Solusi Syariah

Solusi Syariah
Badan Hukum: 062/BH/XV.4/Kab.Slm/VIII/2010

Rabu, 22 September 2010

What are the Blogs I'm Following?

What are the Blogs I'm Following?

Bersama Berbagi Solusi Syari'ahBersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Survival of the fittest

Menjalin Kemitraan & Kerjasama.
Usaha yang tidak sesuai (fit) dalam kerjasama itu akan terpinggirkan.  Kelangsungan hidup Usaha bukan lagi survival of the fittest dalam arti kelangsungan hidup yang terkuat (fit = kuat), melainkan kelangsungan hidup yang paling sesuai (fit = sesuai, cocok).

Jadi yang dapat menjaga kelangsungan hidupnya bukanlah yang mempunyai daya saing tertinggi dan dapat menyingkirkan lawannya, melainkan yang dapat menjalin kerjasama yang serasi dengan komponen lain di lingkungan  KSU Syari’ah Assalam!

Minggu, 19 September 2010

Pemikiran Awal

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Koperasi syari’ah sangat strategis dalam mengembangkan sumberdaya dan mendistribusikannya secara adil di lingkungan Masjid Assalam.
Mengeluarkan harta (asset) untuk diputar, diusahakan, dan diinvestasikan secara halal adalah kewajiban syari’ah.
Uang dan harta bukan untuk ditimbun, membuat aset nganggur (idle) sama dengan memubadzirkan nikmat Allah dan tidak mensyukurinya.

Sabtu, 18 September 2010

KEANGGOTAAN

Keanggotaan:
1) Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a.Warga Negara Indonesia;
b.Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum sendiri;
c.Telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditentukandalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota;
d.Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;
e.Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Sleman.
2)Mereka yang ingin menjadi anggota koperasi wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada pengurus.

Persyaratan Keanggotaan
1)Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana telah dipenuhi, yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
2)Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud termasuk para pendiri;
3)Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun;
4)Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa;
5)Anggota Luar Biasa adalah penduduk Indonesia yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota;
6)Tata cara penerimaan anggota di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Setiap anggota memiliki hak :
a.memperoleh pelayanan dari koperasi;
b.menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c.memiliki hak suara yang sama;
d.memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
e.mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f.memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Setiap anggota mempunyai kewajiban
a.membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d.memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Anggota Luar Biasa
1)Setiap anggota luar biasa memiliki hak :
a.memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b.menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;
c.mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
d.memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

2)Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
a.membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d.memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Kewajiban & Calon Anggota
1)Bagi mereka yang meskipun telah melunasi simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan adaministratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai

2)Calon anggota memiliki hak :
a.memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b.dapat menghadiri Rapat Anggota;
c.dapat mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.

3)Calon anggota mempunyai kewajiban :
a.membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d.memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Keanggotaan Berakhir
1)Keanggotaan berakhir apabila :
a.anggota tersebut meninggal dunia; atau
b.Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah; atau
c.Berhenti atas permintaan sendiri; atau
d.Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
2)Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota.
3)Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Jumat, 17 September 2010

Prinsip Syariah Lainnya

Adat al-I'timan
Instrumen kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C

Adat al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito)

Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham)

Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas

Adat an-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments). Instrument syariah yang digunakan untuk mempengaruhi prilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah

'Aidun
Pendapatan : penerimaan dana sebagai hasil dari suatu investasi

Ajz al-Muwazanah
Defisit anggaran (budget deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal

Amal
Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau 'amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.

Amaliyat Ajilah
Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak

Amaliyah Tijariyah
Transaksi : perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa

Tujuan didirikan KSU Syari’ah Assalam:

1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syari’ah.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3. Membangun ukhuwah Islamiyah

Untuk mencapai tujuan, maka Koperasi memiliki cakupan kegiatan usaha:
1. Perdagangan.
2. Jasa.
3. Unit Jasa Keuangan Syari’ah.
4. Produksi

Prinsip Syari’ah menyeluruh

Bersama Berbagi Solusi Syari'ah Bersama KSU Syari'ah ASSALAM, Minomartani, Sleman

Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong. Karena, penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi. (Al-Baqarah: 85).

“Hai orang-orang yang beriman! Masuk Islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah: 208). “Tuhan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’du: 11)

Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syari’ah dalam pengelolaan ekonomi, Insya Allah KSU Syari’ah Assalam bisa mewujudkan keadilan dan mensejahterakan bagi semua. Rahmatan lil ‘alamin.

Hak Berserikat

Bagi kami amal-amal kami, bagi kamu amal-amal kamu, tidak ada pertentangan antara mereka (persamaan hak dan tanggung jawab) (Asy-Syura 15)

Tolong menolong dalam mengerjakan kebaikan antar warga/umat dan janganlah kamu tolong-menolong dalam (berbuat) dosa dan permusuhan sebagai hak berserikat (Al-Mai’dah 2)



KSU Syari’ah Assalam Menjalin Kemitraan & Kerjasama

Usaha yang tidak sesuai (fit) dalam kerjasama itu akan terpinggirkan. Kelangsungan hidup Usaha bukan lagi survival of the fittest dalam arti kelangsungan hidup yang terkuat (fit = kuat), melainkan kelangsungan hidup yang paling sesuai (fit = sesuai, cocok).
Jadi yang dapat menjaga kelangsungan hidupnya bukanlah yang mempunyai daya saing tertinggi dan dapat menyingkirkan lawannya, melainkan yang dapat menjalin kerjasama yang serasi dengan komponen lain di lingkungan KSU Syari’ah Assalam!

9 prinsip operasional Syariah

1. keanggotaan terbuka dan sukarela,
2. pengendalian oleh anggota secara demokrasi,
3. partisipasi ekonomi anggota,
4. otonomi dan kemerdekaan,
5. pendidikan,
6. pelatihan,
7. informasi,
8. kerjasama antar koperasi,
9. dan kepedulian terhadap lingkungan– secara umum selaras dan serasi dengan nilai-nilai syari’ah.

7 nilai Syari’ah:

1. menolong diri sendiri,
2. swa tanggung jawab,
3. demokrasi,
4. persamaan,
5. keadilan,
6. Kesetiakawanan
7. kejujuran;

7 nilai Syari’ah KSU Syari’ah Assalam:

1. Pertama, shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Kedua, istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Ketiga, tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4. Keempat, amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Kelima, fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Keenam, ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Ketujuh, mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

7 nilai social capital sebagai spirit koperasi

1. Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust).
2. Keadilan dalam usaha bersama.
3. Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan.
4. Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas.
5. Paham yang sehat, cerdas, dan tegas.
6. Kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva.
7. Kesetiaan dalam kekeluargaan.

“Syirkah/Syarikah”.

KSU Syari’ah Assalam adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.



“Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.

Ekonomi berbasis Orang atau Keanggotaan


  Koperasi Serba Usaha Syari'ah ASSALAM sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based association), akan menjadi substantive power perekonomian jama’ah di lingkungan Masjid Assalam, Minomartani, Ngaglik, Sleman.
 Amaliyah Tijariyah
  Transaksi : perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Senin, 13 September 2010

Jumat, 03 September 2010

KSU SYARI'AH ASSALAM


Tujuan didirikan Koperasi Syari'ah Assalam adalah untuk : 
(1)   Meningkatkan  kesejahteraan  dan  taraf  hidup  anggota  pada khususnya dan  masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syari’ah;
(2)   Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. 
(3) Membangun ukhuwah Islamiyah.


Untuk  mencapai   tujuan, Koperasi memiliki cakupan kegiatan usaha :
a.      Perdagangan.
b.     Jasa.
c.      Unit Jasa Keuangan Syari’ah.
d.     Produksi.