedulian yang tinggi kepada yang lemah,
2.         Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada allah SWT,
3.         Membina ukhuwah islamiah dan mengikis kesenjangan sosial,
4.         Membantu para dhuafa dalam menyambut Ramadhan.
SASARAN


1.          Jamaah masjid Assalam yang terdiri dari kompleks perumnas Minomartani, Ngori Indah, Taman Krajan & Amanusa yang berjumlah kurang lebih 300 KK.
2.         Pemuda-Pemudi Masjid di Sekitar Desa Minomartani Ngaglik Sleman,
3.          Kaum dhuafa di lingkungan Kecamatan Ngaglik dan binaan Yaskarim yang kurang lebih berjumlah 200 KK,
4.         Anak-anak TPA di beberapa masjid di daerah Minomartani Ngaglik Sleman.

 
Deskripsi Kegiatan
1.         Bazar Sembako Murah Bagi Kaum Dhuafa
Insya allah Bazar Amal sembako menyediakan paket sembako murah yang dibagikan/dijual kepada masyarakat sebanyak 200 paket
Paket berisi:
v  Gula ½ kg                                  ( membutuhkan 100 kg Gula )
v  Minyak Goreng 1 Kg             ( Membutuhkan 200 Kg Minyak Goreng )
v  Mie Instan                                 ( Membutuhkan 20 Karton Mie Instan )       
v  Baju Layak Pakai

2.         Bazar Produk-Produk Kreatif dan Produk kebutuhan Ramadhan & Hari Raya Idul Fitri
Bazar Ramadhan Ceria menyediakan beberapa stand kebutuhan di bulan Ramadhan seperti stand menu buka puasa, stand fashion &  accesoris, stand buku, stand permainan, stand baju layak pakai, dan lain-lain.

3.       Lomba Melukis
Lomba ini diperuntukkan bagi para anak-anak TPA di beberapa masjid Desa Minomartani Kec. Ngaglik dengan bahan dasar Celengan sehingga disamping lomba ini mengasah daya kreasi anak-anak sekaligus celengan hasil kreasi mereka akan dibawa pulang yang secara tidak langsung mendidik anak-anak untuk giat menabung untuk masa depannya. Dengan hadiah memperebutkan piala camat Ngaglik dan uang pembinaan.

4.      Lomba Menghias Parcel
Lomba ini diperuntukkan bagi pemuda-pemudi umum yang ditujukan untuk mengekspresikan kreasi para remaja dalam membuat sesuatu yang memiliki nilai seni dan daya jual sekaligus.

5.       Lomba Memasak Kreasi Makanan berbahan Tempe
Untuk memeriahkan kegiatan bazaar amal ceria ini, diadakan lomba memasak kreasi makanan dengan bahan dasar tempe bagi ibu-ibu warga Desa Minomartani Ngaglik Sleman.
 
1.         Pembagian Doorprize
Pembagian doorprize ini merupakan acara hiburan bagi pengunjung bazaar ini sehingga mampu menarik antusias pengunjung lebih banyak lagi.
 
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN



Adapun pelaksanaan Bazar Amal akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2012, adapun waktu dan tempat pelaksanaan sebagai berikut:
Hari                    Ahad
Tanggal            :  5 Agustus  2012
Waktu               :  Pukul 08.00 WIB s.d. 18.00 WIB
Tempat            :  Kompleks Masjid As-Salam Minomartani Sleman Yogyakarta

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Kamis, 10 Mei 2012

R I B A


Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bermitra Bersama KSU Syari'ah Assalam
 
Pengertian
- Bahasa : tumbuh dan berkembang

- Istilah : tambahan pada sesuatu tertentu']
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena tekanan jiwa. Yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba...(QS. Al-Baqarah: 275)
Tafsir : “berdirinya orang yang kemasukan syaitan”
Mereka dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan sempoyongan seperti kerasukan jin yang kebingungan
(Tafsir as-Sa'di, 116)


Allah juga berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah akan menghancurkan riba dan mengembangkan sedekah (QS. Al-Baqarah: 276)

Kaidah: Balasan sesuai dengan amal yang dilakukan seseorang.





Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya maka umumkanlah untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya. (al-Baqarah: 278 – 279)
Keterangan:
1. Tafsir: “tinggalkan sisa riba”
Ibn Abbas: Setelah islam, semua riba ditinggalkan kecuali riba bani tsaqif. (Zadul Masir, 1: 248)
2. Ada 2 dosa yang diancam dengan tantangan perang:
  a. Transaksi riba
  b. Memusuhi orang shaleh
Dalil Hadis:
Pertama, dari Jabir bin Abdillah:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه"، وقال: "هم سواء"
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, yang mencatat, dan dua saksi” (Muslim)

Kedua, dari Samurah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bermimpi:
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)

Ketiga, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات: ...وأكل الربا
“Jauhilah 7 dosa pembinasa: (salah satunya),orang yang makan riba” (Bukhari)
Keempat, dari Ibn Mas'ud, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidaklah seseorang memperbanyak riba kecuali ujung hidupnya adalah kemiskinan” (Ibn Majah & disahihkan al-Albani)

Kelima, dari Abu Juhaifah:
نهى عن ثمن الدم، وثمن الكلب، ....، ولعن الواشمة، والمستوشمة، وآكل الربا، وموكله
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang darah, uang anjing,..beliau melaknat org yg mentato atau minta ditato, pemakan riba dan pemberi makan riba” (Bukhari)

Keenam, Ibn Handzalah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية
“Satu dirham riba itu lebih berat dari pada 36 wanita pezina” (Ahmad & dishahihkan Syu'aib al-Arnauth

Ketujuh, dari Ibn Abbas:
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلّوا بأنفسهم عذاب الله
“Apabila zina dan riba telah dilakukan secara terang-terangan dalam satu daerah, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka” (Hakim & disahihkan ad-Dzahabi)

Kedelapan, Abdullah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya” (Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi & Syua'ib al-Arnauth)




Macam-macam Riba

Riba ada 2 macam:
1. Riba Fadhl
2. Riba Nasi-ah


Riba Fadhl
ladl : penambahan dalam transaksi barang ribawi.
lBarang ribawi ada 6 macam:
-Emas  ---> mencakup semua mata uang
-Perak
-Bur (gandum halus)
-Sya'ir (gandum kasar)
-Kurma kering  ---> mencakup semua bentuk bahan makanan pokok
-Garam


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، يداً بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء
Emas dg emas, perak dg perak, bur dg bur, sya'ir dg sya'ir, kurma dg kurma, dan garam dg garam, harus semisal (sama) dan tunai. Siapa yg menambahi atau minta tambah maka dia telah melakukan riba. Yg memberi maupun yg menerima, keduanya sama (Muslim)
Bur   : gandum halus
Sya'ir  : gandum kasar


Dalam riwayat yang lain:
....فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يداً بيد
...ـjika barangnya berbeda maka silahkan dijual sesuai keinginan kalian, asalkan tunai...(Muslim & Turmudzi).
Pembagian barang ribawi:
Dilihat dari jenisnya, barang ribawi ada 2:
lJenis 1 : alat tukar (emas, perak, uang, valas, dst)
lJenis 2 : bahan makanan pokok (kurma, gandum, beras, jagung, dst).


Batasan jual beli barang ribawi
lSama macamnya (emas dg emas) ---> wajib: sama berat dan tunai, meskipun kualitasnya beda. Contoh lain: perak dg perak, rupiah dg rupiah, beras dg beras, dst.
lSama jenis, beda macam (emas dg perak) ---> boleh beda berat dan harus tunai. Contoh lain: rupiah dg dolar, rupiah dg real, beras dg gandum, dst.
lBeda jenis dan macamnya (uang dg beras) ---> boleh beda dan boleh tdk tunai. Contoh lain: rupiah dg beras, uang dg kurma, dst.


Riba Nasi'ah
lRiba ini dikenal dengan riba jahiliyah. Seseorang menghutangi org lain dg bunga tertentu. Jk pada masa jatuh tempo tdk bs melunasi maka bunga akan terus bertambah.
lPemakan riba = lintah darat
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)


lKaidah riba nasi-ah
Fudhalah bin Ubaid mengatakan:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْـفَـعَةً فَهُوَ رِبَا
Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.
Abdullah bin Sallam mengatakan:
Apabila kamu menghutangi orang lain, kemudian orang yang dihutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, atau gandum, atau pakan ternak maka janganlah dia menerimanya, karena itu riba”. (HR. Bukhari)



Anas bin Malik radliallahu 'anhu:

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

“Apabila kalian menghutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berhutang) memberi hadiah kepada yang menghutangi atau memberi layanan naik kendaraannya (dengan gratis) maka janganlah menaikinya dan jangan menerimanya”. (Ibn Majah)


Transaksi ada dua:
lTransaksi mu'awwadhat (komersial).
Misalnya: jual beli, sewa-menyewa, permodalan, dan yang lainnya. Untuk transaksi model pertama ini, kita diperkenankan mengambil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
lTransaksi tabarru'at (sosial).
Misalnya: hutang-piutang, atau pinjam-meminjam.  Dalam transaksi murni sosial, para ulama sepakat terlarang mengambil keuntungan dari salah satu pihak.


Semoga Allah membebaskan kita dari jeratan riba
 
By; Ustad Ammy Baits


Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

FATWA PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LKS

Berbagi Bersama Solusi Syari'ah Bermitra Bersama KSU Syari'ah Assalam

  1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh
    imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah
    sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
    29 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS 4
    Dewan Syariah Nasional MUI
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi
    pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-
    Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh
    dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah
    talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.     
Sumber>(FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI)


Draf Klaushul Arisan Haji Masjid Assalam
            Dikelola KSU Syari’ah Assalam

Menimbang & memperhatikan:
1. Larangan melakukan transaksi riba dalam segala sesuatu
2. Menghindari tawaran dana talangan haji bank syariah
3. Keinginan masyarakat untuk berangkat haji
4. Membantu sebagian kaum muslimin yang belum mampu melaksanakan ibadah haji

Pasal 1: Tinjauan hukum Arisan haji
  1. Arisan ini akad musyarakat (kerja sama), di mana anggota memberikan iuran sesuai kesepakatan bersama
  2. Tidak ada unsur riba maupun penipuan dalam musyarakat ini, berikut konsekuensinya.
  3. Tidak ada unsur penipuan dan mukhatarah fahisyah (taruhan dan untung-untungan) dalam arisan ini.
  4. Tidak ada unsur gharar (ketiak jelasan) dalam arisan ini.
  5. Tidak ada unsur (ikrah) pemaksaan maupun idhtirar (keterpaksaan) dalam arisan ini. Semuanya dilakukan dengan prinsip ridha.

Pasal 2: Penanggung Jawab & pelaksana:
  1. Arisan ini menjadi tanggung jawab takmir masjid Assalam, sebagai tugasnya dalam melayani masyarakat
  2. Arisan ini dilaksanakan oleh koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, sebagai program kerjanya.

Pasal 3: Peserta:
  1. Peserta arisan adalah semua kaum muslimin yang memiliki i’tikad baik untuk melakukan ibadah haji, tanpa riba.
  2. Arisan ini menerima peserta dari jamaah masjid yang lain, dengan aturan yang disepakati

Pasal 4: Syarat pendaftaran:
  1. Peserta yang mendaftar, wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  2. Peserta wajib menandatangani form perjanjian yang disediakan, dengan tanda tangan persetujuan dari:
a.    Ahli waris (wali)
b.    Aparat desa
c.    Pemuka masyarakat setempat
  1. Form yang telah ditanda-tangani peserta dibubuhi materai Rp 3000
  2. Peserta wajib mentaati semua form perjanjian yang telah ditanda-tangani.

Pasal 5: Kesepakatan Iuran:
  1. Untuk satu kelompok, peserta dibatasi 50 orang.
  2. Masing-masing peserta membayar iuran arisan perbulan Rp 500.000 + biaya administrasi.
  3. Pungutan biaya administrasi Rp 3000/bln
  4. Tidak ada perubahan nilai iuran, meskipun ada keputusan perubahan ONH.
  5. Iuran arisan peserta ditarik setiap sabtu awal bulan
  6. Total iuran perbulan: Rp 25 juta, selanjutnya diserahkan kepada salah satu peserta yang diprioritaskan untuk menerimanya.

Pasal 6: Fenomena:
  1. Jika peserta membatalkan diri di tengah perjalanan arisan, karena sebab tertentu maka iuran yang telah diserahkan dikembalikan seluruhnya, kecuali biaya administrasi.
  2. Peserta dibolehkan pindah nama kepemilikan arisan, dengan syarat telah ada kesepakatan dan mengisi form penjanjian yang baru.
  3. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji, maka ada dua pilihan:
    1. Total iuran yang telah dibayarkan, diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris
    2. Dipindah tangankan ke ahli waris yang lain, dengan mengisi form perjanjian yang baru.
  4. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji dan pelunasan arisan belum selesai, maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  5. Jika ada peserta yang lari dari tanggung jawab, setelah berangkat haji maka maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  6. Jika ahli waris tidak bersedia melunasi, maka panitia berhak untuk memeja-hijaukan kasus ini di pengadilan.
  7. Catatan: Arisan haji ini TIDAK diasuransikan. Karena asuransi hukumnya haram.

Pasal 7: Prioritas peserta:
  1. Pemilihan prioritas peserta didasari prinsip saling membantu dan suka rela.
  2. Hierarki  prioritas sebagai berikut:
    1. Belum berangkat haji
    2. Usia
    3. Hubungan mahram
  3. Jika ada beberapa yang status hierarkinya sama maka pemilihan dilakukan secara undian.

Pasal 8: Hak Peserta:
  1. Dana Rp 25 juta untuk pendaftaran haji, sisa ONH dilunasi peserta.
  2. Pelayanan pembayaran iuran didatangi langsung ke rumah peserta
  3. Pelayanan pendaftaran porsi haji di DEPAG setempat
  4. Bimbingan manasik haji dan umrah per-4 bulan sekali

Pasal 9: Yang bukan hak peserta:
  1. Bekal
  2. Tasyakuran
  3. Transportasi berangkat
  4. Buku panduan haji, kumpulan doa-doa, dst.
.
Pasal 10: Administrasi peserta:
  1. Telah terdaftar menjadi anggota KSU Syari’ah Assalam
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir pendaftaran
  5. Foto 3 x 4 = 1 lembar.
  6. Biaya administrasi Rp 5000; untuk buku rekap bukti pembayaran.
Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman