1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syari’ah.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3. Membangun ukhuwah Islamiyah
Untuk mencapai tujuan, maka Koperasi memiliki cakupan kegiatan usaha:
1. Perdagangan.
2. Jasa.
3. Unit Jasa Keuangan Syari’ah.
4. Produksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar