Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Kamis, 28 Oktober 2010

KSU Syari'ah ASSALAM melaksanakan ekonomi syari'ah adalah untuk kemaslahatan umat.


Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Kenapa KSU Syari'ah Assalam didirikan?

Secara faktual sistem ekonomi syari'ah melalui perbankan dan koperasi syari'ah telah terbukti menunjukkan keunggulannya di masa krisis. Ketika semua bank dan koperasi terguncang dan sebagian besar dilikuidasi, bank dan koperasi syari'ah aman dan selamat dari badai hebat tersebut karena "sistemnya bagi hasil".

Koperasi syari'ah tampil sebagai penyelamat ekonomi. Karena itu, sangat tidak logis dan irasional, jika ada pihak yang menolak kehadiran regulasi syari'ah. Jadi, yang hendak ditawarkan ekonomi syari'ah bukanlah ajaran agama tertentu, tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, tanggung jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang. Nilai-nilai itu berasal dari Alquran dan Hadis.

Tujuan KSU Syari'ah ASSALAM melaksanakan ekonomi syari'ah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa, bukan kelompok tertentu. Pihak yang menolak, tidak setuju, sinis, harus berbesar hati dan bergembira dengan kehadiran koperasi yang berwawasan jender. Bukan malah takut dan membabi buta menolak dengan alasan sentimentil (hamiyyah) atau kebencian kepada agama tertentu.
 
Pemberdayaan oleh KSU Syari'ah Assalam Berwawasan Jender

Agar lebih cepat, pro kesetaraan Jender dalam setiap kegiatan dan program KSU Syari'ah Assalam diperlukan untuk kemaslahatan, kesejahteraan dan mempererat tali silaturrahmi yang berkelanjutan.
Model pemberdayaan yang dilakukan oleh KSU Syari'ah Assalam Berwawasan Jender, maksudnya berusaha mengidentifikasi permasalahan untuk pengembangan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan kualitas manusia dan kesejahteraannya  secara berkelanjutan bagi anggota dan lingkungan.
Penekanannya pada arah pengembangan sumberdaya manusia melalui pemberdayaan secara kooperatif yang memandang peranan manusia dalam pembangunan ekonomi perlu dijadikan sebagai titik sentral, agar manusia berperan dapat membuat strategi, merencanakan program dan kegiatan ekonomi, pelaksana dan pemanfaat hasil kegiatan ekonomi produktif secara bersama-sama. 
Pemberdayaan model KSU Syari'ah Assalam Berwawasan Jender sebenarnya adalah Pemberdayaan yang berpihak pada masyarakat, memprioritaskan potensi sumber daya manusia, dan merespons kebutuhan yang berbeda  antara laki-laki dan perempuan. 
Pemberdayaan yang dilakukan oleh KSU Syari'ah Assalam Berwawasan Jender bukanlah program atau kegiatan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk mengintegrasikan isu jender  ke  dalam proses perencanaan program dan kegiatan usaha ekonomi produktif secara bersama-sama, serta pemanfaatan  masalah  dan potensi lingkungan,  sehingga koperasi dapat memberikan dampak dan manfaat yang  setara antara perempuan dan  laki-laki serta ramah lingkungan.


"Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman"

Minggu, 24 Oktober 2010

AMIL ZAKAT KSU SYARI'Ah ASSALAM

DASAR PEMIKIRAN :


Potensi Zakat dari mayoritas anggota KSU Syari'ah Assalam belum terorganisir.
Tidak dapat membantu memperbaiki tingkat kehidupan para dhuafa  pada tingkat tertentu dapat terjadi Pemurta dan bukan  untuk memobilisasi dana, tetapi untuk memfasilitasi para muzakki anggota KSU Syari'ah Assalam.
Analisis :
Strength :
– Potensi Finansial mayoritas anggota KSU Syari'ah Assalam.
Weakness :
– Belum Berpengalaman Mengelola Z.I.S.
Opportunity :
– Memberdayakan Dhuafa, dimulai dari lingkungan terdekat Masjid Assalam.
Threat :
– Adat/kebiasaan masyarakat
– Golongan tertentu dalam masyarakat (-)

How to become a template contributor

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah
Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman, Indonesia

RAHN

1. “Rahn”
Akad menggadaikan barang dari Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam sehubungan dengan hutang yang diterima Nasabah dari KSU Syari'ah Assalam.

2. “Perjanjian Hutang”
Surat perjanjian hutang yang dibuat antara Nasabah dengan KSU Syari'ah Assalam pada tanggal ………………………. berikut perubahan-perubahan dan dokumen-dokumen yang melekat pada dan merupakan bagian perjanjian utang tersebut.

3. “Debitur”
Nasabah sebagai pihak yang berutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian Hutang.

4. “Rahin”
Nasabah sebagai pihak yang menggadaikan barang.

5. “Murtahin”
KSU Syari'ah Assalam sebagai pihak yang menerima gadai.

6. “Marhun”
Barang yang digadaikan, yaitu berupa barang-barang yang akan diuraikan dalam perjanjian akad.

7. “Marhun bih”
Hutang Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Hutang, yang dijamin dengan Rahn ini.

AL QARDH


1.       “Al Qardh”
Pinjam-meminjam uang yang dapat dibayar atau ditagih kembali sebesar jumlah pokok pinjaman tanpa memperjanjikan imbalan apapun dari penerima pinjaman kepada pemberi pinjaman.
2.       “Perjanjian-perjanjian jaminan”
Tidak terbatas pada gadai, aval, jaminan fidusia, penjaminan.
3.     Surat Pengakuan Utang”
Surat pengakuan bahwa Nasabah mempunyai utang kepada Koperasi Syari’ah Assalam  yang ditandatangani oleh Nasabah dan diakui oleh Koperasi Syari’ah, sehingga karenanya berlaku dan ber-nilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada Koperasi Syari’ah Assalam sebesar yang terutang. Surat Pengakuan Utang berupa tetapi tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.
4.     Surat Sanggup Membayar”
Surat yang dibuat oleh Nasabah yang berisi penegasan bahwa Nasabah sanggup untuk membayar utang yang dimintanya kepada Koperasi Syari’ah Assalam.
5.     “Cidera Janji”
Peristiwa atau peristiwa-peristiwa yang menyebabkan Koperasi Syari’ah dapat menghenti-kan seluruh atau sebagian dari isi perjanjian ini, dan menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Koperasi Syari’ah Assalam sebelum jangka waktu perjanjian ini.
6.     “Jatuh Tempo”
Waktu dimana Nasabah diwajibkan untuk membayar lunas utangnya kepada Koperasi Syari’ah Assalam.
7.    “Jadwal Angsuran”
Waktu yang ditetapkan, Nasabah diwajibkan untuk membayar utangnya kepada Koperasi Syari’ah Assalam secara angsuran.

IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK

AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK
UNTUK MEMPEROLEH MANFAAT GUNA USAHA DENGAN HAK MEMILIH ( OPSI )

a. “Ijarah Muntahiyah Bittamlik”
Perjanjian sewa-menyewa untuk jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa antara KSU Syari'ah Assalam sebagai pemilik barang modal dan Nasabah sebagai penyewa, yang pada akhir masa sewa, Nasabah sebagai penyewa memiliki hak opsi untuk membeli barang modal tersebut dengan harga yang disepakati oleh kedua belah atau meneruskan sewa dengan harga sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak.
b. “Syariah”
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.
c. “Mua’jjir”
adalah Bank sebagai pemilik barang modal.
d. “Musta’jjir.”
Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari KSU Syari'ah Assalam Minomartani, Ngaglik, Sleman (Mua’jjir)
e. “Ma’ jur.”
Objek atau barang modal yang dipersewakan.
f. “Ajran atau Ujrah”
Sewa barang modal yang harus dibayar penyewa ( Musta’jjir).
g. “Pengakuan Sewa - Piutang Sewa”
Surat Pengakuan Nasabah Berkewajiban Membayar Sewa kepada KSU Syari'ah Assalam yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh KSU Syari'ah Assalam dan oleh karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam sebesar jumlah sewa barang modal yang terhutang.
h. “Dokumen Jaminan”
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
i. Jangka Waktu Sewa-Menyewa Manfaat atas Barang Modal
Masa berlakunya Perjanjian sesuai dengan yang ditentukan.
j. “Pembukuan Ijarah Muntahia Bittamlik”
Pembukuan atas nama Nasabah pada KSU Syari'ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan dalam Perjanjian ini, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
k. “Cidera Janji”
adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan KSU Syari'ah Assalam dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam.

IJARAH


a.       “Syari'ah”
adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.

b.       “Ijarah”
adalah akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (pe-yewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.
c.        “Mua’jjir”
        KSU Syari'ah Assalam sebagai pemilik barang modal.
d.       “Musta’jjir”
Nasabah sebagai pihak yang menyewa barang modal dari KSU Syari'ah Assalam  ( Mua’jjir)
e.        “Ma’ jur.”
adalah  objek atau barang modal yang dipersewakan.
f.        “Ajran atau Ujrah.”
adalah besarnya uang sewa (Ajran atau Ujrah) yang harus dibayar oleh Nasabah (Pe-nyewa atau Musta’jjir) kepada Bank (Mu’ajjir).
g.       “Pengakuan Utang Sewa”

Surat pengakuan dan kesanggupan Nasabah membayar sewa kepada KSU Syari'ah Assalam yang dibuat dan ditandatangani Nasabah dan diterima serta diakui oleh Bank dan oleh karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran sewa dari Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam sebesar jumlah sewa barang modal yang masih berutang.

h.       “Dokumen Jaminan”
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap KSU Syari'ah Assalam berdasarkan Perjanjian.
i.         “Jangka Waktu Sewa-Menyewa”
Masa berlakunya Perjanjian sesuai dengan yang ditentukan.
j.       “Pembukuan Ijarah “
Pembukuan atas nama Nasabah pada KSU Syari'ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Perjanjian ijarah ini, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
k.         “Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam.

Kamis, 21 Oktober 2010

AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Invesment) adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama KSU Syari'ah ASSALAM  (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain (nasabah/anggota) menjadi pengelola.


a. “Mudharabah”
Akad kerjasama antara Koperasi Syari’ah Assalam selaku pemilik modal dengan Mudharib (Nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
b. “Syariah”
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As-Sunnah dan mengatur segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.
c. “Bagi hasil atau Syirkah”
Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Nasabah dan Koperasi Syari’ah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Koperasi Syari’ah Assalam Minomartani, Ngaglik, Sleman.
d. “Nisbah”
Bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Nasabah dan Koperasi Syari’ah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Koperasi Syari’ah Assalam.
e. “Dokumen Jaminan”
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Koperasi Syari’ah berdasarkan Perjanjian ini.
f. “Masa (Jangka Waktu) Penggunaan Modal”
Masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
g. “Pendapatan”
Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh Na-sabah dengan menggunakan modal yang disediakan oleh Koperasi Syari’ah sesuai dengan Per-janjian ini.
h. "Keuntungan”
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini diku-rangi biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
i. “Pembukuan Pembiayaan”
Pembukuan atas nama Nasabah pada Koperasi Syari’ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
j. “Cidera Janji”
Peristiwa sebagaimana yang menyebabkan Koperasi Syari’ah dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Koperasi Syari’ah Assalam sebelum Jangka Waktu Perjanjian ini.

Rabu, 20 Oktober 2010

AKAD JUAL-BELI ISTISHNA

1. “Istishna”
Adalah akad jual-beli atas barang yang di pesan (masnu) oleh KSU Syari'ah Assalam sebagai pembeli kepada Nasabah sebagai produsen dan penjual dengan spesifikasi dan harga barang yang telah disepakati, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses pekerjaan pembuatannya serta jangka waktu penyerahan barang yang juga di-sepakati oleh kedua belah pihak..
2. “Istishna’ Paralel”
adalah istishna’ yang barangnya hendak dijual lagi oleh KSU Syari'ah Assalam kepada Nasabah lain ber-dasar syarat-syarat yang disepakati bersama oleh KSU Syari'ah Assalam, Nasabah pertama selaku pro-dusen dan penjual pertama dan Nasabah terakhir selaku pembeli.
3. “Produsen”
adalah Nasabah yang bertanggung jawab untuk membuat (memproduksi) dan menjual barang yang dipesan dan akan dibeli oleh KSU Syari'ah Assalam.
4. “Modal atau Harga Beli Istishna”
adalah sejumlah uang yang merupakan harga jual-beli yang telah disepakati oleh KSU Syari'ah Assalam selaku pembeli dan Nasabah selaku produsen dan penjual, yang di dalamnya sudah termasuk modal yang akan digunakan oleh Nasabah untuk membuat barang yang akan dijual oleh Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam serta keuntungan yang akan diperoleh Nasabah.
5. “Harga Jual Istishna”
adalah harga penjualan barang dari KSU Syari'ah Assalam kepada seseorang Nasabah atas barang yang telah dibeli oleh KSU Syari'ah Assalam dari Nasabah lain yang menjadi produsen dan penjual barang tersebut bagi KSU Syari'ah Assalam dengan cara jual-beli istishna’.
6. “Surat Pengakuan Utang”
adalah Surat Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani Nasabah bahwa Nasabah telah menerima uang dari KSU Syari'ah Assalam, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban Nasabah untuk menyerahkan barang dan sebagai surat sanggup membayar (jika barang-barang sebagaimana ayat 1 pasal ini gagal diserahkan) kepada KSU Syari'ah Assalam senilai harga beli Istishna’ yang terutang.
7. “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap KSU Syari'ah Assalam berdasarkan Perjanjian.
8. “Pembukuan Modal ISTISHNA”
Adalah pembukuan atas nama Nasabah pada KSU Syari'ah Assalam yang khusus mencatat seluruh transaksi Nasabah sehubungan dengan jual-beli Istishna, yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
9.“Cidera Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan KSU Syari'ah Assalam. dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam.

AKAD JUAL BELI SALAM

a. “Jual-beli Salam”
adalah jual-beli antara Nasabah sebagai penjual (muslam fiihi) dengan KSU Syari'ah Assalam selaku pembeli (muslim) atas barang yang akan dibuat/disediakan oleh Nasabah sesuai dengan spesifikasi dan sifat-sifatnya yang dinyatakan secara tertulis dan dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini, dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan akan dibayar lebih dahulu oleh Bank, sedangkan penyerahan barangnya baru akan dilakukan pada waktu yang akan datang yang juga disepakati oleh kedua belah pihak.
b. “Salam Paralel”

adalah bila barang yang semula telah dibeli dari Nasabah selaku penjual, oleh KSU Syari'ah Assalam selaku penjual (Muslam Ilaih), barang tersebut dijual lagi kepada pembeli baru (Muslim) yang bertindak sebagai pembeli baru atas barang tersebut.
c. “Pembeli (Muslim)”
adalah KSU Syari'ah Assalam sebagai Pembeli yang melakukan pembelian atas penawaran barang yang diajukan oleh Nasabah sebagai Penjual (Muslam Ilaih).
d. “Penjual (Muslam Ilaih)”
adalah Nasabah selaku Penjual yang bertanggung jawab untuk menyediakan barang yang ditawarkan dan dibeli oleh Bank.
e. “Barang (Muslam Fih)”
adalah barang yang dihalalkan berdasar syari'ah, baik zat maupun cara perolehannya, yang dibuat (diproduksi) sendiri oleh Nasabah untuk dijual kepada KSU Syari'ah Assalam dengan modal yang berasal dari KSU Syari'ah Assalam. Dalam pengertian jual-beli salam, penyerahan barang oleh Nasabah selaku Penjual kepada KSU Syari'ah Assalam atau wakil KSU Syari'ah Assalam yang ditunjuknya selaku pembeli merupakan pelunasan atau pemenuhan prestasi oleh Nasabah atas kewajibannya terhadap KSU Syari'ah Assalam, sehingga apabila terjadi risiko atas barang sebelum diserahkan oleh Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam atau pihak lain yang ditunjuknya, beban risiko ditanggung sepenuhnya oleh Nasabah.
f. “Harga beli”
adalah harga pembelian barang oleh KSU Syari'ah Assalam selaku pembeli dari Nasabah selaku penjual yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini.
g. “Harga jual”
adalah harga penjualan barang dariKSU Syari'ah Assalam kepada pihak ketiga yang ditetapkan KSU Syari'ah Assalam dalam perjanjian jual-beli salam paralel.
h. “Dokumen Jaminan”
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan bagi terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap KSU Syari'ah Assalam berdasarkan Perjanjian ini.
i. “Modal Salam”
adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh KSU Syari'ah Assalam kepada dan diterima oleh Nasabah sebagai pembayaran harga beli salam yang telah disepakati Bank dan Nasabah, sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian ini.
j. “Cidera Janji”
adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang menyebabkan KSU Syari'ah Assalam dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran harga, dan menagih Nasabah untuk membayar dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajibannya kepada KSU Syari'ah Assalam sebelum jangka waktu yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini berakhir.

AKAD JUAL-BELI MURABAHAH

a. “Jual-beli al murabahah”
Jual beli antara Nasabah sebagai pemesan untuk membeli, dan KSU Syari'ah Assalam sebagai penyedia barang yang berasal dari milik pihak ketiga, yang di dalam perjanjian jual-belinya dinyatakan dengan jelas dan rinci mengenai barang, harga beli KSU Syari'ah Assalam dan harga jual KSU Syari'ah Assalam kepada Nasabah sehingga termasuk di dalamnya keuntungan yang diperoleh KSU Syari'ah Assalam, serta persetujuan Nasabah untuk membayar harga jual Bank tersebut secara tangguh, baik secara sekaligus (lumpsum) atau secara angsuran.
b. “Barang”
Barang yang menjadi objek dalam Perjanjian Jual-Beli al Murabahah ini, yang meliputi segala jenis atau macam barang yang dihalalkan oleh syariah, baik zat maupun cara perolehannya.
c. “Pemasok atau Suplier”
Pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui oleh KSU Syari'ah Assalam untuk menyediakan barang yang akan dibeli oleh Bank dan selanjutnya akan dijual kepada Nasabah.
d. “Harga Beli”
Sejumlah uang yang dikeluarkan KSU Syari'ah Assalam untuk membeli barang dari pemasok yang diminta oleh Nasabah dan disetujui oleh KSU Syari'ah Assalam berdasar Surat Persetujuan Prinsip dari KSU Syari'ah Assalam kepada Nasabah, termasuk di dalamnya biaya-biaya langsung yang terkait dengan pembelian barang tersebut.
e. “Keuntungan”  
Keuntungan KSU Syari'ah Assalam atas terjadinya jual-beli al-Murabahah ini yang disetujui oleh KSU Syari'ah Assalam dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
f. “Harga Jual”
Harga beli ditambah dengan sejumlah keuntungan KSU Syari'ah Assalam yang disepakati oleh KSU Syari'ah Assalam dan Nasabah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
g. “Surat Pengakuan Utang”  
Surat Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah mempunyai utang yang harus dilunasi kepada KSU Syari'ah Assalam sebagaimana KSU Syari'ah Assalam mengakui dan menerima pengakuan Nasabah tersebut sebesar jumlah yang tercantum di dalam Surat Pengakuan Utang.
h. “Dokumen Jaminan”
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan bagi terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap KSU Syari'ah Assalam berdasarkan Perjanjian ini.
i. “Cidera Janji”
Keadaan tidak dilaksanakannya sebahagian atau seluruh kewajiban Nasabah yang menyebabkan KSU Syari'ah Assalam dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembayaran atas harga beli barang termasuk biaya-biaya yang terkait, serta sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada KSU Syari'ah Assalam.

Minggu, 10 Oktober 2010

Ekonomi Syari'ah

Dalam melaksanakan amanahnya, KSU Syari'ah Assalam mengajak dan ikut menegakan nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya adalah tegaknya nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.

Simak dan pahami, larangan riba (usury) yang menjadi jantung sistem ekonomi syari'ah bukan saja ajaran agama Islam, tetapi juga larangan agama lain, seperti Nasrani dan Yahudi. Dengan demikian, bagi pemeluk agama manapun, ekonomi syari'ah sesungguhnya tidak menjadi masalah.

Bersama berbagi solusi dengan ekonomi syari'ah Assalam Insya Allah akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syari'ah Assalam mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif) akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, meskipun kecil perannya dalam pembangunan, tapi ikut membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.

Meskipun legislasi hukum syari'ah di Indonesia telah banyak, seperti UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula UU tentang pengelolaan zakat, UU Perwakafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima DPR, apalagi UU ekonomi yang bertujuan untuk kebaikan, kemajuan, dan kemaslahatan bangsa dan negara secara universal, jelas semakin penting untuk diterima dan diwujudkan.

Semoga, dengan adanya RUU Sukuk (SBSN) maka aliran dana investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari luar negeri (utamanya Timur Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut berarti menolak investasi masuk ke Indonesia dan berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa.

Tapi, harus disadari bahwa tujuan bersama berbagi ekonomi syari'ah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa, bukan kelompok tertentu.

Wass wr wb,

Jumat, 08 Oktober 2010

Prinsip Pembiayaan Syari'ah

Keadilan, Pembiayaan saling menguntungkan bagi pihak yang menggunakan dana maupun pihak yang menyediakan dana
Kepercayaan, ini merupakan landasan dalam menentukan persetujuan pembiayaan maupun dalam menghitung margin keuntungan maupun bagi hasil yg menyertai pembiayaan tersebut.

Informasi yg di butuhkan
1.Informasi data nasabah
2.Informasi data penjualan/pembelian/penyewaan riil
3.Proyeksi laporan keuangan
4.Akad pembiayaan

Tahapan Analisa Pembiayaan
Inisiasi : Analisa Awal
Pasif (anggota datang sendiri)
Aktif (Pengelola Yang mencari)
melalui data base anggota & survey lapangan
Solitasi :Kunjungan Usaha calon Anggota
Informasi :Data Usaha
Kemampuan Membayar
Barang yang akan di jaminkan
Langkah Solitasi:
Inventarisasi Permohonan
Pelaksanaan Survey
Pelajari berkas – berkas yang sudah disiapkan
Melakukan wawancara, konfirmasi dan Cross cek Lapangan
Inventarisasi :Pengumpulan Informasi
Informasi Umum (data ekonomi & reputasi)
Informasi khusus (Informasi yuridis, keuangan, teknis
Management, Trend Usaha)

Analisa Aspek:
Yuridis Jaminan
Pemasaran Teknis
Analisa Kualitatif
Karakter : orang, wilayah, usaha
komitmen : Pemohon komit atau tidak
Analisa Non teknis
Catatan ringkas Surveyor/Verifikator.

Teknik Analisa:
dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.Teknik Analisa 5 C
a.Caracter : tetangga, keluarga, teman, track record Pembayaran
b.Capacity : kapasitas usaha dan angsuran
c.Collateral : Kebendaan( tanah, bangunan,kendaraan )
Non kebendaan( Personal Garantion )
Dasar Penilaian : haraga pasar, nilai buku,
d.Cash, uang kontan tersedia.
e.Collateral, nilai liquiditas jaminan.

Capital :
Modal Sendiri
Modal pinjaman
Condition Of Economi:
Makro, mikro,persaingan dan trend

2.Analisa Swot
Stenght / kekuatan
Weakness / kelemahan
Opportunity / peluang
Threatment / Ancaman

Wa'alaikumsalam wr wb,

Pembiayaan/Financing

Pembiayaan Syari'ah
Pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan KSU Syari'ah ASSALAM.

Jenis Pembiayaan Syari'ah:
1.Produktif, pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.Konsumtif, pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk dipakai memenuhi kebutuhan

A. Akad atau produk2 pembiayaan:
Bagi hasil (Syirkah), yaitu sebuah kerjasama antara pihak yang memiliki modal dengan pihak yang memerlukan modal guna menjalankan usaha yang mana keuntungan dari usaha tersebut dibagi bersama. Pembagian usaha ini terjadi antara KSU Syari'ah ASSALAM dan penyimban dana/anggota, maupun antara KSU Syari'ah ASSALAM dengan nasabah penerima dana/anggota.

Prinsip bagi hasil dapat dilakukan dengan empat akad yaitu;al-Musyarakah, al-Mudharabah, al-Muzara’ah, dan al-Musaqah.

1.al-Musyarakah (Partnership, project financing and participation) adalah kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dalam hal ini nasabah/anggota dan KSU Syari'ah ASSALAM sama-sama menyediakan dana untuk membiayai suatu proyek usaha yang di kelola nasabah/anggota, di mana setelah proyek itu selesai, nasabah/anggota mengembalikan dana beserta bagi hasilnya.

2.al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Invesment) adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama KSU Syari'ah ASSALAM (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain (nasabah/anggota) menjadi pengelola.


B. Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem untuk menerapkan tata cara jual beli, dimana KSU Syari'ah ASSALAM akan membeli terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengangkat nasabah/anggota sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama KSU Syari'ah ASSALAM, kemudian KSU Syari'ah ASSALAM menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli di tambah keuntungan (margin). Dalam hal ini KSU Syari'ah ASSALAM sebagai pihak intermediary.

Ada tiga jenis jual beli yang di jadikan dasar dalam pembiayaan modal kerja dan investasi: bai’ al murabahah, bai’ as-Salam dan bai’ al-Istishna.

1. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan (margin) yang telah di sepakati. Dalam hal ini KSU Syari'ah ASSALAM sebagai penjual dan nasabah/anggota sebagai pembeli. Barang segera diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh.

2. BBA (Bai Bitsaman Ajil)
Jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu di mana harga kredit/tangguh lebih tinggi (bertambah) dari harga cash (naqd).
Jual beli seperti ini di bolehkan karena penangguhan adalah bagian dari harga
menurut Mazhab Hambali, Syafi’i, Zaid bin Ali, Muayyad Billah dan mayoritas ahli fiqh dengan alasan umumnya kaidah halal jual beli.

Sustainable
Wassalamu'alaikum wr wb,