Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Kamis, 10 Mei 2012

R I B A


Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bermitra Bersama KSU Syari'ah Assalam
 
Pengertian
- Bahasa : tumbuh dan berkembang

- Istilah : tambahan pada sesuatu tertentu']
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena tekanan jiwa. Yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba...(QS. Al-Baqarah: 275)
Tafsir : “berdirinya orang yang kemasukan syaitan”
Mereka dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan sempoyongan seperti kerasukan jin yang kebingungan
(Tafsir as-Sa'di, 116)


Allah juga berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah akan menghancurkan riba dan mengembangkan sedekah (QS. Al-Baqarah: 276)

Kaidah: Balasan sesuai dengan amal yang dilakukan seseorang.





Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya maka umumkanlah untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya. (al-Baqarah: 278 – 279)
Keterangan:
1. Tafsir: “tinggalkan sisa riba”
Ibn Abbas: Setelah islam, semua riba ditinggalkan kecuali riba bani tsaqif. (Zadul Masir, 1: 248)
2. Ada 2 dosa yang diancam dengan tantangan perang:
  a. Transaksi riba
  b. Memusuhi orang shaleh
Dalil Hadis:
Pertama, dari Jabir bin Abdillah:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه"، وقال: "هم سواء"
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, yang mencatat, dan dua saksi” (Muslim)

Kedua, dari Samurah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bermimpi:
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)

Ketiga, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات: ...وأكل الربا
“Jauhilah 7 dosa pembinasa: (salah satunya),orang yang makan riba” (Bukhari)
Keempat, dari Ibn Mas'ud, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidaklah seseorang memperbanyak riba kecuali ujung hidupnya adalah kemiskinan” (Ibn Majah & disahihkan al-Albani)

Kelima, dari Abu Juhaifah:
نهى عن ثمن الدم، وثمن الكلب، ....، ولعن الواشمة، والمستوشمة، وآكل الربا، وموكله
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang darah, uang anjing,..beliau melaknat org yg mentato atau minta ditato, pemakan riba dan pemberi makan riba” (Bukhari)

Keenam, Ibn Handzalah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية
“Satu dirham riba itu lebih berat dari pada 36 wanita pezina” (Ahmad & dishahihkan Syu'aib al-Arnauth

Ketujuh, dari Ibn Abbas:
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلّوا بأنفسهم عذاب الله
“Apabila zina dan riba telah dilakukan secara terang-terangan dalam satu daerah, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka” (Hakim & disahihkan ad-Dzahabi)

Kedelapan, Abdullah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya” (Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi & Syua'ib al-Arnauth)




Macam-macam Riba

Riba ada 2 macam:
1. Riba Fadhl
2. Riba Nasi-ah


Riba Fadhl
ladl : penambahan dalam transaksi barang ribawi.
lBarang ribawi ada 6 macam:
-Emas  ---> mencakup semua mata uang
-Perak
-Bur (gandum halus)
-Sya'ir (gandum kasar)
-Kurma kering  ---> mencakup semua bentuk bahan makanan pokok
-Garam


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، يداً بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء
Emas dg emas, perak dg perak, bur dg bur, sya'ir dg sya'ir, kurma dg kurma, dan garam dg garam, harus semisal (sama) dan tunai. Siapa yg menambahi atau minta tambah maka dia telah melakukan riba. Yg memberi maupun yg menerima, keduanya sama (Muslim)
Bur   : gandum halus
Sya'ir  : gandum kasar


Dalam riwayat yang lain:
....فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يداً بيد
...ـjika barangnya berbeda maka silahkan dijual sesuai keinginan kalian, asalkan tunai...(Muslim & Turmudzi).
Pembagian barang ribawi:
Dilihat dari jenisnya, barang ribawi ada 2:
lJenis 1 : alat tukar (emas, perak, uang, valas, dst)
lJenis 2 : bahan makanan pokok (kurma, gandum, beras, jagung, dst).


Batasan jual beli barang ribawi
lSama macamnya (emas dg emas) ---> wajib: sama berat dan tunai, meskipun kualitasnya beda. Contoh lain: perak dg perak, rupiah dg rupiah, beras dg beras, dst.
lSama jenis, beda macam (emas dg perak) ---> boleh beda berat dan harus tunai. Contoh lain: rupiah dg dolar, rupiah dg real, beras dg gandum, dst.
lBeda jenis dan macamnya (uang dg beras) ---> boleh beda dan boleh tdk tunai. Contoh lain: rupiah dg beras, uang dg kurma, dst.


Riba Nasi'ah
lRiba ini dikenal dengan riba jahiliyah. Seseorang menghutangi org lain dg bunga tertentu. Jk pada masa jatuh tempo tdk bs melunasi maka bunga akan terus bertambah.
lPemakan riba = lintah darat
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)


lKaidah riba nasi-ah
Fudhalah bin Ubaid mengatakan:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْـفَـعَةً فَهُوَ رِبَا
Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.
Abdullah bin Sallam mengatakan:
Apabila kamu menghutangi orang lain, kemudian orang yang dihutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, atau gandum, atau pakan ternak maka janganlah dia menerimanya, karena itu riba”. (HR. Bukhari)



Anas bin Malik radliallahu 'anhu:

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

“Apabila kalian menghutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berhutang) memberi hadiah kepada yang menghutangi atau memberi layanan naik kendaraannya (dengan gratis) maka janganlah menaikinya dan jangan menerimanya”. (Ibn Majah)


Transaksi ada dua:
lTransaksi mu'awwadhat (komersial).
Misalnya: jual beli, sewa-menyewa, permodalan, dan yang lainnya. Untuk transaksi model pertama ini, kita diperkenankan mengambil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
lTransaksi tabarru'at (sosial).
Misalnya: hutang-piutang, atau pinjam-meminjam.  Dalam transaksi murni sosial, para ulama sepakat terlarang mengambil keuntungan dari salah satu pihak.


Semoga Allah membebaskan kita dari jeratan riba
 
By; Ustad Ammy Baits


Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

FATWA PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LKS

Berbagi Bersama Solusi Syari'ah Bermitra Bersama KSU Syari'ah Assalam

  1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh
    imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah
    sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
    29 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS 4
    Dewan Syariah Nasional MUI
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi
    pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-
    Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh
    dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah
    talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.     
Sumber>(FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI)


Draf Klaushul Arisan Haji Masjid Assalam
            Dikelola KSU Syari’ah Assalam

Menimbang & memperhatikan:
1. Larangan melakukan transaksi riba dalam segala sesuatu
2. Menghindari tawaran dana talangan haji bank syariah
3. Keinginan masyarakat untuk berangkat haji
4. Membantu sebagian kaum muslimin yang belum mampu melaksanakan ibadah haji

Pasal 1: Tinjauan hukum Arisan haji
  1. Arisan ini akad musyarakat (kerja sama), di mana anggota memberikan iuran sesuai kesepakatan bersama
  2. Tidak ada unsur riba maupun penipuan dalam musyarakat ini, berikut konsekuensinya.
  3. Tidak ada unsur penipuan dan mukhatarah fahisyah (taruhan dan untung-untungan) dalam arisan ini.
  4. Tidak ada unsur gharar (ketiak jelasan) dalam arisan ini.
  5. Tidak ada unsur (ikrah) pemaksaan maupun idhtirar (keterpaksaan) dalam arisan ini. Semuanya dilakukan dengan prinsip ridha.

Pasal 2: Penanggung Jawab & pelaksana:
  1. Arisan ini menjadi tanggung jawab takmir masjid Assalam, sebagai tugasnya dalam melayani masyarakat
  2. Arisan ini dilaksanakan oleh koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, sebagai program kerjanya.

Pasal 3: Peserta:
  1. Peserta arisan adalah semua kaum muslimin yang memiliki i’tikad baik untuk melakukan ibadah haji, tanpa riba.
  2. Arisan ini menerima peserta dari jamaah masjid yang lain, dengan aturan yang disepakati

Pasal 4: Syarat pendaftaran:
  1. Peserta yang mendaftar, wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  2. Peserta wajib menandatangani form perjanjian yang disediakan, dengan tanda tangan persetujuan dari:
a.    Ahli waris (wali)
b.    Aparat desa
c.    Pemuka masyarakat setempat
  1. Form yang telah ditanda-tangani peserta dibubuhi materai Rp 3000
  2. Peserta wajib mentaati semua form perjanjian yang telah ditanda-tangani.

Pasal 5: Kesepakatan Iuran:
  1. Untuk satu kelompok, peserta dibatasi 50 orang.
  2. Masing-masing peserta membayar iuran arisan perbulan Rp 500.000 + biaya administrasi.
  3. Pungutan biaya administrasi Rp 3000/bln
  4. Tidak ada perubahan nilai iuran, meskipun ada keputusan perubahan ONH.
  5. Iuran arisan peserta ditarik setiap sabtu awal bulan
  6. Total iuran perbulan: Rp 25 juta, selanjutnya diserahkan kepada salah satu peserta yang diprioritaskan untuk menerimanya.

Pasal 6: Fenomena:
  1. Jika peserta membatalkan diri di tengah perjalanan arisan, karena sebab tertentu maka iuran yang telah diserahkan dikembalikan seluruhnya, kecuali biaya administrasi.
  2. Peserta dibolehkan pindah nama kepemilikan arisan, dengan syarat telah ada kesepakatan dan mengisi form penjanjian yang baru.
  3. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji, maka ada dua pilihan:
    1. Total iuran yang telah dibayarkan, diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris
    2. Dipindah tangankan ke ahli waris yang lain, dengan mengisi form perjanjian yang baru.
  4. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji dan pelunasan arisan belum selesai, maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  5. Jika ada peserta yang lari dari tanggung jawab, setelah berangkat haji maka maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  6. Jika ahli waris tidak bersedia melunasi, maka panitia berhak untuk memeja-hijaukan kasus ini di pengadilan.
  7. Catatan: Arisan haji ini TIDAK diasuransikan. Karena asuransi hukumnya haram.

Pasal 7: Prioritas peserta:
  1. Pemilihan prioritas peserta didasari prinsip saling membantu dan suka rela.
  2. Hierarki  prioritas sebagai berikut:
    1. Belum berangkat haji
    2. Usia
    3. Hubungan mahram
  3. Jika ada beberapa yang status hierarkinya sama maka pemilihan dilakukan secara undian.

Pasal 8: Hak Peserta:
  1. Dana Rp 25 juta untuk pendaftaran haji, sisa ONH dilunasi peserta.
  2. Pelayanan pembayaran iuran didatangi langsung ke rumah peserta
  3. Pelayanan pendaftaran porsi haji di DEPAG setempat
  4. Bimbingan manasik haji dan umrah per-4 bulan sekali

Pasal 9: Yang bukan hak peserta:
  1. Bekal
  2. Tasyakuran
  3. Transportasi berangkat
  4. Buku panduan haji, kumpulan doa-doa, dst.
.
Pasal 10: Administrasi peserta:
  1. Telah terdaftar menjadi anggota KSU Syari’ah Assalam
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir pendaftaran
  5. Foto 3 x 4 = 1 lembar.
  6. Biaya administrasi Rp 5000; untuk buku rekap bukti pembayaran.
Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Prinsip Syari'ah Pengurusan dan Pembiayaan Haji

Berbagi Bersama Solusi Syari'ah Bermitra Bersama KSU Syari'ah Assalam
 بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
1. Firman Allah, QS. al-Maidah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu.
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.”
2. Firman Allah, QS. al-Qashash [28]:26:
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Hai ayahku!
Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk
bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya.”
3. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 282:
Dewan Syariah Nasional MUI
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak
secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..."
4. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 280:
“Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah
tangguh sampai ia berkelapangan…”
5. Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong
dalam perbuatan positif, antara lain QS.al-Maidah [5]: 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”
6. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id
al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah
upahnya.”
7. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa
prinsip bermu’amalah, antara lain hadis riwayat Muslim dari
Abu Hurairah:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan
di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari
kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
(suka) menolong saudaranya.”
8. Hadis Nabi s.a.w. riwayat Jama’ah:
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
adalah suatu kezaliman….”
9. Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan
Ahmad:
Dewan Syariah Nasional MUI
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
menghalalkan harga dirinya dan memberikan sanksi
kepadanya.”
10. Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Bukhari:
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling
baik dalam pembayaran utangnya.”
11. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi
s.a.w. bersabda:ما
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
12. Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
َ“Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”
Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Minggu, 22 April 2012


UNDANGAN DI BUKA UNTUK UMUM
KEPADA MASYARAKAT MINO MARTANI KHUSUSNYA JAMA'AAH MASJID ASSALAM HARI MINGGU 29 APRIL 2012 JAM 06.30 WIB ADA JALAN SEHAT,,,, MULAI DARI MASJID DAN KEMBALI KEMASJID, FASILITAS SNACK, KESEHATAN,  DAN BEBERAPA INFORMASI PENTING LAINNYA YANG AKAN DI UMUMKAN PADA SAAT JALAN SEHAT


Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Jumat, 20 April 2012

Klaushul Arisan Haji Masjid Assalam

 
Draf Klaushul Arisan Haji Masjid Assalam
            Dikelola KSU Syari’ah Assalam

Menimbang & memperhatikan:
1. Larangan melakukan transaksi riba dalam segala sesuatu
2. Menghindari tawaran dana talangan haji bank syariah
3. Keinginan masyarakat untuk berangkat haji
4. Membantu sebagian kaum muslimin yang belum mampu melaksanakan ibadah haji

Pasal 1: Tinjauan hukum Arisan haji
  1. Arisan ini akad musyarakat (kerja sama), di mana anggota memberikan iuran sesuai kesepakatan bersama
  2. Tidak ada unsur riba maupun penipuan dalam musyarakat ini, berikut konsekuensinya.
  3. Tidak ada unsur penipuan dan mukhatarah fahisyah (taruhan dan untung-untungan) dalam arisan ini.
  4. Tidak ada unsur gharar (ketiak jelasan) dalam arisan ini.
  5. Tidak ada unsur (ikrah) pemaksaan maupun idhtirar (keterpaksaan) dalam arisan ini. Semuanya dilakukan dengan prinsip ridha.

