ANGGARAN
DASAR
KOPERASI SERBA
USAHA SYARI’AH ASSALAM
MINOMARTANI,
NGAGLIK, SLEMAN
-BAB
I-
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
(1) Koperasi
ini bernama “Koperasi Serba
Usaha Syari’ah Assalam“ dengan nama singkat “KSU Syari’ah Assalam” dan selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2) Koperasi
ini berkedudukan di
a.
Jalan :
Layur IX/03.
b.
Padukuhan : Plosokuning
V.
c.
Desa : Minomartani.
d.
Kecamatan : Ngaglik
e.
Kabupaten :
Sleman, Kode Pos 55581.
f.
Provinsi :
Daerah Istimewa Yogyakarta
(3) Koperasi
ini termasuk dalam Kelompok
Koperasi Konsumen.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS DAN PRINSIP
Pasal
2
(1)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, berdasarkan azas
kekeluargaan dan dikelola
secara syari’ah.
Pasal
3
-Koperasi melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
Kemandirian;
f.
Pendidikan perkoperasian;
g.
Kerjasama antar koperasi.
(2)
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan
kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat
(1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi serta berprinsip syari’ah Islam.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan
koperasi adalah untuk :
(1)
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syari’ah;
(2)
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional.
(3)
Membangun
ukhuwah Islamiyah
Pasal
5
(1) Untuk mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4,
maka Koperasi memiliki cakupan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Perdagangan.
b. Jasa.
c. Unit Jasa Keuangan Syari’ah.
d. Produksi.
(2) Kegiatan
unit usaha pembiayaan
ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota
koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
(3) Pengelolaan
Unit Pembiayaan dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
(4) Pengelolaan Unit Usaha Pembiayaan dilakukan oleh tenaga pengelola yang mempunyai keahlian di
bidang keuangan atau pernah mengikuti pendidikan pembiayaan secara syari’ah
atau magang dalam Usaha Pembiayaan.
(5) Dalam hal terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang
usaha dengan non anggota.
(6) Koperasi dapat membuka
cabang atau perwakilan ditempat lain di
dalam wilayah kerja Kabupaten Sleman, pembukaan cabang atau perwakilan harus
mendapat persetujuan Rapat Anggota.
(7) Dalam melaksanakan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas Koperasi dapat melakukan kerjasama
dengan koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik di dalam wilayah maupun di luar
wilayah Republik Indonesia.
(8) Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness plan) dan Rencana Kerja Jangka
Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
6
(1) Persyaratan untuk diterima menjadi anggota
sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
sendiri;
c. Telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang
besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota;
d. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;
e.
Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam
wilayah Kabupaten Sleman.
(2) Mereka yang ingin menjadi anggota koperasi wajib
menyampaikan permohonan tertulis kepada pengurus. -
Pasal
7
(1)
Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud
pasal 6 ayat (1) telah dipenuhi, yang bersangkutan didaftar dan telah
menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) di atas termasuk para pendiri;
(3)
Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara
apapun;
(4) Koperasi
secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa;--
(5) Anggota Luar Biasa adalah penduduk
Indonesia yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud
menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang
diusahakan oleh koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai
anggota;
(6) Tata
cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) di atur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal
8
Setiap anggota
memiliki hak :
a.
memperoleh pelayanan dari koperasi;
b.
menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c.
memiliki hak suara yang sama;
d.
memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
e.
mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan
kemajuan Koperasi;
f.
memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal
9
Setiap anggota
mempunyai kewajiban :
a.
membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.
mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi;
d.
memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan
dalam Koperasi.
Pasal
10
(1)
Setiap anggota luar biasa memiliki hak :
a.
memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b.
menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;
c.
mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan
kemajuan Koperasi;
d.
memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
(2)
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
- membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
- berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
- mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
- memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal
11
(1)
Bagi mereka yang meskipun telah melunasi simpanan
pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan
adaministratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum membayar
seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon anggota;
(2)
Calon anggota memiliki hak :
a.
memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b.
dapat menghadiri Rapat Anggota;
c.
dapat mengajukan pendapat, saran dan usul untuk
kebaikan dan kemajuan Koperasi.
(3)
Calon anggota mempunyai kewajiban :
a.
membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang
diputuskan Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.
mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi;-
d.
memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal
12
(1)
Keanggotaan berakhir apabila :
a.
anggota tersebut meninggal dunia; atau
b.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh
Pemerintah; atau
c.
Berhenti atas permintaan sendiri; atau
d.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi
persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
(2)
Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan
Rapat Anggota.
(3)
Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang
diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB
V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
13
(1)
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a.
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, usaha
dan permodalan Koperasi.
c.
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan
Pengawas.
d.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Pembagian sisa hasil usaha.
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
Koperasi
(3)
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam
1 (satu) tahun.
(4)
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau
melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal
14
(1)
Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan
keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota
yang hadir.
(3)
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
(4)
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan
suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
(5)
Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau
tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
(6)
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara
Rapat dan notulen rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
(7)
Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan tanpa
mengadakan Rapat Anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus
diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan
mengenai hal tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
(8)
Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
15
Tempat, acara,
tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih
dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan
Rapat Anggota.
Pasal
16
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus
Koperasi atau oleh Ketua dan sekretaris rapat yang dipilih dalam Rapat Anggota
tersebut.
(3)
Pemilihan Ketua dan sekretaris rapat dipimpin oleh
Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut
jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau karyawan koperasi.
(4)
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat
dan Notulen rapat yang ditandatangani oleh
ketua dan Sekretaris Rapat.
(5)
Berita acara Rapat Anggota yang telah ditandatangani
oleh Ketua dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota
Koperasi dan pihak ketiga.
(6)
Penandatanganan sebagaiman dimaksud ayat (4) tidak
diperlukan, jika Berita Acara rapat tersebut dibuat oleh Notaris yang hadir dalam
rapat anggota tersebut.
Pasal
17
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a.
Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
b.
Rapat Anggota Khusus ( RAK ).
c.
Rapat Anggota Luar Biasa ( RALB ).
Pasal
18
(1)
Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan dengan
ketentuan :
- Dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu perdua ) jumlah anggota.
- Keputusannya sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua ) jumlah anggota yang hadir.
(2)
Apabila quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a di
atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling
lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua diadakan pemanggilan kembali kedua kali.
(3)
Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2)
diatas quorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat
dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila
dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota dan
keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(4)
Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
19-
(1)
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan dalam waktu paling
lambat 6 (enam) bulan
sesudah tutup tahun buku.
(2)
Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a.
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJP) atas
pelaksanaan tugasnya.
b.
Neraca dan penjelasannya.
c.
Perhitungan
Hasil Usaha dan penjelasannya.
d.
Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
e.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam
satu tahun buku.
(3)
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana
tersebut ayat (2) huruf a, b, c dan huruf d harus ditandatangani oleh
semua anggota pengurus dengan ketentuan apabila salah seorang anggota pengurus
tidak menandatangani laporan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
alasannya secara tertulis.
Pasal
20
(1)
Rapat Anggota Khusus untuk membahas dan mengesahkan
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi harus
dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun
buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus.
(2)
Apabila Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada ayat
(1) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang obyektif
dan rasional seperti efisiensi maka :
a.
Pembahasan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) dapat dilaksanakan bersamaan dengan
Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tutup tahun buku;
b.
Selama Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) belum disyahkan oleh Rapat Anggota
dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja (RK) dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) tahun sebelumnya yang
telah mendapat persetujuan;
c.
Pengaturan selanjutnya diaturdalam ART dan atau
Peraturan Khusus.
(3)
Ketentuan quorum Rapat Anggota Khusus sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 18.
Pasal
21
(1)
Rapat Anggota Khusus untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi dilaksanakan dengan ketentuan :
a.
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari
jumlah anggota;
b.
keputusannya sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(2)
Rapat Anggota Khusus untuk pembubaran, penggabungan, peleburan dan
pembagian Koperasi dilaksanakan dengan ketentuan :
a.
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari
jumlah anggota;
b.
keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari
jumlah anggota yang hadir.
(3)
Rapat Anggota Khusus untuk Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan
Pengurus dan Pengawas dilaksanakan dengan ketentuan :
a.
dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu perdua ) dari jumlah anggota;
b.
keputusannya harus disetujui oleh lebih dari ½ (satu
perdua) dari jumlah anggota yang hadir.
(4)
Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam
dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan khusus.
Pasal
22
(1)
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan
apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang kewenangannya ada
pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota seperti
diatur pada pasal 18 Anggaran Dasar ini;
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatas dapat diadakan apabila:
a.
Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota;
atau
b.
Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat
Pengurus dan Pengawas atau
c.
Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera
memperoleh keputusan Rapat Anggota; atau
d.
Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak
memungkinkan diadakan Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Khusus seperti
tersebut pada pasal 20 ayat (1) dan pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar ini.
(3)
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sah dan keputusannya
mengikat seluruh anggota, apabila :
a.
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari
jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
b.
Untuk maksud pada ayat 2, d diatas, harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota dan keputusannya
disetujui 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(4)
Ketentuan dan pengatuaran selanjutnya diatur didalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal
23
(1)
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam
Rapat Anggota.
(2)
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus,
sebagai berikut :
a.
Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, fathonah, amanah, siddiq, tabligh
(FAST), loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi;
b.
Pendidikan minimal SLTA.
c.
Umur maksimal 70 tahun.
d.
Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta
semangat kewirausahaan.
e.
Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
f.
Antar pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda sampai dengan derajat kesatu.
g.
Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas
pada koperasi lain yang sejenis kecuali koperasi sekundernya.
h.
Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal,
terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
i.
Telah mengikuti pendidikan perkoperasian.
(3)
Ketentuan pada ayat 2 huruf e dan i pada pasal ini
dikecualikan pada saat pendirian koperasi;
(4)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(5)
Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku
Daftar Pengurus;
(6)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir
dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan
berprestasi bagus dalam mengelola koperasi;
(7)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai
pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat
Anggota;
(8)
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan
sumpah atau janji Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
atau peraturan khusus.
Pasal
24-
(1)
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 ( tiga) orang
(2)
Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Ketua.
b.
Sekretaris.
c.
Bendahara.
(3)
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
(4)
Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manager yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi.
(5)
Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi/
Manager, maka salah satu dari anggota Pengurus dapat bertindak sebagai direksi/
Manager Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara
jabatannya sebagai pengurus.
(6)
Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok,
wewenang dan tanggung jawab Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
25
Tugas dan Kewajiban pengurus
adalah:
(1)
menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi.
(2)
melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi.
(3)
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
(4)
mengajukan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi.
(5) menyelenggarakan Rapat Anggota serta
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
kepengurusannya.
(6) memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota.
kepengurusannya.
(6) memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota.
(7) membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
(8) memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota
mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi.
(9)
memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah
segala hal yang menyebabkan perselisihan.
(10)
menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena
kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian
seorang atau beberapa orang Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota
Pengurus yang bersangkutan;
b.
Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijakan yang
telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa
kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
(11) menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap
anggota;
(12)
meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau
Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut
dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi;
(13)
Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya
berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat
pengurusan dan pemilikan dalam batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis
dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai
berikut :
a.
meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi
dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus Koperasi;
b.
membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau
melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ata Peraturan Khusus Koperasi.
Pasal
26
Pengurus
mempunyai hak :
a.
menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b.
mengangkat dan memberhentikan Direksi/ Manager dan Karyawan Koperasi.
c.
membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota;
d.
melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha
Kopersi;
e.
meminta laporan dari Direksi/manager secara berkala dan
sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal
27
(1)
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
masa jabatannya berakhir apabila terbukti
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan
usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi.
b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian
beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
c.
sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang
merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya;
d.
melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama
dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputuskan oleh
Pengadilan.
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti
sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas
dapat mengaangkat penggantinya dengan cara :
a.
menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan
tesebut; atau
b.
mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki
jabatan pengurus tersebut.
(3)
Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti
sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabakan oleh Pengurus dan
disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB
VII
PENGAWAS
Pasal
28
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota;
(2)
Pengawas tediri dari :
a. Pengawas Manajemen.
b. Dewan Pengawas Syari’ah.
(3)
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan
dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b.
Pendidikan minimal .SLTA.
c.
Umur maksimal 70 tahun.
d.
memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di
bidang Pengawasan;
e.
sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
f.
Telah mengikuti pendidikan perkoperasian.
g.
Tidak merangkap jabatan sebagai pengawas atau pengurus
pada koperasi sejenis kecuali
koperasi sekundernya.
(4)
Ketentuan pada ayat (3) huruf e dan f pada pasal ini
dikecualikan pada saat pendirian koperasi;
(5)
Khusus untuk Dewan Pengawas Syari’ah, selain syarat
sebagaimana tersebut ayat (3) diatas harus mendapat rekomendasi dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sleman.
(6)
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(7)
Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang;
(8)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Pengawas, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat
Anggota;
(9)
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan
sumpah atau janji Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
29
(1)
Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat
Direksi/Manager yang profesional, maka Pengawas manajemen dapat diadakan secara
tetap atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan
keputusan Rapat Anggota;
(2)
Dalam hal Koperasi tidak mengangkat Pengawas manajemen
tetap, maka ditentukan:
a.
Pengangkatan Direksi/ Manager tersebut harus langsung
ditetapkan oleh Rapat Anggota;
b.
Fungsi dan tugas Pengawas manajemen menjadi tugas dan
tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan kedalam
pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi.
c.
Audit keuangan dapat dilakukan oleh Akuntan Publik dan
non Keuangan oleh tenaga ahli dibidang tersebut atas permintaan Pengurus.
(3)
Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
30
Hak dan
kewajiban Pengawas adalah :
a.
melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan Koperasi;
b.
meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c.
mendapat segala keterangan yang diperlukan;
d.
memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan
kepada pengurus;
e.
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
f.
membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan
tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
g.
Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal
31
(1)
Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik
yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.
(2)
Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran Biaya
Koperasi.
Pasal
32
(1)
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a.
melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan
keuangan dan nama baik Koperasi;
b.
tidak mentaati undang-undang perkoperasian
beserta ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Angaran Rumah Tangga dan
keputusan Rapat Anggota.
c.
Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan
didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan
koperasi umumnya;
d.
Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah
diputus oleh Pengadilan.
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti
sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus
dapat mengangkat pengganti dengan cara :
a.
jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota
Pengawas yang lain; atau
b.
mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki
jabatan Pengawas tersebut.
(3)
Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut
pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat
setelah pergantian dimaksud untuk diminta pengesahan dan atau memilih,
mengangkat Pengawas lain.
BAB
VIII
PENGELOLAAN
USAHA
Pasal
33
(1)
Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan
kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic
Business Unit yang dikelola secara otonom dan profesional;
(2)
Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh
Direksi/ Manager dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh
Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis;
(3)
Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2)
diatas setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
(4)
Dalam hal pengelolaan usaha dilaksanakan oleh
Direksi/Manajer, Pengurus wajib menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan
usaha/Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota;
(5)
Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manager
adalah :
a.
mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha
koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
b.
mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
c.
tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang
keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang
keuangan.
d.
memiliki
moral dan akhlak yang baik;
e.
tidak
sedang dalam proses
tindak pidana apapun.
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manager bertanggung
jawab kepada Pengurus.
Pasal
34
Tugas dan kewajiban
Direksi/ Manager adalah :
a.
melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha
Koperasi;
b.
mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha
Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;
c.
melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas
mengenai bidang pelaksanaannya;
d.
mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja
dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan
pekerjaannya;
e.
menanggung kerugian usaha Koperasi akibat dari
kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
f.
Sebelum menandatangani kontrak kerja, Direksi/Manager harus
menyerahkan jaminan yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau peraturan khusus.
Pasal
35
Hak dan wewenang
Direksi/Manager :
a.
menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja
yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan
Direksi/Manager;-
b.
mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk
melaksanakan tugas yang dibebankan;
c.
membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada
dirinya;
d.
bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam
menjalankan usaha.-
Pasal
36-
Ketentuan lebih
lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/ Manager
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan khusus dan kontrak kerja.
BAB
IX
P
E N A S E H A T
Pasal
37
(1)
Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat
atas persetujuan Rapat Anggota;
(2)
Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk
kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta mupun tidak diminta;
(3)
Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB
X
PEMBUKUAN
KOPERASI
Pasal
38
(1)
Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan
koperasi ditutup;
(2)
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan
pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar
akuntansi koperasi khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;
(3)
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
pembukuan koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus
untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas;
(4)
Apabila diperlukan laporan tahunan Pengurus dapat
diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau apabila
Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus
diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit
tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
(5)
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi,
bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit
diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
BAB
XI
MODAL
KOPERASI
Pasal
39
(1)
Modal Koperasi terdiri dari :
a.
Modal sendiri/ Ekuitas;
b.
Modal Luar/ Pinjaman.
(2)
Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi
sebesar Rp 22.910.000 (dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib dan
modal penyertaan dari para anggota pendiri.
(3)
modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, modal penyertaan anggota pendiri, dana cadangan dan bantuan berbentuk
sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat;
(4)
Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh
modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
a.
anggota;
b.
koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber lain yang sah dalam dan luar negeri.
(5)
Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan.
Pasal
40
(1)
Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara
tunai pada saat masuk menjadi anggota;
(2)
Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib
yang diperhitungkan sebagai modal sendiri yang besarnya ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota;
(3)
Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan
anggota pendiri yang disetor ke dalam modal dasar Koperasi tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal
41
(1)
Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat
menginvestasikan modal pada Koperasi lain, dan atau perusahaan lain dalam
bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat
Anggota;
(2)
Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khsus
BAB
XII
SISA
HASIL USAHA
Pasal
42
(1)
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan
Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)
Sisa Hasil Usaha (SHU) diperoleh dari :
a.
pendapatan yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota koperasi;
b.
pendapatan yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk bukan anggota koperasi;
c.
pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
(3)
Bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut
:
a.
cadangan;
b.
untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha
koperasi untuk memperoleh pendapatan;
c.
untuk anggota menurut perbandingan jasa modalnya;
d.
untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e.
untuk kesejahteraan Direksi / Manager dan karyawan .
f.
Untuk dana pendidikan Koperasi;
g.
Untuk dana sosial.
h.
Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(4)
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh dari Usaha yang
diselenggarakan untuk pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota;
c.
untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d.
untuk dana Direksi / Manager dan karyawan.
e.
untuk dana pendidikan koperasi;
f.
untuk dana sosial.
g.
Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(5)
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh dari pendapatan
non operasional dibagi sebagai berikut :
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota;
c.
untuk Pengurus dan Pengawas;
d.
untuk dana pendidikan Koperasi;
e.
untuk dana sosial.
(6)
Penggunaan dana-dana Pendidikan, Dana Sosial dan dana
pembangunan daerah kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan
dalam Rapat Anggota.
(7)
Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (3),
(4), dan ayat (5) ditentukan dalam Angaran Rumah Tangga atau diputuskan oleh
Rapat Anggota.
Pasal
43
Bagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota.
Pasal
44
(1)
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup
kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;-
(2)
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada
anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai
lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan
wajib dan simpanan khusus anggota;
(3)
Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan
paling tinggi 3/4 (tiga per empat) bagian
atau 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha koperasi;
(4)
Uang cadangan harus disimpan dalam bentuk tabungan pada
Bank Syari’ah yang ditunjuk oleh
Pengurus;
(5)
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan
Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas dana cadangan Koperasi
berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Angaran
Rumah Tangga atau peraturan khusus.
BAB
XIII
P
E M B U B A R A N
Pasal
45
(1)
Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota; atau
b.
Keputusan Pemerintah.
(2)
Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a.
Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat)
dari jumlah anggota;
b.
Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal
46
(1)
Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan oleh Rapat Anggota
maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur anggota,
Pengurus, Pengawas dan pihak lain yang
dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran
dimaksud;
(2)
Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a.
melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi
dalam penyelesaian;-
b.
mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c.
memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu
yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.
memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan
dan arsip Koperasi;
e.
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan
kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f.
membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan
kepada Rapat Anggota.
(3)
Pengurus koperasi menyampaikan keputusan pembubaran
koperasi oleh rapat anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(4)
Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada
pembayaran kewajiban lainnya
Pasal
47
(1)
Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul
pada saat pembubaran Koperasi;
(2)
Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok,
simpanan wajib yang sudah dibayarkan;
(3)
Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan
wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota
yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai
anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB
XIV
S
A N K S I
Pasal
48
(1)
Apabila anggota, Pengurus atau Pengawas melanggar
ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang
berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a.
peringatan lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d.
diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
e.
diajukan ke Pengadilan.
(2)
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB
XV
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal
49
Koperasi
ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak
terbatas.
BAB
XVI
ANGGARAN RUMAH
TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal
50
Rapat Anggota
menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat
peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal
51-
Anggaran Dasar
ini ditetapkan oleh Rapat Anggota Pendirian Koperasi yang dilaksanakan di Masjid
Assalam, Jalan Layur IX/03, Minomartani, Ngaglik, Sleman pada hari Rabu tanggal
dua puluh tujuh bulan Januari
tahun dua ribu sepuluh (27-01-2010).-
PENUTUP
Pasal
52
Terhitung mulai tanggal dua
puluh tujuh bulan Januari tahun
dua ribu sepuluh (27-01-2010).untuk pertama kalinya Bersama Berbagi Solusi Syari'ah
Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar