Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Rabu, 09 Mei 2012

R I B A


Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bermitra Bersama KSU Syari'ah Assalam
 
Pengertian
- Bahasa : tumbuh dan berkembang

- Istilah : tambahan pada sesuatu tertentu']
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena tekanan jiwa. Yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba...(QS. Al-Baqarah: 275)
Tafsir : “berdirinya orang yang kemasukan syaitan”
Mereka dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan sempoyongan seperti kerasukan jin yang kebingungan
(Tafsir as-Sa'di, 116)


Allah juga berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah akan menghancurkan riba dan mengembangkan sedekah (QS. Al-Baqarah: 276)

Kaidah: Balasan sesuai dengan amal yang dilakukan seseorang.





Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya maka umumkanlah untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya. (al-Baqarah: 278 – 279)
Keterangan:
1. Tafsir: “tinggalkan sisa riba”
Ibn Abbas: Setelah islam, semua riba ditinggalkan kecuali riba bani tsaqif. (Zadul Masir, 1: 248)
2. Ada 2 dosa yang diancam dengan tantangan perang:
  a. Transaksi riba
  b. Memusuhi orang shaleh
Dalil Hadis:
Pertama, dari Jabir bin Abdillah:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه"، وقال: "هم سواء"
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, yang mencatat, dan dua saksi” (Muslim)

Kedua, dari Samurah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bermimpi:
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)

Ketiga, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات: ...وأكل الربا
“Jauhilah 7 dosa pembinasa: (salah satunya),orang yang makan riba” (Bukhari)
Keempat, dari Ibn Mas'ud, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidaklah seseorang memperbanyak riba kecuali ujung hidupnya adalah kemiskinan” (Ibn Majah & disahihkan al-Albani)

Kelima, dari Abu Juhaifah:
نهى عن ثمن الدم، وثمن الكلب، ....، ولعن الواشمة، والمستوشمة، وآكل الربا، وموكله
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang darah, uang anjing,..beliau melaknat org yg mentato atau minta ditato, pemakan riba dan pemberi makan riba” (Bukhari)

Keenam, Ibn Handzalah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية
“Satu dirham riba itu lebih berat dari pada 36 wanita pezina” (Ahmad & dishahihkan Syu'aib al-Arnauth

Ketujuh, dari Ibn Abbas:
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلّوا بأنفسهم عذاب الله
“Apabila zina dan riba telah dilakukan secara terang-terangan dalam satu daerah, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka” (Hakim & disahihkan ad-Dzahabi)

Kedelapan, Abdullah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya” (Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi & Syua'ib al-Arnauth)




Macam-macam Riba

Riba ada 2 macam:
1. Riba Fadhl
2. Riba Nasi-ah


Riba Fadhl
ladl : penambahan dalam transaksi barang ribawi.
lBarang ribawi ada 6 macam:
-Emas  ---> mencakup semua mata uang
-Perak
-Bur (gandum halus)
-Sya'ir (gandum kasar)
-Kurma kering  ---> mencakup semua bentuk bahan makanan pokok
-Garam


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، يداً بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء
Emas dg emas, perak dg perak, bur dg bur, sya'ir dg sya'ir, kurma dg kurma, dan garam dg garam, harus semisal (sama) dan tunai. Siapa yg menambahi atau minta tambah maka dia telah melakukan riba. Yg memberi maupun yg menerima, keduanya sama (Muslim)
Bur   : gandum halus
Sya'ir  : gandum kasar


Dalam riwayat yang lain:
....فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يداً بيد
...ـjika barangnya berbeda maka silahkan dijual sesuai keinginan kalian, asalkan tunai...(Muslim & Turmudzi).
Pembagian barang ribawi:
Dilihat dari jenisnya, barang ribawi ada 2:
lJenis 1 : alat tukar (emas, perak, uang, valas, dst)
lJenis 2 : bahan makanan pokok (kurma, gandum, beras, jagung, dst).


Batasan jual beli barang ribawi
lSama macamnya (emas dg emas) ---> wajib: sama berat dan tunai, meskipun kualitasnya beda. Contoh lain: perak dg perak, rupiah dg rupiah, beras dg beras, dst.
lSama jenis, beda macam (emas dg perak) ---> boleh beda berat dan harus tunai. Contoh lain: rupiah dg dolar, rupiah dg real, beras dg gandum, dst.
lBeda jenis dan macamnya (uang dg beras) ---> boleh beda dan boleh tdk tunai. Contoh lain: rupiah dg beras, uang dg kurma, dst.


Riba Nasi'ah
lRiba ini dikenal dengan riba jahiliyah. Seseorang menghutangi org lain dg bunga tertentu. Jk pada masa jatuh tempo tdk bs melunasi maka bunga akan terus bertambah.
lPemakan riba = lintah darat
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)


lKaidah riba nasi-ah
Fudhalah bin Ubaid mengatakan:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْـفَـعَةً فَهُوَ رِبَا
Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.
Abdullah bin Sallam mengatakan:
Apabila kamu menghutangi orang lain, kemudian orang yang dihutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, atau gandum, atau pakan ternak maka janganlah dia menerimanya, karena itu riba”. (HR. Bukhari)



Anas bin Malik radliallahu 'anhu:

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

“Apabila kalian menghutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berhutang) memberi hadiah kepada yang menghutangi atau memberi layanan naik kendaraannya (dengan gratis) maka janganlah menaikinya dan jangan menerimanya”. (Ibn Majah)


Transaksi ada dua:
lTransaksi mu'awwadhat (komersial).
Misalnya: jual beli, sewa-menyewa, permodalan, dan yang lainnya. Untuk transaksi model pertama ini, kita diperkenankan mengambil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
lTransaksi tabarru'at (sosial).
Misalnya: hutang-piutang, atau pinjam-meminjam.  Dalam transaksi murni sosial, para ulama sepakat terlarang mengambil keuntungan dari salah satu pihak.


Semoga Allah membebaskan kita dari jeratan riba
 
By; Ustad Ammy Baits


Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

FATWA PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LKS

Berbagi Bersama Solusi Syari'ah Bermitra Bersama KSU Syari'ah Assalam

  1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh
    imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah
    sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
    29 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS 4
    Dewan Syariah Nasional MUI
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi
    pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-
    Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh
    dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah
    talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.     
Sumber>(FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI)


Draf Klaushul Arisan Haji Masjid Assalam
            Dikelola KSU Syari’ah Assalam

Menimbang & memperhatikan:
1. Larangan melakukan transaksi riba dalam segala sesuatu
2. Menghindari tawaran dana talangan haji bank syariah
3. Keinginan masyarakat untuk berangkat haji
4. Membantu sebagian kaum muslimin yang belum mampu melaksanakan ibadah haji

Pasal 1: Tinjauan hukum Arisan haji
  1. Arisan ini akad musyarakat (kerja sama), di mana anggota memberikan iuran sesuai kesepakatan bersama
  2. Tidak ada unsur riba maupun penipuan dalam musyarakat ini, berikut konsekuensinya.
  3. Tidak ada unsur penipuan dan mukhatarah fahisyah (taruhan dan untung-untungan) dalam arisan ini.
  4. Tidak ada unsur gharar (ketiak jelasan) dalam arisan ini.
  5. Tidak ada unsur (ikrah) pemaksaan maupun idhtirar (keterpaksaan) dalam arisan ini. Semuanya dilakukan dengan prinsip ridha.

Pasal 2: Penanggung Jawab & pelaksana:
  1. Arisan ini menjadi tanggung jawab takmir masjid Assalam, sebagai tugasnya dalam melayani masyarakat
  2. Arisan ini dilaksanakan oleh koperasi Serba Usaha Syari’ah Assalam, sebagai program kerjanya.

Pasal 3: Peserta:
  1. Peserta arisan adalah semua kaum muslimin yang memiliki i’tikad baik untuk melakukan ibadah haji, tanpa riba.
  2. Arisan ini menerima peserta dari jamaah masjid yang lain, dengan aturan yang disepakati

Pasal 4: Syarat pendaftaran:
  1. Peserta yang mendaftar, wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  2. Peserta wajib menandatangani form perjanjian yang disediakan, dengan tanda tangan persetujuan dari:
a.    Ahli waris (wali)
b.    Aparat desa
c.    Pemuka masyarakat setempat
  1. Form yang telah ditanda-tangani peserta dibubuhi materai Rp 3000
  2. Peserta wajib mentaati semua form perjanjian yang telah ditanda-tangani.

Pasal 5: Kesepakatan Iuran:
  1. Untuk satu kelompok, peserta dibatasi 50 orang.
  2. Masing-masing peserta membayar iuran arisan perbulan Rp 500.000 + biaya administrasi.
  3. Pungutan biaya administrasi Rp 3000/bln
  4. Tidak ada perubahan nilai iuran, meskipun ada keputusan perubahan ONH.
  5. Iuran arisan peserta ditarik setiap sabtu awal bulan
  6. Total iuran perbulan: Rp 25 juta, selanjutnya diserahkan kepada salah satu peserta yang diprioritaskan untuk menerimanya.

Pasal 6: Fenomena:
  1. Jika peserta membatalkan diri di tengah perjalanan arisan, karena sebab tertentu maka iuran yang telah diserahkan dikembalikan seluruhnya, kecuali biaya administrasi.
  2. Peserta dibolehkan pindah nama kepemilikan arisan, dengan syarat telah ada kesepakatan dan mengisi form penjanjian yang baru.
  3. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji, maka ada dua pilihan:
    1. Total iuran yang telah dibayarkan, diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris
    2. Dipindah tangankan ke ahli waris yang lain, dengan mengisi form perjanjian yang baru.
  4. Jika peserta meninggal sebelum berangkat haji dan pelunasan arisan belum selesai, maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  5. Jika ada peserta yang lari dari tanggung jawab, setelah berangkat haji maka maka tanggung jawab pelunasan diserahkan kepada ahli waris yang menanda-tangani form perjanjian.
  6. Jika ahli waris tidak bersedia melunasi, maka panitia berhak untuk memeja-hijaukan kasus ini di pengadilan.
  7. Catatan: Arisan haji ini TIDAK diasuransikan. Karena asuransi hukumnya haram.

Pasal 7: Prioritas peserta:
  1. Pemilihan prioritas peserta didasari prinsip saling membantu dan suka rela.
  2. Hierarki  prioritas sebagai berikut:
    1. Belum berangkat haji
    2. Usia
    3. Hubungan mahram
  3. Jika ada beberapa yang status hierarkinya sama maka pemilihan dilakukan secara undian.

Pasal 8: Hak Peserta:
  1. Dana Rp 25 juta untuk pendaftaran haji, sisa ONH dilunasi peserta.
  2. Pelayanan pembayaran iuran didatangi langsung ke rumah peserta
  3. Pelayanan pendaftaran porsi haji di DEPAG setempat
  4. Bimbingan manasik haji dan umrah per-4 bulan sekali

Pasal 9: Yang bukan hak peserta:
  1. Bekal
  2. Tasyakuran
  3. Transportasi berangkat
  4. Buku panduan haji, kumpulan doa-doa, dst.
.
Pasal 10: Administrasi peserta:
  1. Telah terdaftar menjadi anggota KSU Syari’ah Assalam
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir pendaftaran
  5. Foto 3 x 4 = 1 lembar.
  6. Biaya administrasi Rp 5000; untuk buku rekap bukti pembayaran.
Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Prinsip Syari'ah Pengurusan dan Pembiayaan Haji

Berbagi Bersama Solusi Syari'ah Bermitra Bersama KSU Syari'ah Assalam
 بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
1. Firman Allah, QS. al-Maidah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu.
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.”
2. Firman Allah, QS. al-Qashash [28]:26:
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Hai ayahku!
Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk
bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya.”
3. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 282:
Dewan Syariah Nasional MUI
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak
secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..."
4. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 280:
“Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah
tangguh sampai ia berkelapangan…”
5. Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong
dalam perbuatan positif, antara lain QS.al-Maidah [5]: 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”
6. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id
al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah
upahnya.”
7. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa
prinsip bermu’amalah, antara lain hadis riwayat Muslim dari
Abu Hurairah:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan
di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari
kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
(suka) menolong saudaranya.”
8. Hadis Nabi s.a.w. riwayat Jama’ah:
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
adalah suatu kezaliman….”
9. Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan
Ahmad:
Dewan Syariah Nasional MUI
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
menghalalkan harga dirinya dan memberikan sanksi
kepadanya.”
10. Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Bukhari:
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling
baik dalam pembayaran utangnya.”
11. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi
s.a.w. bersabda:ما
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
12. Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
َ“Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”
Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman