Bersama Berbagi Solusi Syari'ah
Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman
Nomor : 03/AD/III/48 15 Maret 2013
Anggota/ Pengurus/ Pengelola/
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan keputusan
tertinggi di dalam Lembaga Keuangan Syari’ah dalam bentuk Koperasi Serba Usaha
yang mana dilakukan setelah akhir tahun buku. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
bertujuan untuk memberikan penjelasan dan gambaran menyangkut perkembangan
kegiatan usaha koperasi sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun
Berjalan. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini dilaksanakan sesuai
dengan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam BAB V Pasal 13
sd Pasal 19. dan Aggaran Rumah Tangga (ART)
Bab. VIII Pasal 26.
Dalam
Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan
halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman
Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling
bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat
An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.
Nomor : 03/AD/III/48 15 Maret 2013
Lampiran
: 1 Lembar
Perihal : Undangan RAT
Kepada Yth: |
Dewan Pengawas Syari’ah/Pengawas.
di Sleman
Bismillah,
Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.
Assalamu
'alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat,
Mengharap
kehadiran Bapak.Ibu/Saudara besok pada :
Hari : Minggu
tanggal :
24 Maret 2013
J a m
:
19.30 WIB
Tempat : Serambi Masjid Assalam,
Jl. Layur IX/03, Minomartani, Ngaglik,
Sleman
A c a r a : Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2012 dan pemilihan
Pengurus, Pengawas dan Penasehat.
Demikian atas
kehadirannya kami ucapkan terima kasih
Wa'alaikumsalam
Wr. Wb.
Seluruh Anggota KSU
Syari’ah Assalam yang berbahagia.
Panjatkan
puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmad, Taufiq dan Hidayah-Nya
kepada kita sekalian, pentingnya bertatap muka dalam Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ke tiga bagi KSU
Syari’ah Assalam Tutup Buku Tahun 2012.
Rapat Anggota
Tahunan membahas dan mengesahkan :
a. Laporan Pertanggung Jawaban
Pengurus (LPJP) atas pelaksanaan tugasnya.
b. Neraca dan penjelasannya.
c. Perhitungan Hasil Usaha dan
penjelasannya.
d. Penggunaan dan pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU).
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas pengawas dalam satu tahun buku.