Pasal 2: Penanggung Jawab & pelaksana:
  1. Arisan ini menjadi tanggung jawab takmir masjid Assalam, sebagai tugasnya dalam melayani masyarakat
  2. Arisan ini dilaksanakan oleh koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, sebagai program kerjanya.

Pasal 3: Peserta:
  1. Peserta arisan adalah semua kaum muslimin yang memiliki i’tikad baik untuk melakukan ibadah haji, tanpa riba.
  2. Arisan ini menerima peserta dari jamaah masjid yang lain, dengan aturan yang disepakati

Pasal 4: Syarat pendaftaran:
  1. Peserta yang mendaftar, wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  2. Peserta wajib menandatangani form perjanjian yang disediakan, dengan tanda tangan persetujuan dari:
a.    Ahli waris (wali)
b.    Aparat desa
c.    Pemuka masyarakat setempat
  1. Form yang telah ditanda-tangani peserta dibubuhi materai Rp 3000
  2. Peserta wajib mentaati semua form perjanjian yang telah ditanda-tangani.

Pasal 5: Kesepakatan Iuran:
  1. Untuk satu kelompok, peserta dibatasi 50 orang.
  2. Masing-masing peserta membayar iuran arisan perbulan Rp 500.000 + biaya administrasi.
  3. Pungutan biaya administrasi Rp 3000/bln
  4. Tidak ada perubahan nilai iuran, meskipun ada keputusan perubahan ONH.
  5. Iuran arisan peserta ditarik setiap sabtu awal bulan
  6. Total iuran perbulan: Rp 25 juta, selanjutnya diserahkan kepada salah satu peserta yang diprioritaskan untuk menerimanya.

Pasal 6: Fenomena:
  1. Jika peserta membatalkan diri di tengah perjalanan arisan, karena sebab tertentu maka iuran yang telah diserahkan dikembalikan seluruhnya, kecuali biaya administrasi.
  2. Peserta dibolehkan pindah nama kepemilikan arisan, dengan syarat telah ada kesepakatan dan mengisi form penjanjian yang baru.
  3. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji, maka ada dua pilihan:
    1. Total iuran yang telah dibayarkan, diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris
    2. Dipindah tangankan ke ahli waris yang lain, dengan mengisi form perjanjian yang baru.
  4. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji dan pelunasan arisan belum selesai, maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  5. Jika ada peserta yang lari dari tanggung jawab, setelah berangkat haji maka maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  6. Jika ahli waris tidak bersedia melunasi, maka panitia berhak untuk memeja-hijaukan kasus ini di pengadilan.
  7. Catatan: Arisan haji ini TIDAK diasuransikan. Karena asuransi hukumnya haram.

Pasal 7: Prioritas peserta:
  1. Pemilihan prioritas peserta didasari prinsip saling membantu dan suka rela.
  2. Hierarki  prioritas sebagai berikut:
    1. Belum berangkat haji
    2. Usia
    3. Hubungan mahram
  3. Jika ada beberapa yang status hierarkinya sama maka pemilihan dilakukan secara undian.

Pasal 8: Hak Peserta:
  1. Dana Rp 25 juta untuk pendaftaran haji, sisa ONH dilunasi peserta.
  2. Pelayanan pembayaran iuran didatangi langsung ke rumah peserta
  3. Pelayanan pendaftaran porsi haji di DEPAG setempat
  4. Bimbingan manasik haji dan umrah per-4 bulan sekali

Pasal 9: Yang bukan hak peserta:
  1. Bekal
  2. Tasyakuran
  3. Transportasi berangkat
  4. Buku panduan haji, kumpulan doa-doa, dst.
.
Pasal 10: Administrasi peserta:
  1. Telah menjadi anggota KSU Syari’ah Assalam
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir pendaftaran
  5. Foto 3 x 4 = 1 lembar.
  6. Biaya administrasi Rp 5000; untuk buku rekap bukti pembayaran.



Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Koperasi Mampu Mendukung Perekonomian Bangsa Dalam Membangun Negeri




Oleh: Winner Indi Manega
Aku senang memperhatikan kegigihan perjuangan para pengurus dan pengelola koperasi yang dengan gagah berani mengarungi tantangan keengganan orang melakukan kebersamaan usaha, bahkan tak gentar menuai kritik maupun fitnah sekalipun. Menurutku, setiap saat kreativitas dalam pengelolaan koperasi selalu dimunculkan, berbagai cara telah ditempuh dengan kibaran bendera syariahnya, selalu ada ide dan gagasan baru untuk pengembangan usaha dan cara memotivasi anggotanya, tapi tidaklah semudah membalikkan tangan. Sebersit pertanyaan sering menggangguku, seiring seberapa untung dan kapan berhasilnya Koperasi Syariah di kampungku dapat mensejahterakan anggotanya? Kecemasan akan kecilnya semangat anggota, keengganan dan minat masyarakat, minimnya peralatan dan perbekalan modal awal yang tak sebanding dengan betapa sulitnya mengajak serta menyadarkan anggota untuk menumbuhkan rasa memiliki empat usaha koperasi, yaitu usaha jasa, pembiayaan, produksi dan perdagangan umum telah berani melawan gulungan modal kapitalis. Kuatnya kapitalis sebagai pemilik modal dalam menggelar sistem ekonomi konglomerat, konon tidak membawa kesejahteraan rakyat, tetapi lebih memungkinkan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pesatnya perkembangan dan peranan lembaga keuangan mikro berbasis syariah, mendorong warga kampungku sebagai salah satu komunitas jama’ah di masjid untuk ikut serta berperan dalam membangun koperasi. Semangat dan kerja keras didasari kemauan dari seluruh anggota dan pendiri koperasi, telah mampu mengeembangkan koperasi secara legal formal. Koperasi  yang tumbuh  atas dasar solidaritas  dan kuatnya kerjasama antar individu, berpondasi kokoh kukuh dan kuat mengakar ke segenap anggota, diyakini dapat membawa anggotanya menuju pintu gerbang kesejahteraan. Sebenarnya, kepribadian bangsa Indonesia yang kokoh berakar ini telah dipunyai, berani berupaya keras apalagi berprinsip syariah tentu akan ditempuh secara terus menerus. Semenjak teraktualisasikannya prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi, Insya Allah dapat mewujudkan keadilan dan mensejahterakan bagi semua. Rahmatan lil ‘alamin. Pengelolaan koperasi syariah sudah dapat dipastikan, dilakukan secara loyal, dengan ikhlas, jujur dan terbuka mencerminkan kepercayaan secara profesional dengan responsibilitas tinggi yang menjunjung semangat solidaritas demi tumbuhnya persahabatan yang kokoh.
               Semua resiko dalam konsep syariah sebenarnya harus ditanggung secara bersama. Hal ini dikarenakan di dalamnya ada azas keseimbangan, ada azas keadilan, pada penerapan konsep syariah.  Tampaknya perbedaannya hanya pada pada azas, tapi sebenarnya masalah azas dan masalah akad, prinsip dalam syariah akadnya harus seimbang dan adil. Kalau dalam konsep kapitalis, semua proses ukurannya pada pemegang modal, karena pemilik modal sebenarnya yang berkuasa.
               Dalam konsep syariah, keberadaan uang harus didayagunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif. Meniliki dari keberhasilan koperasi syariah, kemudian dibagikan dalam bentuk ada margin atau kegiatan. Jadi betul-betul keberadaan koperasi syariah dapat menghasilkan sesuatu yang bersifat produktif, sehingga tidak hanya menjadi perkembangan yang semu. Kalau diterapkan secara luas, koperasi syariah memiliki dampak yang sangat positif terhadap pertumbuhan ekonomi, menguntungkan usaha kecil dan  menengah. Meskipun masih banyak kendala dan hambatan, seperti kendala sumber daya manusia, masalah terbatasnya jaringan dan sebagainya. Penghimpunan modal yang bentuknya simpanan, kalau simpanan pokok dan wajib sesungguhnya memang menjadi modal dasar, dengan simpanan sukarela sesungguhnya masih dapat diambil. Penghimpunan modal semacam ini, menyebabkan koperasi syariah dapat tumbuh berkembang dan menjadi besar. Berawal dari Penghimpunan modal awal dan dari dana tersebut koperasi bisa bergerak.
Bagi pengurus koperasi, kapan terjadi tantangan yang semakin berat? Pengguliran pembiayaan syariah dengan berbagai akadnya, terkadang terkendala kemacetan dan ketidaksadaran dalam pemenuhan kewajiban setelah haknya diberikan. Apakah kenaikan harga berekses pada efisiensi energi penggerak usaha koperasi? Mungkinkah dapat melayani dan mengejar target pemasaran apabila usaha koperasi hanya menggunakan sarana dan fasilitas yang kurang memadai? Bukankah, sukralewan yang mendukung pengelolaan koperasi tak banyak, sehingga perlu mempekerjakan dari luar anggota? Bukankah, hempasan badai dan tingginya persaingan ekonomi pasar bebas, tak urung sering menggagalkan niat untuk meneruskan gerak perputaran usaha koperasi? Nantinya, bahan pertanyaan itu akan mengangkat pertanyaan lanjutan yang berujung pada sebuah titik pengakuan. Sepertinya, ‘ternyata pengurus dan pengelola koperasi punya kesulitan menjual dan memasarkan usahanya’.  Kira-kira seperti itulah kalimatnya. Ada sisi pengakuan yang mempertegas keberadaan kehidupan usaha koperasi yang masih kecil, seolah termarjinalkan dalam ikatan sosial.
Walaupun banyak kendala dan hambatan, pengurus dan pengelola koperasi dengan gigih mendedikasikan lembaga ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi, akan tetapi semua yang mendirikan, mengurus dan mengelola koperasi yang semata-mata diantaranya untuk mengenalkan lembaga keuangan mikro syariah di masyarakat, menjadi alternatif pembiayaan, mengurangi beban masyarakat yang terjerat rentenir, dan ternyata mereka berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Kalaupun pengurus  mendapatkan gaji, itu semata-mata karena mereka bekerja untuk mendapatkan upah yang halal. Tentunya pengurus sangat hati-hati dalam mengelola dana, infaq dan kepercayaan dari anggota, karena bagaimanapun mereka diawasi oleh Allah subhanahu wa ta’ala Zat yang Maha Mengetahui.
Perkembangan usaha koperasi syariah dan yang tidak syariah di Indonesia semakin marak dengan segala pasang surutnya, kompleknya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi. Peran koperasi, kini kian melangkah maju di berbagai bidang usaha, bahkan semakin memperkuat kedudukan dalam pembangunan. Landasan berpijak yang dipergunakan tentu saja pada nilai social capital sebagai spirit koperasi yang peduli terhadap lingkungan secara umum, selaras dan serasi dengan nilai ekonomi kerakyatan.
Kita harus optimis suatu saat koperasi akan dapat menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Indonesia, apalagi mayoritas penduduk negara ini adalah sektor informal. Dukungan untuk pengembangan koperasi masih sangat diperlukan, dengan membuat regulasi yang akan lebih memperkuat keberadaan koperasi di Indonesia. Menilik betapa marak pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada di Indonesia dipastikan mampu mendukung perekonomian bangsa, khususnya perekonomian rakyat.
Berbagai program peningkatan kesejahteraan  telah menjadi perhatian utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan membantu peningkatan usaha melalui koperasi syariah maupun koperasi bukan syariah. Tetapi mengapa koperasi belum juga memasyarakat?  Kondisi program kegiatan koperasi masih banyak yang tak saling mendukung dengan sektor atau program kegiatan lainnya, tidak sinkron dan kurang terpadu!  Masyarakat  yang berkoperasi hingga saat ini seolah, masih berusaha sendirian dan terpinggirkan dari keramaian pasar bebas, terutama pemodal kuat dan minimnya jaringan pemasaran.
Minimnya dukungan program kegiatan dan sektor lain, serta minimnya jaringan pemasaran yang jauh dari kelancaran usaha berkoperasi, menyebabkan arus materi dan energi dikuasai oleh para tengkulak dengan pangsa pasar yang bermodal kuat. Terjadilah eksploitasi hasil produksi dari koperasi yang berawal dari usaha kecil yang lemah oleh jaringan pemilik modal yang kuat. Mengacu pernyataan Soemarwoto (2004) “Sebuah dalil ekologi menyatakan ekosistem yang kuat menguasai arus informasi sehingga arus materi dan energi-pun dikuasai oleh ekosistem yang kuat”. Dengan demikian, usaha koperasi mempunyai dua fungsi. Pertama, fungsi membangun koperasi dan kedua, fungsi pemasaran. Fungsi kedua sebagai energi untuk strategi pemasaran sering kali tidak kita sadari dan tidak disiasati dalam usaha berkoperasi. Akibatnya, kesenjangan antara usaha kapitalis dan usaha bersama koperasi semakin lebar. Terjadinya eksploitasi  hasil usaha kecil koperasi oleh kekuatan pemilik modal, sehingga menjadikan ‘panji-panji’ koperasi  sepertinya enggan untuk berkembang lagi. Artinya, usaha bersama yang dirintis melalui koperasi yang semula untuk mencari keuntungan, karena tak sesuai antara perolehan penghasilan dan jerih payah yang diupayakan, semangatnya semakin melemah. Sesungguhnya, dalam kehidupan berkoperasi antara kaya dan miskin tak dapat berdiri sendiri-sendiri, melainkan selalu ada saling ketergantungan. Orang miskin tergantung pada orang kaya untuk modal, teknologi, pemasaran hasil usaha, produksi dan lain-lain. Orang kaya tergantung pada orang miskin untuk bahan pangan, tenaga kerja dan lain-lain. Padahal, potensi berkoperasi dapat dikembangkan di masa kini dan mendatang, dimana muaranya jelas untuk kesejahteraan para anggota beserta masyarakatnya.
Untuk mengatasi masalah ini kita harus menyadari adanya fungsi kesejahteraan hubungan yang kaya dan yang miskin, serta-merta mengambil langkah untuk meminimalkan fungsi ini. Demokratisasi pengambilan keputusan kebijakan harus dikembangkan dengan memberi  kesempatan kepada kehidupan berkoperasi untuk ikut  mengambil keputusan dengan kearifan lokal. Dengan tindakan preventif ini, bagi usaha koperasi yang masih termarginalkan akan terangkat kehidupannya. Terjadinya kesetaraan yang kaya dan yang miskin di dekatnya, sesungguhnya masih dapat dibangun semangat berkoperasi.  Adanya kemitraan bagi kaya dan miskin secara adil dan merata dalam kehidupan berkoperasi, tentu dapat menumbuhkan sinergi antara keduanya.
Dilema kehidupan berkoperasi yang umumnya dihadapi pengurus dan pengelola, dimanapun masih terus diperjuangkan dengan segenap energi terobosan. Untuk membangun koperasi yang dapat mensejahterakan anggotanya perlu dibangun hubungan antara kesadaran dan rasa memiliki bersama-sama usaha koperasi. Hubungan itu bersifat fisik maupun non-fisik. Tetapi kita tidak menyadari bahwa hubungan itu mempunyai dua fungsi. Pertama, fungsi pembangunan koperasi. Kedua, ialah fungsi kesejahteraan. Ini tidak kita ketahui dan tidak kita sadari. Akibatnya fungsi ini kita abaikan. Akibat selanjutnya ialah fungsi ini tidak terkendalikan. Walaupun ada koperasi yang mengalami kemajuan, tetapi karena laju pertumbuhannya lebih kecil dari laju pertumbuhan keanggotaan, untuk menjaga kesenjangan antara yang kaya dan miskin, tidak perlu koperasi semacam ini melemah atau gulung tikar.

Koperasi Sumber Kehidupan.
Apabila setetes air saja dapat menjadi sumber kehidupan, tentunya koperasi yang mempunyai modal bersama merupakan sumber kehidupan yang tidak hanya untuk satu atau beberapa anggota saja? Kenapa kita tidak berani mengandalkan kehidupan dari hasil keberadaan usaha koperasi? Apakah karena tidak terbiasa, atau karena takut akan bahaya bila berada di tengah percaturan ekonomi konglomerat yang semakin merajalela ? Padahal, hasil usaha dengan segala perjuangan pengurus dan pengelola koperasi merupakan persediaan yang tak habis-habisnya bila diusahakan dan dimanfaatkan secara benar. Mengapa usaha kecil yang mengandalkan kehidupan di pasar tradisional tak seberuntung pengusaha modern di supermarket?  Simak saja, apakah jejaring penghasil usaha ekonomi, penjaja dan tengkulak serta penikmat telah terikat mata rantainya secara kokoh, kukuh, dan kuat berhubungan sehingga terjadi kesalingtergatungan yang sinergis? Alangkah tidak saling menguntungkannya, apabila tak terjadi hubungan timbal-balik yang saling ketergantungan.
Bagaimana cara memaksimalkan penggunaan sumber daya manusia dan modal usaha supaya dapat membuka peluang usaha dan peluang kerja di lembaga koperasi? Upaya pengkaderan, mengajak anak dan remaja sebagai generasi penerus untuk mencintai usaha bersama di koperasi, perlu didukung kebijakan terpadu koperasi dengan program, kegiatan dan sektor lain. Untuk itu, berbagai program kegiatan dan kebijakan hasil koperasi perlu ditunjang dengan sistem pengelolaan koperasi secara terpadu. Perlu ada kerja sama antar sektor yang saling berkaitan dalam pengelolaan koperasi.
Agar usaha koperasi dapat tumbuh subur berkelanjutan, maka modal alam, sejarah dan budaya yang menjadi modal dasar berkoperasi haruslah dipelihara dan dijaga, sehingga pembangunan koperasi yang berkelanjutan harus diselenggarakan dengan prinsip pencagaran sebagai landasan utama. Dengan lain perkataan pembangunan koperasi harus dilakukan dengan ramah lingkungan hidup.
Mengacu masa kejayaan kehidupan berkoperasi pendahulu kita, mungkinkah kita sebagai generasi penerus mampu dan mau menaruh minat pada kehidupan berkoperasi? Mungkinkah kelak dapat kita kembangkan usaha koperasi dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan serta kelestariannya? Hal ini cukup beralasan apabila kita pelajari serta diminati, karena ternyata Indonesia memang sebagai negara kesatuan yang memiliki wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah, tentu dapat dibudidayakan melalui usaha koperasi. Tak ayal lagi, sebenarnya beberapa lapisan masyarakat secara sadar maupun tidak sadar telah menggantungkan kehidupan mereka pada hasil usaha koperasi.
Pengembangan budidaya sumberdaya alam, jika dikembangkan secara maksimal dapat memicu masyarakat secara kooperatif untuk hidup lebih sehat sejahtera. Keberadaan pengolahan  koperasi secara lebih luas sudah sangat diperlukan para usaha kecil dan menengah, agar segera dapat memiliki nilai tambah yang tinggi bagi komunitas masyarakat secara koperasi. Upaya terobosan, inovasi teknologi dan lancarnya arus informasi bagi koperasi, tak lain dan tak bukan muaranya untuk membangun ekonomi kerakyatan yang lebih optimal.
Kekayaan potensi usaha kecil rumah tangga baru dikemas dalam format terbatas, belum untuk jualan. Hasil usaha produksi yang ada belum terjual optimal, potensi usaha dan produksi kerakyatan yang ada dijual dalam format dan kemasan apa adanya. Penjualan dari hasil jerih payah industri rumah tangga yang gigih pada umumnya tidak dilakukan secara terstruktur, tetapi secara terlepas-lepas. Bagaimana menjualnya, dapat distrukturkan dalam satu manajemen dengan kerangka yang merupakan satuan komunitas manajemen berkoperasi. Lain halnya, apabila prinsip layanan dilakukan dengan dasar menghasilkan kembalinya biaya produksi untuk layanan usaha koperasi yang lebih baik. Seleksi alami akan dilalui oleh usaha kecil dan menengah. Usaha yang tidak sesuai dalam kerjasama berkoperasi itu akan terpinggirkan. Kelangsungan hidup usaha bukan lagi kelangsungan hidup yang terkuat, melainkan kelangsungan hidup yang paling sesuai. Jadi yang dapat menjaga kelangsungan hidupnya  bukanlah yang mempunyai daya saing tertinggi dan dapat menyingkirkan lawannya, melainkan yang dapat menjalin kerjasama yang serasi dengan komponen lain di lingkungan mitra dan anggota koperasi.
Semoga kelak, gerakan koperasi mendatang menjadi akar perekonomian rakyat dan dapat berjalan lebih baik lagi, walaupun diliputi berbagai kendala dan halangan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan, akan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Bermodal ‘semangat berkoperasi’ yang menjulang tinggi di setiap lini perekonomian rakyat dan usaha kecil serta menengah dapat menjadi panji kemenangan bagi kesejahteraan rakyat dalam mengatasi krisis ekonomi, koperasi akan selalu kukuh kuat bila saling terberdayakan dalam ‘kerjasama yang serasi. Etos kerja pengurus dan pengelola koperasi kelak akan mampu dan berhasil, karena mereka menjalani kehidupan berkoperasi di sini bukan untuk sekedar penyambung hidup, tapi lebih untuk meneruskan generasi yang lebih bermutu dan berkualitas.
Tulisan ini tidak bermaksud memberikan solusi akhir.  Masalahnya, keyakinan pengurus dan pengelola koperasi yang masih bergulat dengan membangun koperasi membangun negeri harus terus-menerus didiskusikan, ada perbaikan nasib dan kesejahteraan serta berkelanjutan. Ternyata ada dua fungsi dalam mensejahterakan masyarakat, yakni semangat berkoperasi dan semangat untuk kerjasama yang serasi. Pengalaman menunjukkan fungsi kedua, yaitu fungsi kerjasama yang serasi tidak dapat diabaikan. Kita harus menyadari fungsi kedua ini, mendiskusikannya dan berusaha untuk berkomitmen bersama bahwa koperasi yang kuat dapat mensejahterakan rakyat.
Yogyakarta, 27 September  2011
 Penulis,

Winner Indi Manega
Klas XII SBI 1, SMA MUHAMMADIYAH 1 Yogyakarta
Nomor Induk 17820
Bahan Bacaan:
            Soemarwoto Otto. 2004. “Problematik Pelik Pembangunan Kesetaraan Desa – Kota” Yayasan Agenda 21. Bandung.




Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman