KOPERASI KSU SYARIAH ASSALAM
Konsep pendirian Koperasi
Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha
yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana
dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang
sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan
kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih
besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner
lainnya.
Azas
usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli
oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang
diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan
proporsional.
Koperasi sebagai organisasi
berazas kerjasama untuk menuju kesejahteraan bersama. Oleh karenanya tergantung
dari usaha nyata membentuk modal usaha, menumbuhkan dan mengembangkan daya
upaya dengan menyatukan pandangan, pemikiran dan arah koperasi.
Dalam kaitannya sebagaimana
tersebut di atas perlu adanya motivasi seluruh anggota memperlancar dan
meningkatkan daya upaya serta kerjasama.
Kerjasama dilandasi oleh hal-hal :
Ø Memanfaatkan potensi yang
ada
Ø Berkontribusi atas wawasan
usaha
Ø Antusias dan peduli
terhadap hambatan, tantangan dan resiko
Ø Integritas pengurus dalam
mengelola asset bersama
Ø Rasa kebersamaan dalam
mengelola dan tanggung jawab bagi pengurus
Ø Menjunjung tinggi
kepentingan bersama.
Prospek
Usaha :
Koperasi Serba Usaha Syariah Assalam
muncul dari keinginan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan internal di wilayah
Masjid yang beraspek ekonomi dan spiritual.
v Usaha beraspek ekonomi
adalah :
1.
Mengadakan kebutuhan pokok rumah tangga
2.
Jasa yang menyangkut pemenuhan peraturan dan tuntutan pemilikan
kendaraan dan lainnya.
3.
Kemitraan usaha dengan pelaku usaha ritel yang ada disekitar
masyarakat.
v Usaha beraspek spiritual
dalam batas memenuhi sarana yang dibutuhkan seperti : Tabungan Qurban dan
pengadaan hewan Qurban, Dana Talangan
Haji dan Umroh.
Usaha awal yang diupayakan
adalah :
Kebutuhan pokok rumah
tangga :
·
Jual beli beras, gula, minyak goreng dll.
·
Melayani permintaan khusus suatu keperluan rumah tangga.
Usaha Jasa :
·
Pengurusan perpanjangan STNK
·
Pengurusan pembayaran listrik dan air minum
·
Jasa angkutan dan transportasi
·
Simpan pinjam untuk hal-hal yang darurat
Gambaran aktivitas KSU
Syariah Assalam tertera pada Rencana Kegiatan Usaha dan Rencana Anggaran Biaya
dan Pendapatan.
PENGELOLAAN
USAHA KSU SYARI’AH ASSALAM
(1)
Pengurus dapat secara langsung
melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola
secara otonom dan profesional;
(2)
Pengelolaan usaha Koperasi
dapat dilakukan oleh Direksi/ Manager dengan dibantu beberapa orang karyawan
yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat
secara tertulis;
(3)
Pengangkatan seperti tersebut
pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
(4)
Dalam hal pengelolaan usaha
dilaksanakan oleh Direksi/Manajer, Pengurus wajib menetapkan pedoman
pelaksanaan, pengelolaan usaha/Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh
Rapat Anggota;
(5)
Persyaratan untuk diangkat
menjadi Direksi/Manager adalah :
a.
mempunyai keahlian di bidang
usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam
usaha Koperasi;
b.
mempunyai pengetahuan dan
wawasan dibidang usaha;
c. tidak pernah melakukan tindakan
tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak
pidana dibidang keuangan.
d.
memiliki moral dan akhlak yang
baik;
e.
tidak sedang dalam proses
tindak pidana apapun.
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya
Direksi/Manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
Tugas dan kewajiban Direksi/ Manager adalah :
a.
melaksanakan kebijakan Pengurus
dalam pengelolaan usaha Koperasi;
b. mengendalikan dan mengkoordinir
semua kegiatan Usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;
c.
melakukan pembagian tugas
secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;
d.
mentaati segala ketentuan yang
telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat
Anggota, Kontrak Kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang
berkaitan dengan pekerjaannya;
e. menanggung kerugian usaha
Koperasi akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas
pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
f.
Sebelum menandatangani kontrak
kerja, Direksi/Manager harus menyerahkan jaminan yang akan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
Hak dan wewenang Direksi/Manager :
a. menerima penghasilan sesuai
dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh
Pengurus dan Direksi/Manager;
b.
mengembangkan usaha dan
kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
c.
membela diri atas segala
tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d.
bertindak untuk dan atas nama
Pengurus dalam menjalankan usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan
wewenang Direksi/ Manager diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan
khusus dan kontrak kerja.-
(Pasal 33 sd. Pasal 36 AD KSU Syari’ah Assalam)
PENGELOLA DAN KARYAWAN
Pengelola
(1)
Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut General Manager.
(2)
Genaral Manager merupakan jabatan tertinggi dalam karyawan koperasi.
(3)
Dalam pelaksanaan tugasnya General Manager dibantu beberapa Manager dan
beberapa staff yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.
(4)
General Manager wajib bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang merangkap
jabatan ditempat lain dimana hari dan jam kerjanya sama dengan yang berjalan di
koperasi.
(5)
Masa kerja General Manager maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperbaharui
setiap tahun setelah habis kontrak, dan dapat diperpanjang lagi bilamana
terbukti mampu dan berprestasi. (ART
Pasal 41)
Perjanjian Kerja Pengelola
Perjanjian
kerja antara Pengurus dan General Manager sekurang-kurangnya memuat
antara
lain :
(1)
Uraian tugas pokok.
(2)
Batasan wewenang.
(3)
Hak dan kewajiban.
(4)
Imbalan/upah/pendapatan General Manager.
(5)
Hari, jam kerja dan cuti.
(6)
Sangsi-sangsi.
(7)
Penggunaan fasilitas dan peralatan koperasi.
(8)
Target usaha.
Karyawan
(1)
Yang dianggap Karyawan koperasi adalah seorang yang mempunyai hubungan kerja
dengan koperasi atas dasar perikatan dan peraturan yang berlaku.
(2)
Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus
melalui surat keputusan pengurus yang disesuaikan dengan struktur organisasi
dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3)
Karyawan yang terbukti berprestasi dan dinilai mampu oleh Pengurus dapat
dipromosikan dan dicalonkan sebagai calon Manager/General Manager.
(4)
Hal yang menyangkut tentang kekaryawanan lebih lanjut akan diatur dalam
Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus. (ART Pasal 43)
Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar